Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02 Matakuliah : F0322 – Pengantar Pasar Modal Tahun : 2 0 0 5 Landasan Hukum Pasar Modal Pertemuan ke-02
LANDASAN HUKUM PASAR MODAL SUCCESS IS A JOURNEY, NOT A DESTINATION BEN SWEETLAND.
LANDASAN HUKUM UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN BAPEPAM PERATURAN SELF REGULATORY ORGANIZATION (SRO) - BURSA (BEJ dan BES) - LKP (Lembaga Kliring & Penjaminan) - LPP (Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian)
U.U PASAR MODAL 8/1995 BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : BADAN PENGAWAS PASAR MODAL BAB III : BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING & PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN & PENYELESAIAN BAB IV : REKSA DANA BAB V : PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK, DAN PENASEHAT INVESTASI
BAB VI : LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL. BAB VII : PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA DAN PENITIPAN KOLEKTIF BAB VIII : PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL BAB IX : EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK. BAB X : PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI
BAB XI : PENIPUAN, MANIPULASI PASAR, DAN PERDAG. ORANG DALAM BAB XII : PEMERIKSAAN BAB XIII : PENYIDIKAN BAB XIV : SANKSI ADMINISTRATIF BAB XV : KETENTUAN PIDANA BAB XVI : KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVII : KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 1995. PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL. NOMOR 46 TAHUN 1995. TATA CARA PEMERIKSAAN DIBIDANG PASAR MODAL.
PP No. 45/1995 BURSA EFEK Bab I : BURSA EFEK Bab II : LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN,SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN Bab III : REKSA DANA Bab IV : PERUSAHAAN EFEK Bab V : WAKIL PERUSAHAAN EFEK Bab VI : PENASIHAT INVESTASI Bab VII : BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN Bab VIII : BIRO ADMINISTRASI EFEK Bab IX : WALI AMANAT Bab X : PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. Bab XI : TATA CARA PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN IZIN, PERSETUJUAN DAN PENDAFTARAN Bab XII : SANKSI ADMINISTRATIF Bab XIII : KETENTUAN PENUTUP.
PP NO. 46/1995 Pemeriksaan Pasar Modal Bab I : KETENTUAN UMUM Bab II : TUJUAN PEMERIKSAAN Bab III : NORMA PEMERIKSAAN Bab IV : TATA CARA PEMERIKSAAN Bab V : KETENTUAN PENUTUP.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NO. 645/KMK.010/1995 Mencabut KMK No. 1548/KMK.013/1990 NO. 646/KMK.010/1995 Pemilikan saham atau unit penyertaan Reksa Dana oleh Pemodal Asing. NO. 455/KMK.010/1997 Pembelian saham oleh pemodal asing melalui Pasar Modal. NO. 467/KMK.010/1997 Pemilikan saham perusahaan efek oleh Pemodal Asing.
KEPUTUSAN BAPEPAM (1) KEPUTUSAN BAPEPAM YANG BERHUBUNGAN DENGAN: BURSA EFEK LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP) LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP) REKSA DANA PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK DAN PENASIHAT INVESTASI LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
KEPUTUSAN BAPEPAM (2) EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK DOKUMEN PUBLIK DAN LAPORAN KE BAPEPAM PEMERIKSAAN OLEH BAPEPAM SANKSI PERATURAN LAINNYA.
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN B A P E P A M Bursa Efek Lembaga Kliring & Penjaminan (LKP) Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian (LPP) Perusahaan Efek : - Penjamin Emisi - Perantara Perda- gangan Efek - Manajer Investasi Lemb.Penunjang : - Biro Adm. Efek - Bank Kustodian - Wali Amanat - Penasehat Inves- tasi - Pemeringkat Efek Profesi Penunjang : - Akuntan - Konsultan Hukum - Perush. Penilai - N o t a r i s Emiten : - Perusahaaan - Institusi Pemerintah - Reksa Dana Investor : - Invest. Domestik . Perorngan . Institusi - Invest. Asing . Perorangan