PAJAK PENGHASILAN UMUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

WARISAN YANG BELUM TERBAGI
Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PPh Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta. Dasar Hukum PPh 1.Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh); 2.Undang-Undang No. 7.
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
Pajak Penghasilan.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PAJAK PENGHASILAN.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
PERTEMUAN KE-6 Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PENGHASILAN KENA PAJAK
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
MATERI PERTEMUAN KE-10 PENENTUAN HARGA JUAL DAN HARGA PEROLEHAN
Penilaian Harta dan Penilaian Persediaan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Secara Sistematis, Rincian Perhitungan PPh pasal 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN UMUM Siti Khairani, SE.,Ak.,M.Si, CA

Definisi Pajak Penghasilan: Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak

Definisi Subjek Pajak: Segala sesuatu yang memiliki potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan Meliputi: UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 ayat 1 Orang Pribadi Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak Badan Bentuk Usaha Tetap

Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri Pembedaan Subjek Pajak berdasarkan letak geografis Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri Perbedaannya: DN : Pajak atas penghasilan dalam dan luar negeri LN : Pajak atas penghasilan di Indonesia DN : Pajak atas penghasilan netto dengan tarif umum LN : Pajak atas penghasilan brutto dengan tarif pajak sepadan DN : Wajib menyampaikan SPT LN : Tidak wajib menyampaikan SPT

Pengecualian Subjek Pajak: Badan perwakilan negara asing Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan pada mereka Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional

Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri WP DN dikenai pajak atas penghasilan baik yg diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan WP LN dikenaik pajak hanya atas penghasilan yg berasal dari penghasilan di Indonesia. WP DN dikenai pajak berdasarkan penghsl neto dg tarif umum, WP LN dikenai pajak berdsrkan penghasilan bruto dg tarif sepadan. WP DN wajib menyampaikan SPT pajak Penghsl sgb sarana utk menerapkan pajak terutang dalam satu tahun pajak, sedangkan WP LN tidak wajib menyampaikan SPT karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri 4. WP DN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan mealaui BUT di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan WP badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Objek Pajak : Penghasilan Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak ybs dengan nama dan dalam bentuk apapun Pengelompokkan Penghasilan: Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas Penghasilan dari usaha dan kegiatan Penghasilan dari modal Penghasilan lain-lain, spt pembebasan utang dan hadiah

Pengecualian Objek Pajak: Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima Badan Amil Zakat yang telah disahkan oleh pemerintah Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat Warisan DLL

Objek Pajak BUT: Penghasilan dari uasaha atau kegiatan BUT dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai BUT Penghasailan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, dan pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yg dijalankan oleh BUT di Indonesia

Hasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Diri Wajib Pajak Rp 24.300.000 Tambahan untuk WP yang sudah kawin Rp 2.025.000 Tambahan utk istri yang menerima penghasilan yang digabung dengan penghsl suami Rp 24.300.000 Tamabahn utk setiap anggota kelurga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungannya maks 3. Rp 2.025.000

Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang Pajak Terutang : Tarif Pajak x PKP Tarif Pajak untuk WP orang pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh) yaitu: Lapisan Penghasilan Tarif Sd Rp 50 juta 5% Di atas 50 juta sd 250 juta 15% Di atas 250 juta sd 500 juta 25% Di atas 500 juta 30%

Tarif PPh untuk WP Badan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh adal 28%, tarif tersebut menjadi 25% berlaku mulai tahun pajak 2010 Tarif pajak untuk WP Badan DN yg berbentuk PT yang paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dapat memperoleh tarif 5% lebih rendah daripd WP Badan pd umumnya. WP Badan DN dg peredaran bruto sd 50 milyar mendapat fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaqran bruto sd Rp 4,8 m.

Penghitungan PKP dihitung dengan cara tertentu berdasarkan pengelompokan sbb WP Badan PKP = Penghasilan sbg objek pajak - Biaya WP Orang Pribadi yg menyelenggarakan pembukuan PKP = Penghasilan Netto – PTKP c) WP Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Norma penghitungan neto hanya boleh digunakan dengan syarat sbb: WP OP melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp 4,8 M. WP OP harus memberitahukan ke Dirjen Pajak dalam jk wkt 3 bulan pertama

Aspek akuntansi dan perpajakan dalam pengalihan aset Pengelompokkan harga perolehan suatu harta: Harga perolehan dlm hal terjadi jual beli harta Harga perolehan dlm hal terjadi tukar-menukar harta Harga perolehan dlm hal terjadi pengalihan harta Harga perolehan dlm hal terjadinya: hibah, sumbangan Harga perolehan dlm hal terjadi pengalihan harta termasuk setoran tunai yg diterima oleh Badan sbg pengganti penyertaan modal

Harga Perolehan dalam hal terjadi jual beli harta: Ditentukan oleh: Yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa -- pihak pembeli harga perolehan = harga yg sesungguhnya dibayar -- pihak penjual harga penjualan = harga yg sesungguhnya diterima Yang dipengaruhi hubungan istimewa -- pihak pembeli: jumlah yang seharusnya dikeluarkan -- pihak penjual : harga yang seharusnya diterima

Harga Perolehan dlm hal terjadi tukar menukar harta Pihak pembeli : harga yg seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar Pihak penjual : harga penjualan adalah harga yg seharusnya diterima berdasar harga pasar Selisih antara Harga Pasar dengan Nilai Sisa Buku Harta yg dipertukarkan Untung Pajak Penghasilan