PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PASAR MODAL Widhayani Dian Pawestri
TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PM Konvensional (Securities Act 1933) To require that investors be provided with material information concerning securities offered for public sale; To prevent misrepresentation, deceit and other fraud in the sale of securities Modern (IOSCO Principles The protection of investor Ensuring that market are fair, efficient and transparent The reduction of systemic risk
US SECURITIES LAW Securities Act 1933 Securities Exchange Act 1934 Public Utility Holding Company Act 1935 Trust Indenture Act 1939 Investment Company Act 1940 Investment Adviser Act 1940 Securities Investor Protection Act 1970
SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN PERANAN PASAR MODAL ALTERNATIF INVESTASI PENYEHATAN USAHA SARANA DIVESTASI SEBAGAI SUMBER PEMBIAYAAN 3
Sumber Dana Pasar Modal Dari Perspektif Perusahaan Internal Esternal Laba Internal Pinjaman Pemegang saham Pasar Uang Jk Pendek Jangka Panjang Debt Esternal Pasar Modal Go Public Equity Permanen
PERANGKAT HUKUM PERATURAN PASAR MODAL UU No. 8 Th 1995 ttg Pasar Modal 2 PP :PP 45 th 1995 ttg Penyelenggaran Kegiatan di bidang PM diubah dgn PP 12 th 2004 PP 46 th 1995 ttg Tata Cara Pemeriksaan di bidang PM 4 K M K : KMK 179/KMK.010/2003 KMK 455/KMK.01/1997 KMK 646/KMK.01/1995 KMK 645/KMK.01/1995 Kep. Ketua Bapepam ( + 172 ) Peraturan SRO
UNDANG-UNDANG TENTANG PASAR MODAL (UUPM) SISTIMATIKA BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BADAN PENGAWAS PASAR MODAL BAB III BURSA EFEK, LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP), SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP) BAB IV REKSA DANA BAB V PERUSAHAAN EFEK, WAKIL PERUSAHAAN EFEK DAN PENASIHAT INVESTASI BAB VI LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL BAB VII PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA DAN PENITIPAN KOLEKTIF
UNDANG-UNDANG … (lanjutan) BAB VIII PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL BAB IX EMITEN DAN PERUSAHAAN PUBLIK BAB X PELAPORAN DAN KETERBUKAAN INFORMASI BAB XI PENIPUAN, MANIPULASI PASAR DAN PERDAGANGAN ORANG DALAM BAB XII PEMERIKSAAN BAB XIII PENYIDIKAN BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF BAB XV KETENTUAN PIDANA BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
KELEMBAGAAN PASAR MODAL Badan Pengawas Pasar Modal DAN Lembaga Keuangan (BAPEPAM - LK) Perantara Pedagang Efek Lembaga Pemeringkat Efek Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Biro Administrasi Efek Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Kustodian Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Wali Amanat Bursa Efek: PT BURSA EFEK INDONESIA
STRUKTUR KELEMBAGAAN PASAR MODAL Menteri Keuangan RI Bapepam LK Bursa Efek Indonesia (PT BEI) Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI) Profesi Penunjang Pasar Modal Lembaga Penunjang Pasar Modal Emiten & Investor Perusahaan Efek Akuntan Kustodian Calon Emiten Pialang Notaris BAE Emiten Penjamin Emisi Konsultan Hukum Wali Amanat Investor Institusi Manager Investasi Penilai Pemeringkat Efek Investor Perorangan
Struktur Pasar Modal MENTERI KEUANGAN Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK) Self Regulatory Organization (SRO) Bursa Efek Lembaga Lembaga Kliring & Penjaminan Penyimpanan & Penyelesaian PT BEI (LKP) - PT KPEI (LPP) - PT KSEI Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Profesi Penunjang Emiten Pemodal Penjamin Emisi Efek Biro Administrasi Efek Akuntan Publik Perusahaan Domestik Perantara Pedagang Pemeringkat Efek Konsultan Hukum Publik Asing Efek Bank Kustodian Penilai Reksa Dana Manajer Investasi Wali Amanat Notaris Penanggung Profesi lain yg ditetapkan PP
BAPEPAM LK TUJUAN: MENCIPTAKAN PASAR YG WAJAR TERATUR DAN EFISIEN STRUKTUR DI BAWAH DAN BERTANGGUNGJAWAB KEPADA MENTERI KEUANGAN KEADAAN TERAKHIR DISATUKAN DENGAN DIRJEN LK TUPOKSI: Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal TUJUAN: MENCIPTAKAN PASAR YG WAJAR TERATUR DAN EFISIEN MELINDUNGI KEPENTINGAN PEMODAL DAN MASYARAKAT
LEMBAGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKSANAKAN OTORITAS BAPEPAM LK PERIZINAN PENDAFTARAN PERSETUJUAN PERNYATAAN PEMERIKSAAN / PENYIDIKAN MENETAPKAN TINDAKAN TERTENTU PENAFSIRAN OTENTIK ATAS UUPM
WEWENANG BAPEPAM MEMBERI: IZIN USAHA kepada Bursa Efek, LKP, LPP, RD, PE (PEE, PPE, MI), PI, BAE IZIN PERORANGAN kepada Wakil PEE, Wakil PPE, Wakil MI PERSETUJUAN bagi Bank Kustodian MEWAJIBKAN PENDAFTARAN Profesi Penunjang Pasar Modal MENETAPKAN persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara BURSA EFEK, LKP, LPP ~ sampai dengan dipilihnya komisaris dan direktur baru MENETAPKAN PERSYARATAN DAN TATA CARA , MENYATAKAN (EFEKTIF), MENUNDA, MEMBATALKAN, PERNYATAAN PENDAFTARAN Mengadakan PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yg diduga merupakan pelanggaran di bidang pasar modal MEWAJIBKAN setiap pihak untuk: Menghentikan atau memperbaiki IKLAN atau PROMOSI yg berhubungan dengan kegiatan di pasar modal, atau Mengambil langkah-langkah yg diperlukan untuk mengatasi akibat yg timbul dari iklan atau promosi dimaksud
WEWENANG BAPEPAM Melakukan pemeriksaan terhadap: SETIAP EMITEN atau PERUSAHAAN PUBLIK yg telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam. Atau PIHAK yg dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, atau pendaftaran PROFESI MENUNJUK pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud huruf g. MENGUMUMKAN HASIL PEMERIKSAAN MEMBEKUKAN atau MEMBATALKAN PENCATATAN suatu efek pada Bursa Efek atau MENGHENTIKAN TRANSAKSI BURSA atas efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal. MENGHENTIKAN KEGIATAN PERDAGANGAN Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal KEADAAN DARURAT MEMERIKSA KEEBERATAN yg diajukan oleh Pihak yg dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, LKP, LPP serta MEMBERIKAN KEPUTUSAN MEMBATALKAN ATAU MENGUATKAN atas sanksi tersebut MENETAPKAN BIAYA perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, danpenelitian serta BIAYA LAIN dalam rangka kegiatan pasar modal Melakukan tindakan yg diperlukan untuk MENCEGAH KERUGUAN MASYARAKAT sebagai akibat pelanggaran di bidang pasar modal Memberikan penjelasan lebih lanjut yg bersifat teknis atas UUPM dan Peraturan Pelaksanaannya Menetapkan INSTRUMEN LAIN sebagai EFEK selain yg ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 Melakukan HAL-HAL LAIN yg diberikan berdasarkan UUPM
BURSA EFEK PT BEI BURSA EFEK: PIHAK YG MENYELENGGARAKAN DAN MENYEDIAKAN SISTEM DAN ATAU SARANA UNTUK MEMPERTEMUKAN PENAWARAN JUAL DAN BELI EFEK PIHAK-PIHAK LAIN DENGAN TUJUAN MEMPERDAGANGKAN EFEK DI ANTARA MEREKA Tujuan: menyelenggarakan perdagangan efek yg teratur, wajar, dan efisien MENYEDIAKAN SARANA PENDUKUNG KEGIATAN MENGAWASI KEGIATAN ABE HARUS ADA IZIN DARI BAPEPAM
KEWAJIBAN BURSA EFEK MENETAPKAN PERATURAN mengenai: Keanggotaan Pencatatan Perdagangan Kesepadanan efek Kliring dan penyelesaian transaksi bursa Lain-lain MENETAPKAN TATA CARA PERALIHAN EFEK MENETAPKAN BIAYA: Pencatatan efek Iuran keanggotaan Biaya transaksi MEMILIKI SATUAN PEMERIKSA yg bertugas melakukan pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu terhadap anggotanya maupun kegiatan bursa Pimpinan Satuan Pemeriksa wajib MELAPORKAN SECARA LANGSUNG kepada DIREKSI, KOMISARIS BURSA EFEK, BAPEPAM tentang masalah-masalah material yg ditemukannya serta yg dapat mempengaruhi Perusahaan Efek Anggota Bursa atau Bursa Efek MENYEDIAKAN SEMUA LAPORAN SATUAN PEMERIKSA setiap saat apabila diperlukan Bapepam Bursa efek diberi kewenangan untukmengatur pelaksanaan kegiatannya, sehingga peraturan yg dikeluarkannya mempunyai kekuatan mengikat yg wajib ditaati anggota bursa, emiten yg tercatat, LKP, LPP, kustodian, atau pihak lain yang mempunyai hubungan kerja secara kontraktual dengan bursa efek namunpembuatan peraturan tentang kliring harus dibuat secara bersama-sama dengan LKP.
PT BURSA EFEK = PT KHUSUS Modal dasar minimum Rp 7.500.000.000,00 Pemegang saham: perusahaan efek yg telah memperoleh izin usaha sebagai PPE Pemindahtanganan saham hanya dapat dilakukan terhadap calon penerima peralihan yang telah memenuhi syarat menjadi AB PE pemegang saham BE yg kemudian tidak memenuhi syarat sebagai AB wajib mengalihkan sahamnya kepada PE lain yg memenuhi syarat sebagai AB selambat-lambatnya 3 bulan sejak saham tersebut dimilikinya PE yg tidak lagi menjadi AB wajib mengaluhkan sahamnya kepada PE lain yg memenuhi syarat sebagai AB selambat-lambatnya 3 bulan sejak tidak memenuhi syarat AB jika tidak, maka BE melelang saham tersebut pada tingkat harga terbaik jika tidak, buy back by BE Jumlah direksi dan komisaris BE masing-masing maksimum 7 orang Anggota direksi dilarang merangkap sebagai anggota direksi, komisaris, pegawai perusahaan lain Masa jabatan direksi, komisaris = 3 tahun, dapat diangkat lagi
PT BURSA EFEK = PT KHUSUS Saham BE = atas nama, dengan nilai dan hak suara yang sama Pemegang saham BE hanya dapat memiliki 1 (satu) saham BE dilarang memnbagikan dividen Surat saham BE diserahkan oleh pemegang saham ke LKP sebagai jaminan transaksi Anggaran dasar, peraturan dan perubahannya wajib dimintakan persetujuan ke Bapepam Perusahaan efek pemegang saham BE dilarang mempunyai hubungan dengan perusahaan efek lain yg juga pemegang saham BE yang sama melalui: Kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, minimum 20% dari saham yg mempunyai hak suara Perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris Pengedalian di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP): PT KLIRING DAN PENJAMINAN EFEK INDONESIA (PT KPEI) LKP adalah pihak yg menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa Tujuan pendirian LKP: menyediakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa yg teratur, wajar,dan efisien Subyek yg dapat menyelenggarakan LKP perseroan yg telah memperoleh izin usaha dari Bapepam
LKP = PT KHUSUS YG dapat menjadi pemegang saham LKP: Bursa Efek Perusahaan Efek Biro Administrasi Efek Bank Kustodian Pihak lain berdasarkan persetujuan Bapepam Mayoritas saham LKP dimiliki oleh PT Bursa Efek LKP WAJIB MENETAPKAN PERATURAN MENGENAI Kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa Biaya pemakaian jasa Modal disetor LKP = Rp 15.000.000.000,00 Dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham
LKP=PT KHUSUS Jenins saham LKP: saham biasa atas nama dengan nilai nominal dan hak suara sama Pemindahtanganan saham hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Pihak lain berdasarkan persetujuan Bapepam, DENGAN SYARAT TIDAK MENGURANGI KEPEMILIKAN MAYORITAS BURSA EFEK Anggaran Dasar dan Peraturan LKP, termasuk perubahannya harus mendapat persetujuan Bapepam Bapepam dapat memerintahkan PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LKP untuk alasan terciptanya pasar modal yg teratur, wajar, dan efisien.
LKP = PT KHUSUS Jumlah Anggota DIREKSI & KOMISARIS masing-masing maksimum 7 orang Anggota DIREKSI & KOMISARIS DILARANG mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris, pegawai pada perusahaan lain. MASA JABATAN Anggota DIREKSI & KOMISARIS= 3 tahun, dapat diangkat lagi
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP): PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (PT KSEI) LPP adalah pihak yg menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain Tujuan pendirian LPP: menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yg teratur, wajar,dan efisien Subyek yg dapat menyelenggarakan LPP perseroan yg telah memperoleh izin usaha dari Bapepam
LPP = PT KHUSUS YG dapat menjadi pemegang saham LPP: Bursa Efek Perusahaan Efek Biro Administrasi Efek Bank Kustodian Pihak lain berdasarkan persetujuan Bapepam Mayoritas saham LPP dimiliki oleh PT Bursa Efek LKP WAJIB MENETAPKAN PERATURAN MENGENAI Kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa Biaya pemakaian jasa Modal disetor LPP = Rp 15.000.000.000,00 Dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham
LPP=PT KHUSUS Jenins saham LPP: saham biasa atas nama dengan nilai nominal dan hak suara sama Pemindahtanganan saham hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, Pihak lain berdasarkan persetujuan Bapepam, DENGAN SYARAT TIDAK MENGURANGI KEPEMILIKAN MAYORITAS BURSA EFEK Anggaran Dasar dan Peraturan LPP, termasuk perubahannya harus mendapat persetujuan Bapepam Bapepam dapat memerintahkan PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LPP untuk alasan terciptanya pasar modal yg teratur, wajar, dan efisien.
LPP = PT KHUSUS Jumlah Anggota DIREKSI & KOMISARIS masing-masing maksimum 7 orang Anggota DIREKSI & KOMISARIS DILARANG mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris, pegawai pada perusahaan lain. MASA JABATAN Anggota DIREKSI & KOMISARIS= 3 tahun, dapat diangkat lagi
PERUSAHAAN EFEK PENJAMIN EMISI EFEK / UNDERWRITER PERUSAHAAN EFEK DAPAT TERDIRI ATAS (PIHAK YG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA): PENJAMIN EMISI EFEK / UNDERWRITER PERANTARA PEDAGANG EFEK MANAJER INVESTASI
Perlu Jaminan Penjualan PENJAMIN EMISI EFEK PIHAK YG MEMBUAT KONTRAK DENGAN EMITEN UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM BAGI KEPENTINGAN EMITEN DENGAN ATAU TANPA KEWAJIBAN UNTUK MEMBELI SISA EFEK YG TIDAK TERJUAL UNDERWRITING EMISI EFEK ADALAH KEGIATAN PENJAMINAN YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN EFEK ATAS PENAWARAN EFEK BARU YANG DIKELUARKAN OLEH EMITEN. EFEK INI DAPAT BERBENTUK SAHAM, OBLIGASI, EFEK BER-AGUNAN, EFEK KONVERSI ATAU PRODUK EFEK LAINNYA (WARAN) YANG DAPAT DIKEMBANGKAN SESUAI KEBUTUHAN EMITEN. Penawaran Umum EMITEN INVESTOR Laku atau tidak ? Perlu Jaminan Penjualan Penjamin emisi
BENTUK-BENTUK UNDERWRITING AGREEMENT FULL COMMITMENT STAND BY COMMITMENT BEST EFORT
PERANTARA PEDAGANG EFEK / PIALANG/ BROKER Pihak yg melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain Harus ada izin dari Bapepam Bentuk: PE Nasional PE Patungan Permodalan PP 45/1995