LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH Gagasan pembentukan organisasi perdagangan multilateral dirintis dengan disepakatinya General Agreement on Tariff and trade (GATT) pd tahun 1947 Pembentukan GATT sebagai langkah awal pembentukan International Trade Organization (ITO) sebagai salah satu organisasi yg dibentuk dlm kerangka “The Bretton Woods Institution”. Kedua organisasi lainnya, adalah: - International Monotery Fund (IMF) - International Bank for Reconstruction and Development (IBRD atau World Bank ITO dibentuk berdasarkan Havana Charter, meskipun pd akhirnya tdk berhasil dibentuk krn Amerika Serikat menolak untuk meratifikasi. Akhirnya, GATT dijadikan sebagai perjanjian sementara melalui Protocol of Provisional Application. Selanjutnya, pd perundingan perdagangan multilateral di Punta del Este, pd tgl 20 September 1994 disepakati Deklarasi Punta del Este. Setelah melalui tahapan perundingan, pd Pertemuan Tingkat Menteri Contracting Parties GATT di Marakesh- Maroko tgl 12-15 April 1994 dan disahkannya Final Act ttg pembentukan WTO.
Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO ) World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi internasional. Dibentuk berdasarkan perjanjian internasional, yaitu; the Agreement establishing the World Trade Organization yg ditandatangani di Marakesh, maroko, pd tgl 15 April 1994. Mulai berlaku (comes into force) pd tgl 1 Januari 1995 Indonesia meratifikasi/mengesahkan Agreement tersebut melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994 tanggal 2 Nopember 1994 Konsekuensi logis bagi negara peserta (spt. Indonesia) ialah memiliki hak-hak disamping kewajiban-kewajiban yg ditetapkan dlm Agreement. ( to take n to give) Kewajiban negara peserta merupakan konsekuensi logis dr keinginan negara untuk menjadi peserta perjanjian (consent to be bound by the treaty). catatan: Alasan negara menjadi peserta suatu perjanjian krn menguntungkan atau krn tdk ada pilihan lain dimana tdk ada negara di era global dpt hidup tanpa bekerja sama dengan negara lain (interdependence)
RUANG LINGKUP WTO Ruang lingkup WTO mencakup: 1. Multilateral Trade Agreements (MTAs) bersifat mandatory yg mencakup: - GATT - GATs - TRIMs - TRIPs - UNDERSTANDING 2. Plurilateral Trade Agreements (PTAs) bersifat sukarela, mencakup: - persetujuan mengenai perdagangan pesawat udara sipil - persetujuan mengenai pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah - pengaturan int mengenai produk susu - pengaturan mengenai Daging Sapi dan Kerbau Catatan: Indonesia belum menjadi peserta dari PTAs.
KONSEKUENSI PELANGGARAN KETENTUAN OLEH NEGARA PESERTA Pelanggaran ketentuan perjanjian yg dilakukan salah satu negara peserta, mengakibatkan negara-negara peserta lain dapat melakukan tindakan-tindakan spt: a. hak untuk membatalkan perjanjian sepihak b. Melakukan pembalasan (retaliatory) c. Hak untuk menerima ganti rugi d. Hak untuk mengambil tindakan non-forcible untuk menjamin ganti rugi e. Hak untuk menerapkan saksi, jika hal itu diatur dlm perjanjian f. Hak, dalam hal-hal tertentu, untuk menuntuk ganti rugi g. Dll. Catatan: tindakan yg bersifat non-forcible, misalnya: - tindakan politik dan diplomatik - sanksi komunikasi dan budaya - tindakan ekonomi
KONSEKUENSI PELANGGARAN (LANJUTAN) Prof Schermers menyebutkan sanksi-sanksi yg dpt dijatuhkan pd negara yg melanggar ketentuan perjanjian int, adalah sbb: - penangguhan hak suara, terutama negara yg tdk membayar iuran - penangguhan dari perwakilannya dalam organisasi - penangguhan fasilitas dr organisasi int, spt IMF, jika: - anggota tdk memenuhi kewajibannya berdasarkan konstitus - IMF berpendapat bahwa anggota menggunakan bantuan tdk sesuai dengan tujuannnya - penangguhan hak-hak dan privelege keanggotaan - dikeluarkan dr badan=badan tertentu - dikeluarkan dr organisasi - dsb.
Fungsi fungsi WTO Mendukung pelaksanaan , pengaturan , dan penyelenggaraan persetujuan yang telah dicapai ( Agreement Establishing the WTO , Multilateral Trade Agreement / MTAs , Plurilateral Trade Agreement / PTAs ) untuk mewujudkan sasaran perjanjian perjanjian tersebut ; Merupakan forum perundingan bagii negara negara anggota mengenai perjanjian perjanjian yang telah dicapai beserta lampiran lampiranya , termasuk keputusan keputusan yang ditentukan kemudian dalam Pertemuan Tingkat Mentri ; Mengatur pelaksanaan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa perdagangan ; Mengatur mekanisme peninjauan kebijakan di bidang perdagangan ( Trade Policy Review mechanism / TPRM ) ; dan Menciptakan kerangka penentuan kebijakan ekonomi global bekerjasama dengan dana moneter Internasional ( IMF ) dan Dunia ( World Bank ) , serta badan badan yang berafiliasi .
Struktur Organisasi Konperensi Tingkat Mentri ( Ministerial Confrence ) , merupakan forum pengambil keputusan tertinggi , bersidang setiap 2 tahun ; Dewan Umum ( General Council ) , merupakan pelaksanaan harian , terdiri dari para wakil negara anggota , mengadakan pertemuan sesuai kebutuhan ; Badan Penyelesaian Sengketa ( Dispute Settlement Body / DSB ) , bertugas bertugas menyelesaikan forum penyelesaian sengketa perdagangan yang timbul diantara para anggota berdasarkan Annex 2 : Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes . Terdiri dari 2 badan utama : Dispute Settlement Panels and Appellate Body ; Badan pratinjau kebijaksanaan perdagangan ( Trade Review Policy Body ) , bertugas menyelenggarakan mekanisme peninjauan kebijaksanaan di bidang perdagangan .