HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Nama Kelompok: Tika Arianti A. 220110006 Irnawati A. 220110011 Yetik dDwi Y. A. 220110021
Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986).
Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata Usaha Negara Rumusan pasal 1 angka 3 mengenai keputusan tata usaha Negara mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen utama: Penetapan Tertulis Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata Usaha Negara Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan Bersifat konkret, individual, dan final Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Utrecht menyatakan bahwa ada beberapa macam-macam keputusan tata usaha Negara, diantaranya Keputusan atau Ketetapan Positif Negatif Keputusan atau Ketetapan Deklaratoir atau Ketetapan Konstitutif Ketetapan Kilat (Eenmalig) dan Ketetapan yang Tetap atau Permanen (Blijvend) Ketetapan yang Menguntungkan dan Ketetapan yang Memberi Beban Ketetapan yang Bebas dan Ketetapan yang Terikat Ketetapan Perorangan dan Ketetapan Kebendaan
Keputusan Menurut Wet AROB (Belanda) dan Keputusan Menurut UU No Keputusan Menurut Wet AROB (Belanda) dan Keputusan Menurut UU No.5 tahun 1986 Keputusan menurut Wet AROB (Belanda) Keputusan tata usaha negara menurut UU No.5 tahun 1986 Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 UU No.5 tahun 1986 pasal 1 angka 3 merumuskan KTUN Sesuai sifatnya definisi ini hanya berlaku untuk penerapan dari UU AROB Pasal 2 UU AROB Pasal 3 UU AROB
Fungsi memerintah (bestuurs functie) Aparat pemerintah dari tertinggi sampai dengan terendah mengemban 2 (dua) fungsi, yaitu: Fungsi memerintah (bestuurs functie) Fungsi pelayanan (vervolgens functie) Tindakan hukum Tata Usaha Negara Konkret, individual dan Final Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata
Syarat-syarat Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara Syarat-syarat Materiil Syarat-syarat Formil
Ciri – ciri Keputusan Tata Usaha Negara Konkret Dalam hal apa keputusan itu dibuat? (Obyek) Kepada siapa keputuan itu diberikan?(Subyek) Kasuistis Individual
Keputusan kompetensi atribusi, delegasi, mandat Unsur–unsur keputusan menurut susunannya yang berbeda : Nama dari organ yang berwenang Nama dari yang dialamatkan dan nama dari obyek tertentu, yang dilengkapi alamat atau konkretisasi lainnya lebih lanjut. Kesempatan yang menimbulkan suatu keputusan. Suatu ikhtiar dari peraturan perundang – undangan yang cocok. Penetapan fakta – fakta yang relevan. Pertimbangan – pertimbangan hukum. Keputusan Motivasi itu memberi pertimbangan-pertimbangan konkrit tentang mengapa pertimbangan-pertimbangan hukum yang bersangkutan dan penentuan fakta-fakta telah mengarah keputusan ini. Pemberitahuan-pemberitahuan lebih lanjut. Penandatangan oleh organ yang berwenang.
Hatur Nuwun