“Yang terjerat hukum undang undang ITE”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MENGUJI VALIDITAS ALAT BUKTI DALAM PROSES PERADILAN DI INDONESIA ?
Advertisements

PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
MEKANISME HAM PBB.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
Disriani Latifah Soroinda SH MH MKn
SIEMENS BUSINESS PARK, BLD F. JL. MT. HARYONO KAV.58-60, JAKARTA SELATAN, Tlp Fax , SK Departemen Tenaga Kerja RI.
PROSES PERADILAN HAM.
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Etika Bisnis dan Profesi Disusun oleh : Silvester Dian Handy Permana, S.T., M.T.I. Fakultas Telematika, Universitas Trilogi Pertemuan 12 : Yurispundensi.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PETUNJUK TEKNIK APLIKASI SISTEM INFORMASI YANKOMAS HAM (SIMASHAM) 2016
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
VISUM et REPERTUM.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Introduction to Medical Law
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
Prilly Latuconsina Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Foto Bugil.
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Disusun : ANDRI HARYANTO ( )
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PENERANGAN KESATUAN NOMOR : 31/VII/2014/PENSAT
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KASUS SIMULATOR SIM.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
Privasi dalam Internet
KASUS PRITA MULYASARI.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
Kekerasan terhadap Perempuan
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

“Yang terjerat hukum undang undang ITE” dr. Ira Simatupang “Yang terjerat hukum undang undang ITE”

Muhammad fikri putra Nomensen sitorus Khairul Yadi Masruro Amalia Nama Anggota Muhammad fikri putra Nomensen sitorus Khairul Yadi Masruro Amalia

Siapa dr. Ira Simatupang? “Seorang spesialis Obstetri Ginekologi yang saat ini sedang mengambil sub spesialis Onkologi (Ahli Kanker Kandungan) dan juga sedang menyelesaikan program doktoralnya di FKUI. Istri dari dr.H.Noviar SpRM ini lahir di Jakarta, 16 januari 1971 merupakan anak kedua dari 4 Bersaudara dari pasangan P.Simatupang dan Ibu Surati Tri Handini.”

Apa yang terjadi? “Pencemaran nama baik melalui email yang ditulis dr. ira terhadap dr.Bambang yaitu atasan dr. Ira.”

Apa yang terjadi sebenarnya? “ Dalam kasus ini terdapat masalah yang cukup rumit dimana dr.ira yang menjadi korban pelecahan dari pihak RSUD Tanggerang dan dr.ira menjadi tersangka atas pencemaran nama baik yang ditujukan oleh dr.bambang karena dr. ira telah menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya. ”

Apa hukumannya? “ Kasus pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ”

Tanggapan kami! Menurut kami kurangnya rasa keadilan dan kepedulian dari pihak kepolisian dan pihak RSUD kepada dr. Ira karena terbukti "Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah. Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi."

Jadi...? Melihat kasus tersebut kita sebagai warga Negara Indonesia merasa bertanya- tanya tentang: “ Masih adakah ketegasan hukum di tanah air ini ?“ sebagai para penegak hukum harusnya lebih adil dalam menyelesaikan kasus dr.Ira , karena menurut kami para penegak hukum harusnya menyikapi kasus ini dengan memikirkan keadaan dua pihak dan tidak hanya satu pihak saja yang ditanggapi. Seharusnya para penegak hukum lebih fair dalam meyikapi kasus dr. Ira Simatupang tersebut.

Terimakasih Atas perhatiannya