MENGHITUNG PANGHASILAN NETTO Pertemuan 7 Norma Perhitungan Penghasilan Netto WP Pribadi + Badan 1. Peredaran bruto kurang dari Rp.600.000.000,00 per.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kewajiban pencatatan pajak M-2
Pengusaha Kena Pajak.
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pajak Penghasilan.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
KUP – NPWP dan NPPKP Perpajakan 2_S1.
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Norma Penghitungan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
Pengendalian Kredit Pajak 7
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
SUBYEK PAJAK Pertemuan 1.
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PPh WP OP Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Orang Pribadi.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PTKP MULAI 1 JANUARI 2009 No Status & tanggungan Jumlah PTKP 1. TK/0
Materi 7.
Hal Yang Berkaitan Dengan Pajak
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PERTEMUAN 2 PAJAK PENGHASILAN – UMUM (2)
PERPAJAKAN I WEEK 3 |SESSION 5 - 6
PAJAK PENGHASILAN UMUM
SUBYEK PPN & PPn BM PENGERTIAN PENGUSAHA KENA PAJAK PENGUSAHA KECIL
WP OP MEMPUNYAI PENGHASILAN SEBAGAI PEGAWAI DAN PENGUSAHA (PEMBUKUAN)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
PAJAK PENGHASILAN.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
Surat Pemberitahuan (SPT)
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kuis 3 Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PPh Pasal 25.
Kuis 6 Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

MENGHITUNG PANGHASILAN NETTO Pertemuan 7

Norma Perhitungan Penghasilan Netto WP Pribadi + Badan 1. Peredaran bruto kurang dari Rp ,00 per tahun. 2. Mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku. 3. Menyelenggarakan pencatatan.

Norma Perhitungan Penghasilan Netto WP Pribadi + Badan Contoh kasus: Wajib pajak Jhoni kawin (istri tidak bekerja) dan mempunyai 3 orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon. Misalnya besarnya persentase norma untuk industri rotan di Cirebon 12,5% dan dokter di Jakarta 40%.

Norma Perhitungan Penghasilan Netto WP Pribadi + Badan Jawab: Peredaran usaha dari industri rotan di Cirebon setahunRp ,00 Penerimaan bruto seorang dokter di Jakarta setahunRp ,00

Norma Perhitungan Penghasilan Netto WP Pribadi + Badan Penghasilan netto dihitung sebagai berikut: Dari industri rotan: 12,5% x Rp ,00 = Rp ,00 Sebagai seorang dokter: 40% x Rp ,00 = Rp ,00 Jumlah penghasilan netto = Rp ,00 Penghasilan tidak kena pajak Rp ,00 Penghasilan Kena Pajak Rp ,00