HUKUM PERDATA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
PERIHAL PEMBUKTIAN.
HUKUM BADAN PRIBADI Subjek hukum Domisili
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Azas-Azas Hukum Perdata
PENGADILAN PAJAK.
POKOK-POKOK HUKUM PERDATA
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM pERDATA BARAT m. Hamidi masykur, S.H., M.KN.
Hernawan Hadi.doc.2007 HUKUM DAGANG Oleh Hernawan Hadi,SH MH.
Pengampuan (curatele)
Hukum Perdata Pertemuan II
Hukum Perdata.
Mata Kuliah Hukum Perdata
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERDATA.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
KESIMPULAN DAN PUTUSAN
HUKUM ACARA PERDATA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI: III. HUKUM PERDATA INDONESIA
HUKUM ORANG Nama Anggota Kelompok : 1. Thifal Rosyidah ( ) 2. Ambarwati ( ) 3. Fitriya Dwi A ( ) 4. Hidayatul M ( )
HUKUM PERDATA DAN HUKUM ACARA PERDATA
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN.
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERDATA.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Hukum Acara Perdata.
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM ACARA PERDATA.
Universitas Esa Unggul
Hukum tentang Orang/ buku I BW
DAN PERADILAN NASIONAL
Universitas Esa Unggul
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh : LUDFIE JATMIKO ALAT-ALAT BUKTI MENURUT PASAL 1866 BW Sesi IX
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
HUKUM pERDATA BARAT r yogahastama, S.H., M.KN.
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM PERDATA DAGANG.
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
ASAS-ASAS HUKUM PERDATA
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM PERDATA.
Tim Pengajar Hukum Perdata
HUKUM PERDATA.
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
PUTUSAN M.Hamidi Masykur.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Disusun guna memenuhi nilai tugas Mata Kuliah Pengantar Ilmu Hukum BAB VII.
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERDATA

SEJARAH DIKENAL JG DGN ISTILAH HUKUM PRIVAT MERUPAKAN KODIFIKASI DR HUKUM PERDATA YG DISUSUN DI NEGERI BELANDA, YAITU BURGERLIJK WETBOEK (BW) ATAU DIKENAL SBG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PERDATA) DISUSUN OLEH PANITIA DI NEGERI BELANDA YG DIKETUAI OLEH J.M.KEMPER YG BERSUMBER DR CODE NAPOLEON (HK PERDATA PRANCIS) YG JG TERSUSUN DR DR HUKUM ROMAWI (CORPUS JURIS CIVILIS) SEDANG KODIFIKASI BW DI INA. BERHASIL DILAKUKAN SAAT DIKETUAI OLEH SCHOLTEN DGN ANGGOTA MR.J.SCHNEITHER DAN J.VAN NES.BW INILAH YG MENDASARI KUH PERDATA INDONESIA BERDASARKAN ASAS KONKORDASI

PENGERTIAN HUKUM PERDATA : ATURAN-ATURAN HUKUM YG MENGATUR TINGKAH LAKU SETIAP ORANG THD ORANG LAIN YG BERKAITAN DGN HAK DAN KEWAJIBAN YG TIMBUL DLM PERGAULAN MASY. MAUPUN PERGAULAN HIDUP

PEMBAGIAN HK PERDATA HK PERDATA MATERIIL MENGATUR KEPENTINGAN2 PERDATA SETIAP SUBJEK HUKUM HUKUM PERDATA FORMAL MENGATUR BAGAIMANA CARA SESEORANG MEMPERTAHANKAN HAKNYA APABILA DILANGGAR OLEH ORANG LAIN

PEMBAGIAN KUH PERDATA BUKU I ORANG (VAN PERSOONEN) KUH PERDATA TERDIRI DARI EMPAT BUKU,YAITU : BUKU I ORANG (VAN PERSOONEN) MEMUAT HK PERORANGAN&HK KELUARGA BUKU II BENDA (VAN ZAKEN) MEMUAT HK BENDA&HK WARIS BUKU III PERIKATAN (VAN VERBINTENNISEN) MEMUAT HK KEKAYAAN YG BERHUB.DGN HAK DAN KEWAJIBAN BG PHK2 TTT BUKU IV PEMBUKTIAN DAN KADALUARSA (VAN BEWIJS EN VERJARING) MEMUAT TTG ALAT2 PEMBUKTIAN DAN AKIBAT2 LEWAT WKT BG HUBUNGAN2 HK.

SISTEMATIKA HK PERDATA MNRT ILMU PENGETAHUAN HK ORANG (PERSOONENRECHT) HK KELUARGA (FAMILIERECHT) HK KEKAYAAN (VERMOGENRECHT) HK WARIS (ERFRECHT)

1. HK ORANG DIATUR DLM KUH PERDATA BUKU I BAB 1-3 DAN BUKU III BAB 9 MENGATUR ORNG SBG SUBYEK HUKUM ORG DLM KECAKAPANNYA MEMILIKI HAK2 DAN BERTINDAK SENDIRI UTK MELAKSANAKAN HAK2NYA PENGERTIAN ORNG DISINI ADALAH SUBYEK HUKUM SBG PEMBAWA HAK DAN KEWAJIBAN, SHG SUBYEK HK SELAIN ORANG (NATURLIJK PERSOON) ADALAH BERUPA BADAN HUKUM (RECHT PERSOON)

A. ORANG SBG SUBYEK HUKUM MEMILIKI HAK DAN KEWAJIBAN YG DIMILIKI SCR KODRATI SJK DILAHIRKAN SAMPAI MENINGGAL DUNIA (BACA PSL 2 (1) KUH PERDATA) CAKAP SBG SUBYEK HK PERORANGAN MNRT HUKUM.DGN SYARAT : + TLH BERUMUR 21 TH (Pasal 330 BW) + TDK DLM PENGAMPUAN/PENGAWASAN (CURATELE) (Pasal 1330 BW) MEMILIKI DOMISILI/TEMPAT

B. BADAN HK SBG SUBYEK HUKUM DPT MELAKUKAN PERBUATAN HK SPT HALNYA PERORANGAN DGN CR DIWAKILI OLEH PR PENGURUSNYA SYARAT2 YG HRS DIPENUHI MJD BDN HK ADALAH : + DIDIRIKAN DGN AKTA NOTARIS + DIDAFTARKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI SETEMPAT + AD/ART DISAHKAN MENTERI KEHAKIMAN + DIUMUMKAN DLM BERITA NEGARA CONTOH BDN HK : NEGARA,PT,YAYASAN,DAN LAINYA MEMILIKI DOMISILI/TEMPAT

PERBUATAN2 HK YG DPT DILAKUKAN OLEH ORANG DAN BDN HK SBG OBYEK HK, SLH SATUNYA ADALAH MENGADAKAN PERJANJIAN,SPT: PERJ.JUAL BELI BRNG/JASA PERJ.SEWA-MENYEWA PERJ.KERJA DLL

DIATUR DLM KUH PERDATA BUKU I BAB 4 – 18 2.HK KELUARGA ADALAH KETENTUAN2 HK YG TIMBUL UTK MENGATUR PERGAULAN HIDUP KEKELUARGAAN DIATUR DLM KUH PERDATA BUKU I BAB 4 – 18 DIATUR JG DLM UU NO.1 THN 1974 TTG PERKAWINAN (SBG HK KHUSUS DR KUH PERDATA)

CAKUPAN HK.KELUARGA KETURUNAN KEKUASAAN ORANG TUA PERWALIAN PENDEWASAAN PENGAMPUAN PERKAWINAN

3. HK KEKAYAAN DLM KUH PERDATA DIATUR DLM BUKU II BAB 1-2, BAB 19-21 DAN BUKU III UU NO.5 THN 1960 TTG POKOK2 AGRARIA (UUPA) SBG PENGGANTI DR BUKU II KUH PERDATA TTG BENDA TETAP (TANAH) MEMPERHATIKAN HUB.ANTAR PARA SUBYEK HK DGN MEMBUAT IKATAN HK TTT. YG BERKENAAN DGN SUATU OBYEK HK TTT,SHG KEINGINAN MEMILIKI BENDA TERCAPAI SBG HARTA KEKAYAAN RUANG LINGKUP HK KEKAYAAN ADALAH HK BENDA DAN HK PERIKATAN

HK BENDA ADALAH KETENTUAN2 YG MENGATUR MENGENAI HAL2 YG DIARTIKAN DGN BENDA&HAK2 YG MELEKAT DIATASNYA HK PERIKATAN ADALAH KETENTUAN2 YG MENGATUR HUB. HK YG BERSIFAT KEHARTAAN ANTARA 2 SUBYEK HK ATAU LEBIH DIMANA SATU PHK BERHAK ATAS PRESTASI TTT DN PHK LAIN WAJIB MEMENUHI PRESTASI

DALAM BW BENDA DIBEDAKAN MENJADI : BENDA YG DPT DIGANTI DAN BENDA YG TDK DPT DIGANTI BENDA YG DPT DIPERDAGANGKAN DAN BENDA YG TDK DPT DIPERDAGANGKAN BENDA YG DPT DIBAGI DAN BENDA YG TDK DPT DIBAGI BENDA BERGERAK DAN BENDA TIDAK BERGERAK

TTG POKOK-POKOK AGRARIA BUKU II BW TTG BENDA TETAP UU NO. 5 TAHUN 1960 TTG POKOK-POKOK AGRARIA HAK MILIK HAK GUNA USAHA HAK GUNA BANGUNAN HAK PAKAI HAK SEWA HAK MEMBUKA TANAH DAN MEMUNGUT HSL HUTAN HAK GUNA AIR HAK GUNA RUANG ANGKASA HAK2 TANAH UTK KEPENTINGAN SUCI & SOSIAL

4. HK WARIS ADALAH HK YG MENGATUR TTG KEDUDUKAN HARTA KEKAYAAN SESEORANG SETELAH IA MENINGGAL DUNIA, DAN CR2 BERPINDAHNYA HARTA KEKAYAAN ITU KEPADA ORANG LAIN DLM KUH PERDATA DIATUR PD BUKU II BAB 12–18 TERDAPAT DUA MACAM WARIS (BW): + WARIS TANPA WASIAT (ABINTESTATO) + WARIS TESTAMEN HK WARIS JG DIATUR DLM HK ADAT DAN HK ISLAM

Hukum acara HUKUM ACARA PERDATA

HUKUM ACARA PENGERTIAN HUKUM ACARA ( HUKUM FORMAL ) ADALAH PERATURAN YG MENGATUR TTG CR BAGAIMANA MEMPERTAHANKAN DAN MENJALANKAN PERATURAN HK MATERIIL FUNGSI HK ACARA MENYELESAIKAN MSLH YG MEMENUHI NORMA2 LARANGAN HK MATERIIL MELALUI SUATU PROSES DGN PERATURAN YG BERPEDOMKAN DLM HK ACARA

Perfadilan Tata Usaha Negara MA Peradilan Umum Peradian Agama Perfadilan Tata Usaha Negara Peradilan Militer

HUKUM ACARA PERDATA PENGERTIAN PERAT. HK. YG MENGATUR BAGAIMANA MENJAMIN DITAATINYA HK PERDATA MATERIIL DGN PERANTARA HAKIM. ATAU PERAT. HK. YG MENENTUKAN BAGAIMANA CARANYA MENJAMIN PELAKSANAAN HK PERDATA MATERIIL HK AC.PERDATA TERDAPAT DLM HET HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (HIR), RECHTSREGLEMENT BUITENGEWESTEN (R.Bg), KUH PERDATA BUKU IV

TUJUAN DAN FUNGSI HAPER MELINDUNGI HAK SESEORANG DARI GANGGUAN PIHAK LAIN FUNGSI : UTK MENGATUR BAGAIMANA CR SESEORANG MENGAJUKAN TUNTUTAN HAKNYA , BAGAIMANA APARAT NEGARA MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN PERKARA PERDATA

ASAS-ASAS DLM HK PERDATA HAKIM BERSIKAP MENUNGGU HAKIM BERSIFAT PASIF PERSIDANGAN BERSIFAT TERBUKA MENDENGAR KEDUA BELAH PIHAK PUTUSAN HRS DISERTAI ALASAN BERACARA DIKENAKAN BIAYA TDK ADA KEHARUSAN MEWAKILKAN

JENIS-JENIS PUTUSAN PUTUSAN AKHIR PUTUSAN CONDEMNATOIR (put yg memaksa pihak yg kalah utk memenuhi suatu prestasi tertentu) PUTUSAN CONSTITUTIF (put yg menciptakan sesuatu keadaan hukum baru) PUTUSAN DECLATOIR (put yg menerangkan / menyatakan apa yang sah) PUTUSAN SELA

ADA JUGA : PUTUSAN PRAEPARATOIR (put utk persiapan put akhir) PUTUSAN INTERLOCUTOIR (put utk memerintahkan pembuktian) PUTUSAN INSIDENTIL PUTUSAN PROVISIONAL put yg diberikan pd slh satu pihak utk diadakan tindakan2 pendahuluan

UPAYA HUKUM ADALAH CR UTK MEMPERBAIKI KEKELIRUAN DLM SUATU PUTUSAN ADA 2 JENIS YAITU: UPAYA HK BIASA ADALAH UPAYA HK YG PD ASASNYA TERBUKA UTK SETIAP PUTUSAN, SELAMA TENGGANG WKT YG DITENTUKAN OLEH UU UPAYA HK ISTIMEWA ADALAH UPAYA HK YG DIAJUKAN UTK PUTUSAN2 YG SDH MEMPUNYAI KEKUATAN HK TETAP

MACAM2 UPAYA HK TSB DILAKUKAN DGN CARA: VERZET UPAYA HK UTK MELAWAN PUTUSAN VERSTEK BANDING PEMERIKSAAN ULANG THD SUATU PUTUSAN PENGADILAN DGN ALASAN PUTUSAN KELIRU, KURANG ADIL (dilakukan pd pengadilan yg lbh tinggi) KASASI PEMERIKSAAN ULANG SUATU PERKARA OLEH MA

ALAT-ALAT BUKTI BUKTI TERTULIS (SURAT) SAKSI PERSANGKAAN PENGAKUAN SUMPAH

ADALAH AKTA YG DIBUAT OLEH/DI HADAPAN PEJABAT YG DIBERI WEWENANG UTK ITU OLEH PENGUASA. CONTOH : AKTA NOTARIS APABILA TDK DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS MK AKTA TSB DISEBUT AKTA DIBAWAH TANGAN ADALAH KEPASTIAN YG DIBERIKAN KPD HAKIM TTG SUATU PERISTIWA OLEH SESEORANG SCR LISAN YG DILAKUKAN DIBAWAH SUMPAH DLM SUATU PERSIDANGAN ADALAH PERSANGKAAN YG BERSIFAT TDK LANGSUNG,DIBEDAKAN : + BERDASAR KENYATAAN + BERDASAR HUKUM ADALAH PENGAKUAN SCR TEGAS OLEH TERGUGAT/PENGGUGAT YG DIUCAPKAN SCR TEGAS DAN TDK MEMBANTAH POSISI PIHAK LAWAN ADALAH PERNYATAAN YG DIUCAPKAN PD WKT MEMBERIKAN KET. DNG MENGINGAT TUHAN YME DGN MAKSUD APABILA MEMBERIKAN KET. TDK BENAR AKAN DIHUKUM TUHAN

PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN PUT.PENGADILAN ADALAH PUTUSAN HAKIM YG SDH MEMPUNYAI KEKUATAN HK TETAP DAN HRS DILAKSANAKAN. PUTUSAN PENGADILAN MEMPUNYAI KEKUATAN EKSEKUTORIAL YG BERASAL DR BUNYI PUT SELALU DIAWALI DGN “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” PELAKSANA PUT. PENGADILAN ADALAH PANITERA (JURU SITA) YG DIPIMPIN OLEH KEPALA PENGADILAN NEGERI