Rizky Athar David Wahyu Ramadhan Fajar M Firdaus
Skema mudharabhah BPRS PENJUAL SHOW ROOM PEMBELI
sinopsis Pengusaha dealer (motor mobil) memiliki keahlian jual beli kendaraan bermotor, akan tetapi ia tidak memiliki modal yang merupakan syarat utama untuk kelancaran usahanya. Pengusaha dealer mencari mobil yang akan di jadikan pembuktian untuk mengajukan pembiayaan mudharobhah, setelah itu pihak dealer baru mengajukan pembiayaan kepada BPRS atas beberapa unit motor dan mobil sebesar Rp ,00 1 unit mobil seharga Rp ,00 3 unit motor seharga RP ,00 Margin untuk akad ini 50%-50% Setelah sepakat pencairan antara BPRS dan pengusaha dealer, pihak BPRS akan memberi panjar kepada penjual mobil, dan ketika mobil nyampe show room BPRS akan membayar sisanya.
Pihak penjual akan mengurusi surat BPKB Dan di serahkan kepada BPRS. Jangka waktu usaha, tata cara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan di tentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak(BPRS dengan pengusaha dealer) BPRS selaku shahibul maal menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali terjadi kelalaian atau menyalahi perjanjian yang di lakukan pengusaha dealer (mudharib). Pada prinsipnya dalam akad mudharabhah tidak ada jaminan namun agar pengusaha dealer tidak melakukan penyimpangan pihak BPRS bisa meminta dan jaminan bisa di cairkan ketika pengusaha dealer melanggar perjanjian.
Ketika ada pembeli di show room dan ingin melakukan transaksi jual beli, pembeli bisa menyerahkan panjar kepada pengusaha show room sebagai tanda jadi (booking). Setelah itu pengusaha dealer memberi tau pihak BPRS bahwasanya sebuah unit motor/mobil terjual dan meminta pembeli untuk melunasi sisanya di BPRS. Pembeli melunasi ke BPRS dan BPRS mengurusi surat BPKB dan di serahkan ke pembeli. Penyerahan mobil bisa di ambil langsung pembeli atau di antarkan oleh pihak dealer ke rumah pembeli. Pendapatan dari akad mudharabah yang di lakukan pihak BPRS dan pengusaha dealer mencapai Rp ,00 yang berarti margin masing-masing Rp ,00.