Pendaftaran Hak Tanggungan 1. Proses Pendaftaran HT 2.Penerbitan Tanda Bukti HT
PENDAFTARAN HT- UUHT Pasal 13 (1) Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. (2) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelahpenandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal10 ayat (2), PPAT wajib mengirimkan Akta Pemberian Hak Tanggungan yangbersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan. (3) Pendaftaran Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungandan mencatatnya dalam buku-tanah hak atas tanah yang menjadi obyek HakTanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yangbersangkutan. (4) Tanggal buku-tanah Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuhpada hari libur, buku-tanah yang bersangkutan diberi bertanggal hari kerjaberikutnya. (5) Hak Tanggungan lahir pada hari tanggal buku-tanah HakTanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN PP NO. 24 TAHUN 1997 Pasal 37 ayat (1) Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat didaftarkan, jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pasal 44 ayat (1) Pembebanan hak tanggungan dapat didaftar jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENDAFTARAN HT BERDASARKAN PMNA/KA.BPN NO.3/1997 1. UNTUK OBYEK-HT YG SUDAH TERDAFTAR A.N. PEMBERI HT PPAT yang membuat APHT wajib selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan APHT mendaftarkan ke Kantor Pertanahan dengan disertai kelengkapan dokumen: surat pengantar dari PPAT (dua rangkap) yang memuat daftar jenis surat2 yg akan disampaikan surat permohonan pendaftaran HT dari penerima HT fotokopi bukti identitas pemberi&pemegang HT sertipikat hak atas tanah atau HMSRS (asli) yang dibebani HT lembar ke-2 APHT salinan APHT yg sudah diparaf oleh PPAT ybs. Untuk disahkan sbg. Salinan oleh Kakan. Pertanahan dlm. rangka pembuatan Sertipikat HT SKMHT (jika pemberian HT menggunakan SKMHT)
PENDAFTARAN HT BERDASARKAN PMNA/KA.BPN NO.3/1997 2. UNTUK OBYEK-HT YG BELUM TERDAFTAR A.N. PEMBERI HT Obyek HT diperoleh melalui peralihan hak: pewarisan, pemindahan hak (jual beli) PPAT yang membuat APHT wajib selambat-lambatnya 7 hari setelah penandatanganan APHT mendaftarkan ke Kantor Pertanahan dengan disertai kelengkapan dokumen: surat pengantar dari PPAT (dua rangkap) yang memuat daftar jenis surat2 yg akan disampaikan surat permohonan pendaftaran peralihan hak (HAT-MHSRS) fotokopi bukti identitas pemberi&pemegang HT sertipikat hak atas tanah atau HMSRS (asli) yang dibebani HT dokumen asli bukti terjadinya peralihan hak (JUBEL, LELANG, WARIS,HIBAH, INBRENG) bukti pelunasan BPHTB bukti pelunasan PPh lembar ke-2 APHT salinan APHT yg sudah diparaf oleh PPAT ybs. Untuk disahkan sbg. Salinan oleh Kakan. Pertanahan dlm. rangka pembuatan Sertipikat HT SKMHT (jika pemberian HT menggunakan SKMHT)
DOKUMEN ASLI BUKTI TERJADINYA PERALIHAN HAK: Pewarisan: surat ket. Sbg. Ahli waris dan Akta pembagian waris jika sudah ada pembagian waris JUAL BELI: Akta jual beli LELANG: Kutipan Risalah Lelang INBRENG: Akta Pemasukan Saham TUKAR-MENUKAR: Akta Tukar Menukar HIBAH: Akta Hibah
PENDAFTARAN HT UNTUK OBYEK-HT YG BELUM TERDAFTAR A.N. PEMBERI HT BELUM A.N PEMBERI HAK TANGGUNGAN OBYEK HT(HAT-HMSRS) PENDAFTARAN PERALIHAN HAK OBYEK TERDAFTAR AN. PEMBERI HT PENDAFTARAN PEMBEBANAN HT
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN UNTUK OBYEK YG BERUPA SEBAGIAN PEMECAHAN/ PEMISAHAN DARI HAT-INDUK BELUM A.N PEMBERI HAK TANGGUNGAN (HAT-HMSRS) OBYEK HT PENDAFTARAN PEMECAHAN/ PEMISAHAN PENDAFTARAN PERALIHAN HAK (BALIK NAMA) A.N PEMBERI HT Telah terdaftar PEMBEBANAN HT PENDAFTARAN
Pemberian dan pendaftaran hak tanggungan MEMENUHI ASAS SPESIALITAS: APHT HARUS MENYEBUTKAN SECARA JELAS: NAMA, IDENTITAS PEMBERI DAN PENERIMA HT DOMISILI PARA PIHAK PENUNJUKKAN HUTANG SECARA JELAS NILAI TANGGUNGAN OBYEK YANG DIBEBANI HT (APHT-PPAT) PEMBERIAN HT PENDAFTARAN HT KANTOR PERTANAHAN KAB/KOTA MEMENUHI ASAS PUBLISITAS, YAITU : selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah ditandatanganinya APHT PPAT WAJIB MENDAFTARKAN APHT (Pasal 13 ayat 2 UUHT)
Kegiatan Pendaftaran Hak Tanggungan Di Kantor Pertanahan mencatat adanya beban HT pada Buku Tanah Hak Tanggungan; membuat salinan APHT; mencatat dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi obyek HT; menyalin catatan tersebut pada Sertipikat Hak Tanggungan dan Sertipikat Hak atas Tanah
SAAT DAN TANDA BUKTI LAHIRNYA HT KAPAN SAAT LAHIRNYA HT ? YAITU : Tanggal Buku Tanah Hak Tanggungan adalah hari ke-7 (tujuh) setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan untuk pendaftaran di kantor pertanahan Jika hari ketujuh jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi tanggal hari kerja berikutnya. Pada tanggal tersebut Hak Tanggungan dianggap sudah lahir. Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan Sertipikat Hak Tanggungan yang terdiri dari : Salinan Buku Tanah hak Tanggungan Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan
TITEL EKSEKUTORIAL PADA SAMPUL SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN Untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sertipikat Hak Tanggungan memuat irah-irah dengan membubuhkan pada sampulnya kata-kata : ”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” Irah-irah tersebut sebagai titel eksekutorial artinya memiliki kekuatan mengikat seperti halnya keputusan hakim yang dapat dilaksanakan dengan sifat memaksa
IMPLIKASI YURIDIS LAHIRNYA HT Lahirnya HT secara yuridis Pemegang HT (Kreditor) telah memiliki kedudukan yang diutamakan daripada kreditor konkuren Pemegang HT (Kreditor) secara yuridis memiliki jaminan pelunasan hutang jika pemberi HT ingkar janji/wanprestasi dengan dasar: Kekuatan titel eksekutorial yg tercantum di dalam Sertipikat HT, kreditor dapat menjual lelang obyek HT dengan kekuasaan sendiri Adanya Janji di dalam APHT (“beding van eigen-machtige verkoop”) yg memberikan kekuasaan pada kreditor untuk menjual sendiri obyek HT Melakukan penjualan obyek HT di bawah tangan yang telah disepakati dengan debitor