PAJAK PENGHASILAN UMUM Siti Khairani, SE.,Ak.,M.Si, CA
Definisi Pajak Penghasilan: Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak
Definisi Subjek Pajak: Segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan Meliputi: UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 ayat 1 Orang Pribadi Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak Badan Bentuk Usaha Tetap
Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri Pembedaan Subjek Pajak berdasarkan letak geografis Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri Perbedaannya: DN : Pajak atas penghasilan dalam dan luar negeri LN : Pajak atas penghasilan di Indonesia DN : Pajak atas penghasilan netto dengan tarif umum LN : Pajak atas penghasilan brutto dengan tarif pajak sepadan DN : Wajib menyampaikan SPT LN : Tidak wajib menyampaikan SPT
Pengecualian Subjek Pajak: Badan perwakilan negara asing Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan pada mereka Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri WP DN dikenai pajak atas penghasilan baik yg diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan WP LN dikenaik pajak hanya atas penghasilan yg berasal dari penghasilan di Indonesia. WP DN dikenai pajak berdasarkan penghsl neto dg tarif umum, WP LN dikenai pajak berdsrkan penghasilan bruto dg tarif sepadan. WP DN wajib menyampaikan SPT pajak Penghsl sgb sarana utk menerapkan pajak terutang dalam satu tahun pajak, sedangkan WP LN tidak wajib menyampaikan SPT karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri 4. WP DN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan mealaui BUT di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan WP badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Objek Pajak : Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak ybs dengan nama dan dalam bentuk apapun Pengelompokkan Penghasilan: Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas Penghasilan dari usaha dan kegiatan Penghasilan dari modal Penghasilan lain-lain, spt pembebasan utang dan hadiah
Pengecualian Objek Pajak: Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima Badan Amil Zakat yang telah disahkan oleh pemerintah Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat Warisan DLL
Objek Pajak BUT: Penghasilan dari uasaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai BUT Penghasailan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yg dijalankan oleh BUT di Indonesia
Hasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Diri Wajib Pajak Rp 24.300.000 Tambahan untuk WP yang sudah kawin Rp 2.025.000 Tambahan utk istri yang menerima penghasilan yang digabung dengan penghsl suami Rp 24.300.000 Tamabahn utk setiap anggota kelurga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungannya maks 3. Rp 2.025.000
Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Pajak Terutang : Tarif Pajak x PKP Tarif Pajak untuk WP orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) yaitu: Lapisan Penghasilan Tarif Sd Rp 50 juta 5% Di atas 50 juta sd 250 juta 15% Di atas 250 juta sd 500 juta 25% Di atas 500 juta 30%
Tarif PPh untuk WP Badan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh adal 28%, tarif tersebut menjadi 25% berlaku mulai tahun pajak 2010 Tarif pajak untuk WP Badan DN yg berbentuk PT yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah daripd WP Badan pd umumnya. WP Badan DN dg peredaran bruto sd 50 milyar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaqran bruto sd Rp 4,8 m.
Penghitungan PKP dihitung dengan cara tertentu berdasarkan pengelompokan sbb WP Badan PKP = Penghasilan sbg objek pajak - Biaya WP Orang Pribadi yg menyelenggarakan pembukuan PKP = Penghasilan Netto – PTKP c) WP Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Norma penghitungan neto hanya boleh digunakan dengan syarat sbb: WP OP melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 M. WP OP harus memberitahukan ke Dirjen Pajak dalam jk wkt 3 bulan pertama
Aspek akuntansi dan perpajakan dalam pengalihan aset Pengelompokkan harga perolehan suatu harta: Harga perolehan dlm hal terjadi jual beli harta Harga perolehan dlm hal terjadi tukar-menukar harta Harga perolehan dlm hal terjadi pengalihan harta Harga perolehan dlm hal terjadinya: hibah, sumbangan Harga perolehan dlm hal terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yg diterima oleh Badan sbg pengganti penyertaan modal
Harga Perolehan dalam hal terjadi jual beli harta: Ditentukan oleh: Yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa -- pihak pembeli harga perolehan = harga yg sesungguhnya dibayar -- pihak penjual harga penjualan = harga yg sesungguhnya diterima Yang dipengaruhi hubungan istimewa -- pihak pembeli: jumlah yang seharusnya dikeluarkan -- pihak penjual : harga yang seharusnya diterima
Harga Perolehan dlm hal terjadi tukar menukar harta Pihak pembeli : harga yg seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar Pihak penjual : harga penjualan adalah harga yg seharusnya diterima berdasar harga pasar Selisih antara Harga Pasar dengan Nilai Sisa Buku Harta yg dipertukarkan Untung Pajak Penghasilan