HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
TINDAK PEMERINTAHAN : ( BESTUURS HANDELINGEN _) bisa dilakukan oleh :
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
 Hukum yang tertulis berbentuk peraturan perundang- undangan  Hukum yang tak tertulis hukum kebiasaan (hukum adat) norma- norma agama atau putusan hakim.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penyelesaian Sengketa TUN
Arbitrase Dan ADR.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEWENANGAN PEMERINTAH
KEPUTUSAN/BESCHIKING
KEWENANGAN.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
Azaz – azaz Umum Pemerintahan Yang Baik
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
Materi Ke-2: PERATURAN NEGARA
Hukum Administrasi Disampaikan dalam DIKLATPIM TINGKAT III Angkatan XX Tahun 2006 Banjarbaru, 22 juni 2006 By : Ichsan Anwary S.H.,.M.H.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
M. Yusrizal Adi S FAKULTAS HUKUM UMA
Susunan, Kedudukan dan Wewenang PERATUN
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Praktik Hukum PTUN KTUN dalam PTUN.
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
Oleh Ridho Mubarak Piliang, SH.MH 2016
TINDAK/PERBUATAN PEMERINTAH (BESTUURSDAAD)
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
Sumber-Sumber Kewenangan HUKUM Administrasi negara
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK MELALUI PENGADILAN TUN
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
MATERI MUATAN UU SONY MAULANA S..
RUANG LINGKUP TANGGUNG GUGAT
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
oleh Kepala Perwaiklan BPKP Provinsi Jawa Timur dalam
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PEJABAT TATA USAHA NEGARA RENTAN GUGATAN DI PTUN
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
PERADILAN Tata Usaha Negara
KEPUTUSAN ADMINISTRASI NEGARA. Keputusan Administrasi Negara Perbuatan hukum administrasi negara pada umumnya mencipta hubungan hukum. Hubungan hukum.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Nama Kelompok: Tika Arianti A. 220110006 Irnawati A. 220110011 Yetik dDwi Y. A. 220110021

Keputusan Tata Usaha Negara Keputusan Tata Usaha Negara merupakan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata (Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 1986).

Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata Usaha Negara Rumusan pasal 1 angka 3 mengenai keputusan tata usaha Negara mengandung unsur-unsur atau elemen-elemen utama: Penetapan Tertulis Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata Usaha Negara Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan Bersifat konkret, individual, dan final Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Utrecht menyatakan bahwa ada beberapa macam-macam keputusan tata usaha Negara, diantaranya Keputusan atau Ketetapan Positif Negatif Keputusan atau Ketetapan Deklaratoir atau Ketetapan Konstitutif Ketetapan Kilat (Eenmalig) dan Ketetapan yang Tetap atau Permanen (Blijvend) Ketetapan yang Menguntungkan dan Ketetapan yang Memberi Beban Ketetapan yang Bebas dan Ketetapan yang Terikat Ketetapan Perorangan dan Ketetapan Kebendaan

Keputusan Menurut Wet AROB (Belanda) dan Keputusan Menurut UU No Keputusan Menurut Wet AROB (Belanda) dan Keputusan Menurut UU No.5 tahun 1986 Keputusan menurut Wet AROB (Belanda) Keputusan tata usaha negara menurut UU No.5 tahun 1986 Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 4 UU No.5 tahun 1986 pasal 1 angka 3 merumuskan KTUN Sesuai sifatnya definisi ini hanya berlaku untuk penerapan dari UU AROB Pasal 2 UU AROB Pasal 3 UU AROB

Fungsi memerintah (bestuurs functie) Aparat pemerintah dari tertinggi sampai dengan terendah mengemban 2 (dua) fungsi, yaitu: Fungsi memerintah (bestuurs functie) Fungsi pelayanan (vervolgens functie) Tindakan hukum Tata Usaha Negara Konkret, individual dan Final Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata

Syarat-syarat Pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara Syarat-syarat Materiil Syarat-syarat Formil

Ciri – ciri Keputusan Tata Usaha Negara Konkret Dalam hal apa keputusan itu dibuat? (Obyek) Kepada siapa keputuan itu diberikan?(Subyek) Kasuistis Individual

Keputusan kompetensi atribusi, delegasi, mandat Unsur–unsur keputusan menurut susunannya yang berbeda : Nama dari organ yang berwenang Nama dari yang dialamatkan dan nama dari obyek tertentu, yang dilengkapi alamat atau konkretisasi lainnya lebih lanjut. Kesempatan yang menimbulkan suatu keputusan. Suatu ikhtiar dari peraturan perundang – undangan yang cocok. Penetapan fakta – fakta yang relevan. Pertimbangan – pertimbangan hukum. Keputusan Motivasi itu memberi pertimbangan-pertimbangan konkrit tentang mengapa pertimbangan-pertimbangan hukum yang bersangkutan dan penentuan fakta-fakta telah mengarah keputusan ini. Pemberitahuan-pemberitahuan lebih lanjut. Penandatangan oleh organ yang berwenang.

Hatur Nuwun