EVOLUSI SEJARAH HAM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PRESENTASI HAK ASASI MANUSIA
Advertisements

Semester 2 Standar kompetensi: Menampilkan sikap positif terhadap perlindungan dan penegakkan Hak Azasi Manusia (HAM) Menampilkan perilaku kemerdekaan.
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
Hak Atas Kesejahteraan
DEMOKRASI DAN PELAKSANAANNYA DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA SEJARAH
HAK ASASI MANUSIA Pengertian menurut :
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
PERSAMAAN DI DEPAN UNDANG-UNDANG
? HAK AZASI MANUSIA.
Pendidikan Kewarganegaraan
Hak Azasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia.
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
HAK WARGA NEGARA DAN SEJARAH HAK ASASI MANUSIA
Konsep, Sejarah, Landasan, & Instrumen HAM
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
MANUSIA,KERAGAMAN, KESEDARAJATAN,DAN KEMARTABATAN
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak Asasi Manusia Joko Tri Nugraha, S. Sos, M. Si.
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Sejarah Pengakuan HAM.
Pertemuan 8 HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “HAK ASASI MANUSIA (HAM)”
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 10/19/2017.
Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum
BAB VII HAM (HAK ASASI MANUSIA)
HAK ASASI MANUSIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK ASASI MANUSIA.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK ASASI MANUSIA Deri Rahmat S Aulia Wibiksana Fibriyan N
CIVICS EDUCATION BAB V HAK ASASI MANUSIA oleh : 1. Suci Rahmawati
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 5/11/2018.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 5/4/2018.
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK ASASI MANUSIA By Erry Syahpirudin No.reg :
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 6/3/2018.
Hak Asasi Manusia.
Hukum dan Hak Asasi Manusia
HAK ASASI MANUSIA.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK ASASI MANUSIA DISAMPAIKAN PADA Pertemuan Ke-5 Mata Kuliah Kewarganegaraan OLEH : TATIK ROHMAWATI, S.IP. DOSEN TETAP ILMU PEMERINTAHAN 6/26/2018 HandOut.
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
PENDIDIKAN HAK ASASI MANUSIA
IX PERTEMUAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Sejarah Perkembangan HAM
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KAJIAN HAK ASASI MANUSIA
H A K A S A S I M A N U S I A Hanifah Hasna (13)
RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL
PRESENTASI HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO.
Transcript presentasi:

EVOLUSI SEJARAH HAM

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA MAGNA CHARTA (1915) BILL OF RIGHT (1689) TWO TREATLES OF GOVERNMENT (1690) CONTRAK SOSIAL ROUSSEAU (1712 – 1718) TRIAS POLITICAL DECLARATION OF INDEPENDENCE (USA) THE FRENCH DECLARATION THE FOUR FREEDOM (1941) UN CHARTER ( 1945) UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT (1948) INT. COVENANT CIVIL POLITIK RIGHT (1966) INT. COV. ECONOMIC SOCIAL CULTURAL RIGHT (1966)

MAGNA CHARTA (15 Juni 1215) Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut : Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

BILL OF RIGHT (1689) Bill of Rights isinya mengatur tentang : Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat. Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen. Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing . Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

TWO TREATLES OF GOVERNMENT (1690) (DUA RISALAH NEGARA ) Risalah pertama memuat sangkalan terhadap Robert Patriarcha Filmer'S tentang pemalsuan hak2 ketuhanan dan kebenaran oleh raja Risalah yang kedua menguraikan secara singkat suatu teori politis tentang masyarakat sipil berdasar hak/ kebenaran dan teori kontrak alami Menurut John Locke, dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah. salah satu persamaan di mana semua yurisdiksi dan kuasa adalah timbal balik dan tak seorangpun mempunyai lebih dari yang lain

CONTRAK SOSIAL ROUSSEAU Setiap manusia adalah sama Volonte Generale (Kehendak Umum) “ Kehendak umum menentukan yang terbaik bagi masyarakat “

TRIAS POLITICAL KONSEP INI DI RUMUSKAN OLEH MONTESQUEE TENTANG PEMISAHAN KEKUASAAN EXCEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF

DECLARATION OF INDEPENDENCE (USA/4 JULI 1776 ) Deklarasi ini diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian di amerika dan merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan : “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.” Declarasi ini menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya

THE FRENCH DECLARATION (1789) Perjuangan HAM di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama yg dikenal dengan “ DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN ” ( pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.) Pelopornya adalah : Lafayette J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu

Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain : 1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka. 2) Manusia mempunyai hak yang sama. 3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain. 4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum. 5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang. 6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan. 7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran. 8) Adanya kemerdekaan surat kabar. 9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat. 10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul. 11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan. 12) Adanya kemerdekaan rumah tangga. 13) Adanya kemerdekaan hak milik. 14) Adanya kemedekaan lalu lintas. 15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

THE FOUR FREEDOM (06 JANUARI 1941) Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat : Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression). Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion). Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear). Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).

UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT (1948) Deklarasi ini dirumuskan pada tanggal 10 Desember 1948, yang terdiri dari 56 negara dan di sepakati oleh 48 negara dan selebihnya abstain. didalamnya terdapat 30 pasal tentang hak-hak dasar manusia sebagai mahkluk tuhan yang wajib di hargai dan di lindungi oleh orang perseorangan, negara dan hukum.

INT. COVENANT CIVIL POLITIK RIGHT (1966) Kovenan ini memuat tentang hak-hak sipil dan politik yang wajib di hormati dan di lindungi oleh negara dalam keadaan apapun. Diantaranya adalah : 1. Hak hidup 2. Hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi 3. Hak bebas dari perbudakan dan kerja paksa 4. Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi 5. Hak atas kebebasan bergerak dan berpindah 6. Hak atas pengakuan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum 7. Hak untuk bebas berfikir, berkeyakinan dan beragama 8. Hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi 9. Hak untuk berkumpul dan berserikat 10. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan

INT. COV. ECONOMIC SOCIAL CULTURAL RIGHT (1966) Konvensi ini memuat tentang : Hak atas kerja (right to work) Hak atas kondisi kerja yang layak (pasal 7) Hak untuk bergabung dan membentuk serikat buruh (pasal 8) Hak atas jaminan sosial (pasal 9) Hak atas perlindungan bagi keluarga (pasal 10) Hak atas standar hiudp yang layak, termasuk hak atas pangan, pakain dan tempat tinggal (pasal 11) Hak atas kesehatan (pasal 12) Hak atas pendidikan (pasal 13) Hak atas kebudayaan (pasal 15)

SEMOGA TULISAN INI BERMAMFAAT BAGI ANDA PECINTA HUMANIS TERIMAKASIH SEMOGA TULISAN INI BERMAMFAAT BAGI ANDA PECINTA HUMANIS OLEH : SULAIMAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ABULYATAMA ACEH ALUMNUS SEKOLAH HAM ACEH GELOMBANG 03