PAJAK PENGHASILAN UMUM PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN DISINGKAT PPh DIKENAKAN TERHADAP SUBYEK BERKENAN DENGAN PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH DLM TAHUN PAJAK. 1. SUBYEK PAJAK a. ORANG PRIBADI (OP) ADALAH SUBYEK PAJAK YANG BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA ATAU DI LUAR INDONESIA. b. WARISAN BELUM TERBAGI SEBAGAI SATU KESATUAN YANG MENGGANTIKAN YANG BERHAK. WARISAN INI SEBAGAI SUBYEK PAJAK PENGGANTI AHLI WARIS. PENGENAAN PPh ATAS PENGHASILAN YANG BERASAL DARI WARISAN TETAP DAPAT DILAKSANAKAN. c. BADAN PT, CV, FIRMA, BUMN/D, YAYASAN, KOPERASI, PARPOL, DENGAN DAN DALAM BENTUK APA PUN.
d. BENTUK USAHA TETAP ADALAH USAHA YANG DIPERGUNAKAN OLEH ORANG PRIBADI YANG BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA ATAU BERADA DI INDONESIA TIDAK LEBIH DARI 183 HARI DLM 1 TAHUN ATAU BADAN BERKEDUDU- KAN DI LUAR INDONESIA TETAPI MELAKUKAN KEGIATAN DI INDONESIA. 2. SUBYEK PAJAK DN a. OP BERADA DI INDONESIA LEBIH 183 HARI. b. BADAN YANG DIDIRIKAN/BERKEDUDUKAN DI INDONEDSIA 3. SUBYEK PAJAK LN a. OP TINGGAL DI INDONESIA TIDAK LEBIH DARI 183 HARI DALAM JANGKA WAKTU 12 BULAN BADAN USAHANYA BEROPERASI DI INDONESIA. b. OP TIDAK BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA TIDAK LEBIH DARI 183 HARI ATAU BADAN TIDAK DIDIRIKAN/TIDAK BERTEMPATTINGGAL DI INDONESIA DAN DAPAT MENERIMA PENGHASILAN BUKAN DARI
4. PERBEDAAN SUBYEK PAJAK DN DENGAN SUBYEK PAJAK LN TERLETAK DALAM PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK YAITU: a. SUBYEK PAJAK DN DIKENAKAN PPH BAIK YANG DITERIMA DARI INDONESIA /LN SEDANGKAN SUBYEK PAJAK LN DIKENAKAN PPH HANYA ATAS PENGHASILAN DARI INDONESIA. b. SUBYEK PAJAK DN, PPH DIKENAKAN BERDASARKAN PENGHASILAN NETO DENGAN TARIF UMUM, SUBYEK PAJAK LN DIKENAKAN TERHADAP PENGHASILAN BRUTO DENGAN TARIF SEPADAN. c. SUBYER PAJAK DN WAJIB MELAPORKAN SPT SEDANGKAN SUBYEK PAJAK LN TIDAK WAJIB MELAPORKAN SPT KARENA PPH DIPENUHI MELALUI PEMOTONGAN PAJAK BERSIFAT FINAL. 5. TIDAK TERMASUK SUBYEK PAJAK a. BADAN PERWAKILAN NEGARA SAHABAT/ASING b. PEJABAT DIPLOMATIK/KONSULAT YANG BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA TETAPI DENGAN NEGARA YANG MEMBERIKAN PERLAKUAN YANG SAMA. c. ORGANISASI INTERNASIONAL (BERD KEPUTUSAN MENKEU) d. PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL
B. KEWAJIBAN PAJAK SUBYEKTIF PPH SEBAGAI JENIS PAJAK SUBYEKTIF DIMANA WAJIBNYA MELEKAT PADA SUBYEK PAJAK MAKSUDNYA TIDAK DAPAT DILIMPAHKAN KEPADA PIHAK LAIN. UNTUK KEPASTIAN HUKUM PERLU JELAS/TEGAS ADA PENENTUAN MULAI DAN BERAKHIR KEWAJIBAN PAJAK. MULAI DAN BERAKHIR KEWAJIBAN PAJAK DITENTUKAN 1. BAGI OP PRIBADI SEJAK LAHIR DI INDONESIA BERAKHIR SEJAK MENINGGAL 2. BAGI BADAN YANG DIDIRIKAN /BERKEDUDUKAN DI INDONESIA MENJADI SUBYEK PAJAK SEJAK DIDIRIKAN BERAKHIR BILA BUBAR (PAILIT) 3. BAGI OP TINGGAL DI INDONESIA TIDAK LEBIH DARI 183 HARI DAN BADAN SEJAK OPERASIONAL 4. BAGI WARISAN YANG BELUM TERBAGI MENJADI SUBYEK PAJAK SEJAK PEMILIKNYA MENINGGAL. PAJAK SUBYEK BERAKHIR BILA WARISAN SELESAI DIBAGI KEPADA AHLI WARISNYA, KEWAJIBAN PAJAK BERALIH KEPADA AHLI WARIS.
C. CARA MENGHITUNG PAJAK MENGHITUNG PPH TERUTANG DIBEDAKAN WP DN DENGAN WP LN. BAGI WP DN PADA DASARNYA UNTUK MENENTUKAN BESARNYA PKP DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA: 1. PENGHITUNGAN PPH DENGAN DASAR PEMBUKUAN a. WP BADAN PKP DIHITUNG DENGAN CARA MENGURANGKAN PENGHASILAN YANG MENJADI OBYEK PAJAK DENGAN BIAYA DIPERKENANKAN MENURUT PAJAK PKP = PENGHASILAN SBG OBYEK PAJAK-BIAYA
CONTOH: - PEREDAREAN BRUTO (OBYEK PAJAK)……………RP 100.000.000 - BIAYA (MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA)…………………………………… RP 65.000.000 - PENGHASILAN KENA PAJAK (PKP) RP 35.000.000 PPH TERUTANG: RP. 25.000.000 X 10% = RP 2.500.000 RP 10.000.000 X 15% = RP 1.500.000 RP.4.000.000 b. WP OP UNTUK MENGHITUNG PKP BAGI WP OP SELAIN BIAYA YANG DIPERKENAN- KAN MENURUT KETENTUAN MASIH DIKURANGI PENDAPATAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) CONTOH PERHITUNGAN peredaran bruto (obyek pajak) Rp 100.000.000 Biaya (3M) Rp 65.000.000 penghasilan neto Rp 35.000.000 PTKP (Kawin+3 anak) Rp 16.800.000 Penghasilan kena pajak Rp 18.200.000
PPH TERUTANG;: 10% X Rp. 18.200.000 = Rp.1.820.000 D PENGHITUNGAN PPH DENGAN DASAR PENCATATAN NORMA PENGHITUNGAN TERDIRI DARI : 1. NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO 2. NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO WP YANG DLM PENGHITUNGAN PKP MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN ADALAH: 1. WP OP YANG MEMENUHI SYARAT a. PEREDARAN BRUTO DALAM 1 TH KURANG DARI RP 600 JUTA b. MENGAJUKAN PERMOHONAN 3 BULAN PERTAMA TAHUN BUKU YBS c. PENCATATAN DIPERKENANKAN UNTUK MENGHITUNG PENGHASI- LAN NETO DENGAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO.
2. WP YANG WAJIB MELAKUKAN PEMBUKUAN/PENCATATAN TERNYATA TIDAK DILAKSANAKAN DENGAN BAIK SEHINGGA TIDAK DAPAT DIKE – HUI PEREDARAN BRUTO ATAU PENGHASILAN NETO SEBENARNYA MAKA PEREDARAN BRUTO PENGHASILAN NETO DIHITUNG MENERAP- KAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN ATAU NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO. CONTOH DR. PURNOMO, K/1/3 DENGAN PENGHASILAN BRUTO SETAHUN RP 30 JUTA. MISALNYA PRESENTASE NORMA DOKTER DI JAKARTA ADALAH 40% MAKA PKP DIHITUNG SBB: peredaran bruto RP 30.000.000 penghasilan neto 40%x30 juta Rp 12.000.000 PTKP (K/3) Rp 16.800.000 PKP RP 1.200.000 PPH TERUTANG= 10% X RP 1.200.000 = RP 120.000
3. WP OP HANYA SEBAGIAN TAHUN PAJAK PKP WP OP DN YANG TERUTANG PAJAK DALAM SUATU BAGIAN TAHUN PAJAK DIHITUNG BERDASARKAN PENGHASILAN NETO PPH TERUTANG SEBANYAK JUMLAH HARI DALAM TAHUN PAJAK DIBAGI 360 HARI X PPH SETAHUN PAJAK. CONTOH WP OP K/-/3 DALAM JANGKA WAKTU 3 BULAN MEMPEROLEH PENGHASILAN SEBESAR RP 10 JUTA - PENGHASILAN NETO 3 BULAN RP 10.000.000 - PENGHASILAN SETAHUN SEBESAR 360/ (3X30) X 10.000.000 Rp 40.000.000 - PTKP (K/1/3) Rp 16.800.000 -PKP Rp 23.200.000 pph terutang dilakukan sbb: PPh setahun 10%x23.200.000 = 2.320.000 pph 3 bulan = (3x30) :360 x2.320.000 = Rp.580.000
4. PELUNASAN/PEMBAYARAN PAJAK a. SAAT TAHUN PAJAK BERJALAN, DIKELOMPOKKAN MENJADI: 1) MELALUI PEMOTONGAN PIHAK LAIN YAITU: - DITERIMA/DIPEROLEH PENGHASILAN DARI PEKERJAAN, JASA ATAU KEGIATAN (PPH PS 21) - DITERIMA/DIPEROLEH PENGHASILAN DARI MODAL, JASA ATAU KEGIATAN TERTENTU (PPH PS 23) - DITERIMA/DIPEROLEH PENGHASILAN WP LN (PPH PS 26) 2) PELUNASAN PPH MELALUI PEMUNGUTAN BENDAHARA ATAS PENYERAHAN BARANG (PPH PS 22) 3) PELUNASAN PPH DI LN ATAS PENGHASILAN LN DITERIMA WP DN (PPH PS 24) 4) PELUNASAN PPH MELALUI PEMBAYARAN PAJAK OLEH WP ATAS PENGHASILAN TERTENTU 4
b. SAAT SESUDAH AKHIR TAHUN PAJAK PELUNASAN PAJAK SESUDAH TAHUN PAJAK BERAKHIR APABILA PENGHASILAN TERUTANG LEBIH BESAR DARIPADA JUMLAH KREDIT PAJAK TAHUN YBS (PPH PS 29) c. SAAT MENERTIMA SURAT KETETAPAN PAJAK PELUNASAN PAJAK DILAKUKAN KARENA ADA SURAT KETETAPAN PAJAK. E. OBYEK PAJAK OBYEK PPH ADALAH PENGHASILAN YAITU TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS YANG DITERIMA/DIPEROLEH WP DARI DN/LN YANG DAPAT DIPAKAI UNTUK MENAMBAH KEKAYAAN WP DENGAN NAMA DAN DLM BENTUK APAPUN. 1. TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS KEPADA SUBYEK PPH DIKELOMPOKKAN KE DALAM: a. PENGHASILAN DARI PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA (GAJI DLL), PEKERJAAN BEBAS, HONOR, PENGHASILAN DOKTER, NOTARIS, AKUNTAN, PENGACARA, DLL
b. PENGHASILAN DARI USAHA DAN KEGIATAN c. PENGHASILAN DARI MODAL (BUNGA, DEVIDEN, ROYALTI) d. PENGHASILAN LAIN-LAIN (HADIAH, PEMBEBASAN UTANG) 2. PENGHASILAN YANG MENJADI OBYEK PAJAK - IMBALAN BERKAITAN DENGAN PEKERJAAN/JASA (GAJI, UPAH, TUNJANGAN, HONOR, BONUS DLL) - HADIAH UNDIAN/PENGHARGAAN -LABA USAHA -KEUNTUNGAN -BUNGA -ROYALTI -SEWA ATAS PENGGUNAAN HARTA -KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG
F. PENGURANGAN PENGHASILAN (BIAYA) 1. BEBAN YANG DAPAT DIKURANGKAN PENGHASILAN BRUTO WP DN DAN BENTUK USAHA TETAP DIBAGI DALAM DUA : a. BEBAN/ BIAYA YANG MEMPUNYAI MASA MANFAAT TIDAK LEBIH DARI SATU TH DIANGGAP BIAYA PADA TH YBS MISALNYA GAJI, BIAYA ADM. BUNGA RUTIN, DLL b. BEBAN/BIAYA YANG MEMPUNYAI MANFAAT LEBIH DARI SATU TAHUN PEMBEBANNYA DILAKUKAN MELALUI PENYUSUTAN/ AMORTISASI. 2. PENGELUARAN YANG DILAKUKAN WP DAPAT DIBEDAKAN: a. PENGELUARAN YANG DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA ADALAH PENGELUARAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN LANG- SUNG DENGAN USAHA/KEGIATAN (3m) YANG MERUPAKAN OBYEK PAJAK PEMBENANNYA DAPAT DILAKUKAN DLM TAHUN PENGELU- ARAN SELAMA MASA MANFAAT DARI PENGELUARAN TSB. b. PENGELUARAN YANG TIDAK DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA TIDAK DAPAT DIKURANGKAN SEBAGAI BIAYA ADALAH PENGELU- ARAN TIDAK DAALAM BATAS YANG WAJAR DALAM BISNIS.
G. PENGELUARAN YANG TIDAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA UNTUK MENENTUKAN BESARNYA PKP BAGI WP DN DAN BENTUK USAHA TETAP TIDAK BOLEH DIKURANGKAN: 1. BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI PEM- MEGANG SAHAM, ANGGOTA 2. PEMBAGIAN LABA DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN SEPERTI DEVIDEN, DLL 3. PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN 4. PREMI ASURANSI KESEHATAN, ASURANSI KECELAKAAN, DLL 5. PENGGANTIAN/IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DIBERIKAN DLM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN. 6. HARTA YANG DIHIBAHKAN KEPADA KELUARGA SEDARAH 7. PAJAK PENGHASILAN 8. SANKSI ADM BERUPA BUNGA DAN DENDA 9. BIAYA MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA
BIAYA YANG DIPERKENANKAN BAGI WP DN DAN BENTUK USAHA TETAP UNTUK MENGHITUNG BESARNYA PKP BAGI WP DN DAN BENTUK USAHA TETAP DITENTUKAN BERDASARKAN PENGHASILAN BRUTO DIKURANGI: 1. BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERMASUK BIAYA PEMBELIAN BAHAN BAKU, BIAYA YANG BERKAITAN DENGAN PEKERJAAN/JASA, GAJI DLL 2. PENYUSUTAN ATAS PENGELUARAN UNTUK MEMPEROLEH HARTA BERWUJUD DAN AMORTISASI 3. IURAN DANA PENSIUN YANG DISAHKAN MENKEU 4. KERUGIAN KARENA PENJUALAN/PENGALIHAN HARTA YG DIMILIKI /DIGUNAKAN PERUSAHAAN UNTUK 3M 5. KERUGIAN KARENA SELISIH KURS 6. BIAYA LITBANG 7. BIAYA BEA SISWA, PELATIHAN DAN MAGANG
OBYEK PAJAK PENGHASILAN MENURUT PASAL 4 AYAT 1 UU NO 36/2008 TENTANG PPh Dalam pasal 4 ayat 1 UU PPh ditegaskan bahwa tambahan kemampuan Ekonomis dapat dikelompokkan menjadi: Penggantian atau imbahan yg berkaitan pekerjaan atau jasa yg diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentu kan lain dalam UU PPh. 2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan: a. hadiah undian (obyek PPh final tarif 25%) b. hadiah pekerjaan (obyek PPh psl 21 dengan tarif progresif ps 17 UU PPh) c.hadiah kegiatan (obyek PPh ps 21 dengan tarif progresif ps 17 UU PPh) d. hadiah penghargaan (obyek PPh ps 21 tarif progresif ps 17 UU PPh 3. Laba usaha
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: a. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal. b. keuntungan yg diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota c.keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha. d. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumba ngan kecuali yg diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan Menkeu sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya 6. Bungan termasuk premium, diskonto atau imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7. Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi: a. pembagian laba baik secara langsung dan tidak langsung dengan nama dan dan dalam bentuk apapun b. pembayaran kembali karena likwidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor. c. pemberian saham bonus yg dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yg berasal dari kapitalisasi agio saham. d.Pembagian laba dalam bentuk saham e. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran f. Jumlah yg melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan g. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, Jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah. h. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yg diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut i. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
j. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis k. Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi. l. Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yg dibebankan sebagai biaya perusahaaan. 8.Royalti a. hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merk dagang, formula atau rahasia perusahaaan. b. Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan.Maksud alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yg digunakan dibeberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig) dll c. Informasi yaitu informasi yg belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan misalnya pengalaman di bidang industri atau bidang usaha lainnya. Ciri informasi dimaksud adalah bahwa informasi tsb telah tersedia sehingga pemilik tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. 9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta 10 penerimaan atau perolehan pembayaran berkala (mis iuran asosiasi organda, karet, dll)
11. Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu yg ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah. 12. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing (berdasarkan SK menkeu) 13 selisih lebih karena penilaian kembali aktiva 14 premi asuransi (yg diterima perusahaan asuransi) 15 iuran yg diterima atau diperoleh perkumpulan dari angggotanya yg terdiri dari WP yg menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. 16. tambahan kekayaaan neto yg berasal dari penghasilan yg belum dikenakan pajak. 17.Penghasilan dari usaha berbasis syariah 18 surplus Bank Indonesia Dengan demikian Tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) dapat Dikelompokkan menjadi empat macam yaitu -penghasilan dari pekerjaan 1, 2) -penghasilan dari usahaa atau kegiatan n (3, 14, 15) -penghasilan dari modal/investasi (4,6,7, 8, 9) -penghasilan lain-lain (5, 10, 11, 12, 13, 16)
PPh pasal 21 UU No.36 tahun 2008 Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg diterima atau diperoleh wp op dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yg membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. b. bendahara pemerintah yg membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun (PTKP Rp 25 jt) d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan jasa termasuk jasa tenaga ahli yg melakukan pekerjaan bebas e. penyelenggara kegiatan yg melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan
2.Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yg wajib melakukan pemotongaan pajak adalah badan perwakilan asing dan organisasi internasional 3. Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yg dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan peraturan Menkeu, iuran pensiun dan PTKP. 4. Penghasilan pegawai harian, mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yg dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yg tidak dikenakan pemotongan yg besarnya ditetapkan peraturan menkeu. 5. Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah tarif dalam pasal 17 ayat 1 kecuali ditetapkan lain dengan PP 5a.Besarnya tarif sebagaimana pasal 5 di atas yg diterapkan terhadap WP yg memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wp yg dapat menunjukkan NPWP.
Daftar Obyek Pajak badan yang dikenakan pajak bersifat final No Obyek Pajak Tarif 1 Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa Efek: -untuk semua transaksi semua saham -untuk transaksi penjualan saham pendiri -0,1%x Ph,bruto (0,1%xPh brutox +0,5%xnilai saham Pada saat IPO) 2 Penghasilan perusahaan ventura dari transaksi penjua- Lan saham atau pengalihan penyertaan modal pada Perusahaan pasangan usaha (syarat: merupakan pengu- Saha kecil dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia) 0,1% x ph bruto 3 Penghasilan yg diterima atau diperoleh berupa bunga Atau diskonto obligasi yang dijual di bursa efek: -diterima WP dalam negri -diterima wp luar negeri (tergantung perjanjian) -15%xph bruto -20%xph bruto
4 Penghasilan berupa hadian undian 25%x ph bruto 5 Penghasilan bunga deposito termasuk simpanan Pada bank dalam negeri yg memiliki cabang di LN 20% xph bruto 6 Penghasilan bunga tabungan, jasa giro dan diskonto 20% x ph bruto 7 Penghasilan sewa tanah dan atau bangunan 10% x ph bruto
10 8 Penghasilan dari Pengalaihan hak atas Tanah Dan atau bangunan 5%xNilai Pengalihan 9 Penghasilan yg diterima dari WP perusahaan pelayaran 1,2xph bruto 10 Penghasilan yg diterima wp perusahaan pelayaran Luar negeri dan atau penerbangan luar negeri 2,64%x ph bruto 11 Penghasilan selisih lebih karena revaluasi Aktiva tetap 10xselisih lebih dari nilai
12 Pungutan PPh atas penyerahan premium, solar premix, kepada: -SPBU Pertamina -SPBU Swastanisasi 0,25%penjualan 0,30xpenjualan 13 Pungutan PPh oleh pertamina dan Badan usaha selain Pertamina atas penyerahan minyak tanah, gas LPG dan Pelumas 0,3%x penjualan 14 Pungutn PPh oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri 0,12% xpenjualan 15 Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang Diterima wp LN selain BUT di Indonesia dan premi asuransi yg dibayarkan kepada perusahaan asuransi di LN 20%xperkiraaan ph bruto atau sesuai tarif tax treaty
16 Penghasilan Kena Pajak sesuadah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia 20%xperkiraan ph bruto atau sesuai tarif tax treaty 17 Penghasilan yg diterima/diperoleh WP LN atas penghasilan yg bersumber dari Indonesia berupa: -dividen -bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang -royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta -hadiah dan penghargaan 20%x perkiraan ph bruto atau sesuai dengan tarif tax treaty 18 Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang diterima wp: -penyedia jasa perencanaan konstruksi -penyedia jasa pelaksanaan konstruksi -penyedian jasa pengawasan konstruksi 4%xph bruto 2%xph bruto