KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Advertisements

HUKUM KETENAGAKERJAAN
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
MENGATUR WAKTU KERJA Dwi Hurriyati, S.Psi., M.Si.
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi  Febri Aryvyanto  Fela Pramestika  Nasimatus Shobakh
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
BAB IV PERAN PEMERINTAH DAN PENGADILAN HI
Aplikasi Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan dalam Industri
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Login. Loading... Active Inactive Close By.. PLAY.
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
PKB Dalam Hukum Indonesia
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
KESEHATAN DAN KEAMANAN KERJA. A. KESEHATAN KERJA  PENGERTIAN :  ADALAH ATURAN-ATURAN DAN USAHA- USAHA UNTUK MENJAGA BURUH DARI KEJADIAN ATAU KEADAAN.
HUKUM KETENAGAKERJAAN. JAM KERJA DAN PENGUPAHAN MODUL - 4.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
PERLINDUNGAN KONSUMEN
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
Kebijakan Perlindungan Tenaga Kerja Perempuan
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
DISNAKERTRANSDUK PROVINSI JAWA TIMUR
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VIII) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA copyright by Elok Hikmawati.
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Optimalisasi advokasi dan peran SP dalam permasalahan perburuhan
KELOMPOK 3 Deni Wijaya ( )
Login.
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Hukum Perburuhan.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

KELOMPOK 3 Dahlia Agustina (125100301111070) Pramitha Surya N (125100300111022) Gita Dwi Septiyana (125100301111088) Diky Firmansyah (125100307111047) Khusnul Lailatul Latifah (125100301111103) Deni Wijaya (125100301111052) Ravenska Narenda H (125100301111082) Nindita Ayu Dyawati (125100301111046) Mutya Pramuditawati (125100301111102)

Undang-Undang Tenaga Kerja th.2003 Bab I KETENTUAN UMUM Mencakup pasal 1 No1 s/d 33 , yang berisi tentang definisi Ketenagakerjaan dan Perusahaan Bab II LANDASAN , ASAS, & TUJUAN Mencakup Pasal 2 s/d 4 , tentang Pembangunan Ketenagakerjaan Bab III KESEMPATAN & PERLAKUAN YANG SAMA Mencakup Pasal 5 s/d 6 tentang Kesempatan memperoleh pekerjaan Bab IV PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN Mencakup pasal 7 s/d 8 , tentang Kebijakan dan Perencanaan Tenaga Kerja

Undang-Undang Tenaga Kerja th.2003 Bab V PELATIHAN KERJA - Mencakup Pasal 9 s/d 30 , tentang Pelatihan Tenaga Kerja dan Lembaga Bab VI PENEMPATAN TENAGA KERJA - Mencakup Pasal 31 s/d 38 , tentang Hak dan Kesempatan Tenaga Kerja beserta Ketentuannya Bab VII PERLUASAN DAN KESEMPATAN KERJA -Mencakup Pasal 39 s/d 41, tentang Upaya dan Kebijakan Perluasan Kesempatan Kerja Bab VIII PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING - Mencakup Pasal 42 s/d 49, tentang Pemberian Ijin Kepada Ketenagakerjaan Asing

Bab IX HUBUNGAN KERJA - Mencakup Pasal 50 s/d 66, tentang Perjanjian dan Hubungan Kerja Perusahaan dengan Buruh . Bab X PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN - Mencakup Pasal 67 s/d 101 , tentang Perlindungan Waktu Kerja, Upah Kerja, dan K3 . Bab XI HUBUNGAN INDUSTRIAL - Mencakup Pasal 102 s/d 149, tentang Mogok Kerja ,Serikat atau Organiasai Pekerja Peraturan dan Perjanjian Kerjasama, serta Perselisihan Hubungan Industrial. . Bab XII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA - Mencakup Pasal 150 s/d 172 , tentang Ketentuan dan Penetapan Pemutusan Hubungan Kerja , dan Perhitungan Uang Pesangon.

Bab XIII PEMBINAAN. - Mencakup Pasal 173 s/d 175, tentang Pembinaan Bab XIII PEMBINAAN - Mencakup Pasal 173 s/d 175, tentang Pembinaan Tenaga Kerja. Bab XIV PENGAWASAN - Mencakup Pasal 176 s/d 181 , tentang Pegawai dan Pengawas Tenaga Kerja. BAB XV PENYIDIKAN - Mencakup Pasal 182 , tentang Kewenangan Penyidik PNS Bab XVI PENENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF - Menckaup Pasal 183 s/d 190 , tentang Sanksi Administratif dan Kurungan Pidana Bab XVII KETENTUAN PERALIHAN - Mencakup Pasal 191 , tentang Berlakunya Peraturan Pelaksanaan.

Bab X PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN Pada bab ini Mencakup Pasal 67 s/d 101tentang Perlindungan Waktu Kerja, Upah Kerja, dan K3. pada dasarnya UUU kerja melarang seorang wanita bekerja pada malam hari di semua perusahaan dari pukul 18.00-06.00. Menurut yang tertera pada UU kerja bahwa wanita boleh bekerja dari jam 05.00-22.00.dalam UU kerja tersebut juga menjelaskan tentang lamanya waktu kerja yang terfapat dalam pasal 10 ayat 1 berisi “ buruh tidak boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu”. Juga terdapat dalam PP No.13 1950 berisi “majikan boleh meneruskan aturan waktu kerja lebih dari 7 jam sehari/40 jam seminggu dengan kewajiban memberikan upah lembur sedikitnya ½ kali upah biasa untuk tiap waktu kerja yang lebih dari 7 jam sehari/40 jam seminggu.

Menurut Pasal 72 ayat 2 UU no Menurut Pasal 72 ayat 2 UU no.13/2003 menjelaskan bahwa Pengusaha yang mengharuskan pekerja/buruhnya bekerja lembur lebih dari: a). 7 jam per hari dan 40 jam seminggu selama 6 hari kerja per minggu; atau b). 8 jam sehari, 40 jam seminggu selama lima 5 hari kerja per minggu) diwajibkan membayar upah lembur. Berikut Perhitungan upah lembur pada hari kerja (Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004) :  

Kasus Pelanggaran UU Ketenagakerjaan Kasus Penyiksaan 36 Buruh Pabrik Kwali panci di Tangerang Banten Kasus Penyiksaan Erwiana di Hongkong

Kasus 1 Pada kasus 1 yaitu penyiksaan 36 buruh Pabrik kwali Panci Tangerang, Banten. Mereka dipekerjakan di atas aturan jam kerja, bahkan sampai dipekerjakan 18 jam per hari. Empat orang dari korban berusia di bawah umur. Ada juga lima orang yang khusus disekap dalam ruangan yang sengaja dikunci dari luar, dengan kondisi memprihatinkan. Saat disekap para korban telah diasingkan dari kehidupan di sekitarnya. Pelaku menyita semua barang-barang milik korban yaitu handphone, baju, juga uang.

Video 1

Yuki Irawan (41) pemilik industri, yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruh dengan cara menampar, memukul dengan tangan dan mendorong kepala buruh. Tersangka ketiga, Sudirman alias Dirman (34) telah melakukan kekerasan fisik terhadap empat buruh dengan cara menampar, memukul kepala dari belakang. Sedangkan Nurdin alias Umar (25), telah melakukan kekerasan fisik terhadap lima buruh, dengan cara memukul dengan tangan kosong, menampar, serta memukul bagian kepala. Kasus ini bukan hanya pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan Pasal 68 (mempekerjakan anak di bawah umur) dan Pasal 69 ayat 2 UU 13/2003, dengan sanksi Pasal 185 dengan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, namun kasus ini berindikasi kuat pelanggaran pidana kejahatan lain

Foto Korban Penyiksaan

Kasus 2 Pada kasus 2 yaitu penyiksaan TKI Erwiana di Hongkong. Erwiana Sulistianingsih yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Pucangan, Kecamatan Ngerambe, Ngawi, Jawa Timur, menjadi bulan- bulanan majikan perempuannya di Hongkong. Menurut Karsiwen (34) dari Jaringan Buruh Migran Indonesia yang mendampingi Erwiana selama perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Amal Sehat Sragen, Jawa Tengah, menceritakan kronologi penyiksaan terhadap TKI tersebut. Selama bekerja di Hong Kong, Erwiana hanya diberi makan satu kali. Sisanya gadis asal Ngawi tersebut hanya diberi Roti sebanyak dua kali oleh majikannya. Selain makannya dijatah, pola istirahat Erwiana pun diubah. Erwiana hanya diperbolehkan istirahat untuk tidur pada pukul 13.00 siang waktu Hong Kong hingga pukul 17.00 sore. Sedangkan di malam hingga siang hari berikutnya, tenaga Erwiana dikuras habis. Karena jatah makan yang kurang, membuat Erwiana sering lapar saat bekerja. Pernah suatu ketika karena rasa lapar tidak tertahan, gadis itu pun nekat mengambil biskuit milik majikannya. Erwiana dipukul dan dihukum oleh majikannya. Tidak hanya itu, Erwiana dihukum kalau makan di kamar mandi dan minumnya air kamar mandi. Selain itu, penjatahan tak hanya untuk makan tetapi juga untuk minum.

Dalam sehari semalam, Erwiana hanya dijatah satu botol minum, jika habis dia disuruh minum air kamar mandi. Merasa tidak betah, Erwiana mencoba kabur lari menuju  agen Chans tempat Erwiana di tempatkan di rumah tersebut. Bukannya disarankan melapor ke polisi, justru pihak Agen mengembalikannya ke majikan. Erwiana pun disiksa habis- habisan dan dikunci kamarnya kalau sang majikan tidur. Semua penyiksaan dilakukan oleh majikan perempuan, sedangkan selama delapan bulan di Hong Kong, Erwiana belum pernah sekalipun bertemu dengan majikan laki-lakinya. Kasus ini terungkap ketika Erwiana diantarkan sang majikan ke Bandara. Saat itu majikan Erwiana sengaja memilih penerbangan ke Indonesia pada tengah malam, namun jadwal pesawat yang dinaiki Erwiana mengalami perubahan jadwal.Di Bandara itulah Erwiana bertemu Yanti sesama TKI. Awalnya Erwiana tidak mau bercerita karena majikannya mengancam akan membunuh orangtua Erwiana bila dia berani cerita atau melaporkan ke Polisi.

Video 2

Foto korban Penyiksaan Erwiana

PENYELESAIAN PERSELISIHAN BURUH PENYELESAIAN PERSELISIHAN BURUH KONSILIASI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PERUNDINGAN BIPARTIT MEDIASI ARBITRASE PENYELESAIAN PERSELISIHAN BURUH

S E K I A N Terimakasih Terimakasih Terimakasih Terimakasih