1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
1 Disampaikan pada : BINTEK PELATIHAN PETUGAS PUNGUT PBB TAHUN 2009 Hotel Ros Inn, 22 Desember 2009 KANWIL DJP DI YOGYAKARTA.
Advertisements

Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DASAR HUKUM UU No. 12 Tahun 1985 jo UU No. 12 Tahun 1994

Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH
Rr. Titania Aisyah Putri ( )
Pajak Bumi & Bangunan.
TATA CARA PENGENAAN BPHTB
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Penghasilan Pasal 23
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
Pajak Bumi dan Bangunan
Seminar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
MINGGU KE-5 Penyusutan (Pasal 11) Amortisasi (Pasal 11A)
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
Macam-macam Dokumen Bea Meterai Dasar Hukum Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tertanggal 27 Desember 1985 tentang Bea Meterai.
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK ?.
Pertemuan XI Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 TH 1984 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Latihan Penghitungan PBB P2 dan P3
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 2
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PETUNJUK Materi berikut adalah materi tambahan tentangPajak Bumi dan bangunan, cetak dan pelajarilah ! Kerjakan soal-soal PBB, soal dalam fiile exel, di.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
BAB XI PAJAK BUMI & BANGUNAN.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Bumi & Bangunan.
Transcript presentasi:

1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994)

NJOP ?

3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari transaksi jual beli yg terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentu kan melalui perbandingan harga dg objek sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti ( Ps.1 angka 3 dan Ps. 6 a(1) 2). NJOP ditetapkan oleh ) Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya. Dasar Pengenaan (Ps. 6)

DASAR PENGENAAN PAJAK Yang dimaksud dengan: - Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara membandingkannya dengan obyek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama dan telah diketahui harga jualnya. - Nilai perolehan baru, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisi pisik obyek tersebut. - Nilai jual pengganti, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak yang berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut.

5 Yang dimaksud dengan klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokan Bumi dan Bangunan menurut Nilai Jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitung an pajak yang terutang. Dalam menentukan Klasifikasi diperhatikan Faktor faktor : Bumi / Tanah : 1.Letak ; 2.Peruntukan ; 3.Pemanfaatan ; 4.Kondisi Lingkungan dan lain- lain. Bangunan : 1.Bahan yg digunakan 2.Rekayasa 3.Letak 4.Kondisi Lingkungan dll KLASIFIKASI OBJEK PAJAK ( Ps. 2 a (2))

NoObyek Luas/ mHarga/ m2Jumlah 1Tanah620 Rp Bangunan144 Rp Jumlah

Men Keu R I.NOMOR 150/PMK.03/2010

KLASIFIKASI NILAI JUAL OBJEK PAJAK BANGUNAN UNTUK OBJEK PAJAK SEKTOR PERDESAAN DAN SEKTOR PERKOTAAN

NoObyek Luas/ m2Harga/ m2KelasJumlah 1Tanah620 Rp Bangunan144 Rp Jumlah

TARIF PBB adalah 0.5% Rumus Penghitungan PBB = Tarif x NJKP x (NJOP –NJOPTKP) (untuk sektor P3) TARIF PBB dan Perhitungan PBB PP NOMOR 25 TAHUN 2002 tentang Penetapan Nilai Jual Kena Pajak Besarnya Nilai Jual Kena Pajak sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang ditetapkan untuk : a.obyek pajak dan perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40 % (empat puluh persen ) dari Nilai jual Objek Pajak; b.objek pajak lainnya : - 40 % dari NJOP apabila NJOPnya Rp atau lebih - 20 % dari NJOP apabila Nilai Jual Obyek Pajaknya kurang dari TARIF PBB adalah 0.3% Rumus Penghitungan PBB = Tarif x (NJOP –NJOPTKP) (untuk sektor P2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan maksimal 0,3 % ditetapkan dengan Peraturan Daerah

15 PPMK No.: 23/PMK.03/2014 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Tidak kena pajak PBB untuk selain sektor Pedesaan dan perkotaan. Ditentukan Rp UUU.No. 28 /2009 Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp ,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Penetapannya dengan Perda