II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Prosedur Umum Pembayaran Oleh KPPN Pembayaran dilaksanakan oleh KPPN setelah menerima : Dokumen Penyediaan Dana (DIPA/Dokumen Lain yang disamakan), yang memuat alokasi dana yang dibebankan pada SPM yang disampaikan. Tembusan SK Pengangkatan Pengelola Anggaran dari Menteri/Pimpinan Lembaga / Pejabat yang ditunjuk dan spesimen tandatangan / paraf masing2 yaitu : Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen/Penanggung jawab kegiatan, Pejabat Penanda tangan SPM/penguji SPP Bendahara Pengeluaran. Surat Perintah Membayar (SPM), beserta lampirannya sesuai ketentuan dan jenis pembayaran.
Jenis Pembayaran APBN Pembayaran Langsung Jenis Pembayaran yang Utama (prinsip) Langsung ke rekening yg berhak/rekanan/pihak III Untuk keperluan tertentu (gaji dsb) melalui Bendahara Pengeluaran Pembayaran Dengan Uang Persediaan (UP): Untuk membiayai keperluan sehari-hari perkantoran Pembayaran tidak boleh melebihi Rp 10 juta kepada satu rekanan. Tetap memperhatikan ketentuan perpajakan.
UANG PERSEDIAAN ( U P )
Uang Persediaan (UP) Adalah Uang Muka Kerja yang diberikan kepada bendahara pengeluaran, bersifat daur ulang (revolving) untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. UP dikelola oleh seorang Bendahara Pengeluaran (dgn SK) Penggunaan UP menjadi tgjwb Bendahara Pengeluaran. Utk memperoleh UP, Kuasa PA menerbitkan SPM-UP. Sisa UP pada akhir th. anggaran harus disetor ke rek. Kas Negara paling lambat tanggal 31 Desember Penggantian UP dapat dilakukan setelah UP digunakan sekurang-kurangnya 75%
Uang Persediaan (UP) Untuk membantu pengelolaan UP pada satker, kepala satker dapat menunjuk Pemegang Uang Muka (PUM). PUM bertgjwb kpd Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaraan dpt membagi UP kpd beberapa PUM. --> Apabila diantara PUM telah merealisassikan penggunaan UP nya sekurang-kurangnya 75%, Kuasa PA/Pejabat yg ditunjuk dapat mengajukan SPM GUP bagi PUM berkenaan tanpa menunggu realisasi PUM lain yang belum mencapai 75%.
Uang Persediaan (UP) UP dapat diberikan untuk Belanja Barang pada klasifikasi belanja (MAK) tertentu, yaitu: MAK 5211 : MAK 5212 : MAK 5221 : MAK 5231 : MAK 5241 : MAK 5811 : Masih dapat diberikan pengecualian oleh Dirjen PBN atau Kanwil Ditjen PBN
Uang Persediaan (UP) ... SPM UP / TUP diterbitkan dengan mengguna-kan Kode Kegiatan untuk : Rupiah Murni : 0000.0000.825111 Pinjaman LN : 9999.9999.825112 P N B P : 0000.0000.825113 Penggantian UP diajukan ke KPPN dgn SPM-GUP, dilampiri : Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB) Fotocopy SSP - PPN/PPh yg dilegalisir Pejabat
Batas Maksimum pemberian UP UP dpt diberikan maksimum: 1/12 dari Pagu DIPA maks.Rp.50 juta untuk pagu sd. Rp.900 juta 1/18 dari Pagu DIPA maks.Rp.100 juta untuk pagu di atas Rp.900 jt sd. Rp.2.400 juta. 1/24 dari Pagu DIPA maks.Rp.200 juta untuk pagu di atas Rp.2.400 juta. Perubahan besaran UP di luar itu ditetapkan oleh Ditjen PBN. Pengisian kembali UP setelah dipakai min. 75% dari yg diterima.
Uang Persediaan (UP) ... Dalam hal penggunaan UP belum mencapai 75%, sedangkan Satker/SKS ybs. memerlukan pendanaan yg melebihi sisa dana yg tersedia, Satker/SKS tsb dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Pembayaran kpd satu rekanan tidak boleh melebihi Rp.10 juta Pemberian TUP diatur sbb: TUP sd.Rp.200 juta diberikan oleh Kepala KPPN di wil.kerjanya Permintaan TUP di atas Rp.200 juta harus dpt dispensasi dari Ka. Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara.
Uang Persediaan (UP) ... Syarat utk mengajukan TUP: Utk memenuhi kebutuhan mendesak/tdk dpt ditunda Digunakan paling lama satu bulan sejak tgl SP2D. Bila tidak habis satu bulan, sisanya harus disetor ke Kas Neg. Bila dilanggar, satker ybs tidak dapat diberikan TUP sepanjang sisa tahun angggaran berkenaan. Pengecualian sanksi tsb. diputuskan oleh Kakanwil Ditjen PBN atas usul kepala KPPN.
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yg bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan disampaikan kepada PA/KPA atau pejabat lain yg ditunjuk selaku pemberi kerja untuk diteruskan ke pejabat penerbit SPM SPP-UP Permintaan Uang Persediaan SPP-TUP Permintaan Tambahan Uang Persediaan SPP-GUP Permintaan Penggantian Uang Persediaan SPP-LS Permintaan Pembayaran langsung kepada pihak ketiga
Surat Perintah Membayar Adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA untuk mencairkan alokasi dana yang tercantum pada DIPA/Dok yang dipersamakan SPM-UP Uang Persediaan untuk membiayai operasional kantor sehari-hari, membebani MAK transito SPM-TU Tambahan Uang Persediaan karena kebutuhan dana melebihi UP, membebani MAK transito SPM-GU Penggantian UP untuk mengganti dana UP yang telah dibelanjakan, membebani MAK pada DIPA SPM-LS Pembayaran kepada pihak ketiga, membebani MAK pada DIPA SPM ditebitkan dalam rangkap 3 Lembar ke satu dan dua disampaikan kepada KPPN. Lembar ke tiga pertinggal pada satlker ybs
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Atas dasar SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA, KPPN akan menerbitkan SP2D Satuan Kerja KPPN Penerbitan SP2D untuk SPP-UP SPM-UP SP2D-UP UP/ TU/ GU/ LS paling lambat satu hari kerja setelah SPM diterima secara lengkap. SPP-TU SPM-TU SP2D-TU SP2D Gaji Induk paling lambat 5 hari kerja sebelum awal bulan pembayaran gaji SPP-GU SPM-GU SP2D-GU Non Gaji Induk paling lambat satu hari kerja setelah SPM diterima secara lengkap. SPP-LS SPM-LS SP2D-LS