PROSES PERADILAN HAM
Nama kelompok Gladena Liveria K 124 704 266 Siti Maghfiroh 124 704 025 Nurul Amalia S 124 704 232 Gladena Liveria K 124 704 266 Dini Meisa W 124 704 268
6.Pemeriksaan di Pengadilan Proses Peradilan HAM 1.Penangkapan 2.Penahanan 3.Penyelidikan 4.Penyidikan 5.Penuntutan 6.Pemeriksaan di Pengadilan
Penjelasan Penangkapan (Pasal 11) Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup (ayat 1). Penangkapan disertai pula dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan (ayat 2) .Kemudian memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga nya segera setelah penangkapan dilakukan (ayat 3). Sedangkan dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahKan tertangkap beserta barangbukti yang ada kepada penyidik.
2. Penahanan (Pasal 12-17) Alasan penahanan dalam hukum acara ini didasarkan atas alas an subyektif dari penyidik atau majelis hakim atas kondisi yang disyaratkan tersebut. Dengan demikian, pertimbangan atas adanya bukti permulaan yang cukup, kekhawatiran akan menghilangkan barang bukti atau akan melakukan pelanggaran HAM yang berat adalah alasan atas penilaian dari pihak yang berwenang untuk melakukan penyidikan atau hakim yang memeriksa terdakwa.
3. Penyelidikan Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang: - Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM - Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti - Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya - Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya - Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu - Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya - Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan
- Warga Negara Indonesia 4.Penyidikan Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu : - Warga Negara Indonesia - Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun - Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum - Sehat jasmani dan rohani - Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik - Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 - Memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang hak asasi manusia Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.
5.Penuntutan Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima.
Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc : - Warga Negara Indonesia 6. . Pemeriksaan di Pengadilan Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc. Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc : - Warga Negara Indonesia - Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa - Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun - Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian dibidang hukum - Sehat jasmani dan rohani - Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik - Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 - Memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang Hak asasi manusia Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.