SEJARAH & PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM NISYA SP CHURIN AYU SHAFIRA A Rahmadani PAP
SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM Tahap-tahap : Masa Nabi Muhammad (610 M – 632 M) Masa Khulafa Rasyidin (632 M – 662 M) Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (abad VII – X M) Masa Kelesuan Pemikiran (abad X M – XIX M) Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M sampai sekrang).
Muhammad, lahir pada tanggal 12 Rabi’ulawwal tanggal 20 April 571 Masehi. Setelah ibunya (Siti Aminah) meninggal dunia beberapa tahun kemudian, Muhammad dipelihara oleh kakeknya Abdul Muthalib setelah kakeknya meninggal dunia , diasuh oleh pamannya Abi Thalib ayah Ali bin Abi Thalib. Muhammad berasal dari keluarga terhormat tetapi tidak kaya, sbgai pemuda ia hidup dikalangan mereka yang berkuasa di Mekah. Dalam usia yang masih muda, Muhammad sudah dikenal dalam pergaulan, karena sifatnya suka membantu orang-orang yang lemah dan karena ia selalu memperhatikan soal perdamaian antarsuku serta senantiasa membela kebenaran dan menegakkan keadilan.
Melalui wahyu-Nya Allah menegaskan posisi Nabi Muhammad dalam rangka agama Islam, dengan kata-kata antara lain sebagai berikut : Kami mengutus Muhammad untuk menjadi rahmat bagi alam semesta (Q.S. 21 : 107) Hai orang-orang yang beriman, ikutilah Allah dan ikutilah Rasul-Nya (Q.S. 4:59). Barang siapa yang taat kepada Rasul berarti dia taat kepada Allah (Q.S. 4:80). Pada diri Rasulullah terdapat suri teladan yang baik (Q.S. 33:21) dan karena itu Apa yang dibawanya ikutilah dan apa yang dilarangnya, jauhilah (Q.s. 59:7).
Menurut A.Wahab Khallaf, ayat-ayat hukum 3 %, tersebar dalam berbagai surat yaitu: mengenai soal-soal ibadah jumlah 140, mengenai muamalah 228
Masa Khulafa Rasyidin (632 M-662M) Setelelah Nabi Muhammad wafat, kedudukan beliau sebagai utusan AllAh tidak mungkin diganti, tapi tugas sbgai pemimpin masyarakat dan Kep. Negara harus dilanjutkan oleh orang lain/pengganti, disebut Khalifah. Kata khalifah yang terdapat dlm Q.S.2: 30 dipinjam dan dijadikan gelar bagi orang yang menggantikan kedudukan Nabi Muhammad sbgai pemimpin umat Islam dan kepala negara. Berturut-turut yang menjadi khalifah adalah: Abu Bakar, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abu Thalib.
Masa Khulafa Rasyidin (632 M – 662 M) 1. Abu Bakar Siddiq. Ia memerintah dari tahun 632 sampai 634 M. beliau mempunyai pengertian yang dalam tentang jiwa Islam lebih dari yang lain. Pidato pelantikannya a. l. berbunyi s b b : “Aku telah kalian pilih sebagai Khalifah, kepala negara, tetapi aku bukanlah yang terbaik diantara kita sekalian. Karena itu, jika aku melakukan sesuatu yang benar ikuti dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah. Selain itu yang penting pada masa Abu Bakar adalah : cara memecahkan persoalan yang timbul dalam masyarakat atas anjuran Umar dibentuk panitia yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat al-Qur’an
Atas anjuran Umar, dibentuk panitia khusus yang bertugas mengumpulkan catatan ayat-ayat Qur’an yang telah ditulis di zaman Nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah-pelepah kurma, tulang-tulang unta dan sebagainya dan menghimpunnya kedalam satu naskah. Setelah Abu bakar meninggal dunia, naskah itu disimpan oleh Umar bin Khattab dan sesudah khalifah II ini meninggal d. naskah al-Qur’an disimpan dan dipelihara oleh Hafsah janda Nabi Muhammad. 2. Pemerintahan Umar bin Khattab berlangsung dari tahun 634 sampai tahun 644 M. Beliau menetapkan tahun Islam yang terkenal dengan tahun Hijriyah berdasarkan peredaran bulan (Qamariyah).
contoh-contoh ijtihad Umar : Talak tiga yang diucapkan sekaligus disuatu tempat pada suatu ketika, dianggap talak yang tidak mungkin rujuk (kembali) sebagai suami istri. al-Qur’an surah Al-Maidah (5) ayat 38 orang yang mencuri diancam dgn potong tangan. Dlm keadaan masy ditimpa oleh bahaya kelaparan itu, ancaman hukuman thdp pencuri yang disebut dlm al-Qur’an tdk dilaksanakan oleh Khalifah Umar. Di dalam Q.S. at-Taubah ayat 60, muallaf menerima zakat,tapi Umar tdk memutuskan bahwa Muallaf tidak menerima zakat. Di dalam Q.S.5 ayat 5 pria muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab, Umar melarang.
Pemrthn Usman bin Affan, tahun 644 - tahun 656 Pemrthn Usman bin Affan, tahun 644 - tahun 656. Di masa pemerintahannya perluasan daerah Islam diteruskan ke Barat sampai ke Maroko, ke Timur menuju India dan ke Utara bergerak ke arah Konstatinopel. Usman membentuk panitia untuk menyalin naskah al-Qur’an yang telah dihimpun dimasa Khalifah Abu Bakar dahulu. Panitia ini bekerja dengan satu disiplin tertentu, menyalin naskah al-Qur’an kedalam lima mushaf
4. Masa Pemerintahan Ali Bin Abi Thalib ( 656 M – Hubungannya dengan nabi Muhammad erat, dimisalkan hubungan Harun dan Nabi Musa. Ali tidak dapat berbuat banyak untuk mengembangkan hukum Islam , karena keadaan negara tidak stabil, terjadi perpecahan anatara dua kelompok umat Islam, yi: Ahlus sunnah wal jama’ah dan Syi’ah. Hal yang menimbulkan perpecahan antara kedua kelompok Masalah politik, Pemahaman akidah,pelaksanaan ibadah, Sistem hukum dan kekeluargaan
Masa Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (Abad VII – X M) Di masa inilah lahir ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum fikih Islam serta muncul berbagai teori hukum yg masih dianut dan dipergunakan oleh umat Islam sampai sekarang. Mnrt kualitas dan hasil karyanya pada mujtahid itu dpt diklasifikasikan : (1) mujtahid mutlak, (2) mujtahid mazhab, (3) mujtahid fatwa, (4) ahli tarjih
Beberapa mujtahid yg timbul : Abu Hanifah (al-Nukman ibn Tsabit); 700-767 M Malik bin ANas : 713 – 795 M Muhammad Idris As-Syafi’I : 767 – 820 M Ahmad bin Hambal (Hanbal) : 781 – 855 M Keempat mazhab mempunyai pendapat sendiri tentang garis-garis hukum mengenai berbagai masalah hukum, baik bidang ibadah maupun bidang muammalah. Untuk mengetahui pendapat keempat aliran hukum dikalangan Sunni oleh Ibnu Rusyd disusun buku terkenal: Bidayatul Mujtahid. Pada periode ini lahir teori mengenai penilaian baik dan buruk perbtn mans atau al-ahkam al-khamsah.
Masa Kelesuan Pemikiran (Abad X – XI – XIX M) Faktor yang menyebabkan : 1. Kesatuan wilayah Islam telah retak dan munculnya negara baru membawa ketidakstabilan politik 2. Orang tidak bebas mengemukakan pendapat, tinggal memilih (ittiba’) atau mengikuti (taqlid) saja. 3. Pecah kesatuan kenegaraan menyebabkan merosot wibawa pengendalian hukum. Kesimpang siuran pemikiran hukum akan dihentikan, terjadi kebekuan pemikiran hukum. 4. Timbul gejala kelesuan berpikir
Masa Kebangkitan Kembali (Abad ke 19 Sampai Sekarang) Timbul seorang mujtahid besar namanya Ibnu Taimiyyah (1263-1328) dan muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziah (1292-1356), Muhammad Ibnu Abdul Wahab (1703-1787), Jamaluddin al-Afghani (1839-1897) terutama dilapangan politik. Cita-cita Jamaluddin mempengaruhi pemikiran Mohammad Abduh (1849-1905), dilanjutkan oleh muridnya Mohammad Rasjid Ridha (1865 – 1935).
Dr. Charles C. Adam dlm buku (1933) Islam and Modernism in Egypt menyebutkan beberapa program pembaharuan pemikiran Mohammad Abduh. Diantaranya adalah : membersihkan Islam dari pengaruh-pengaruh dan kebiasaan-kebiasaan yang bukan Islam; mengadakan pembaharuan dalam sistem pendidikan Islam, terutama di tingkat perguruan tinggi, merumuskan dan menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern ; mempertahankan / membela ajaran Islam dari pengaruh Barat dan serangan agama lain; membebaskan negeri-negeri yang penduduknya beragama Islam dari belenggu penjajahan.
TERIMA KASIH