KEJAHATAN TERHADAP TUBUH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Welcome to PENGANTAR ILMU HUKUM PRESENTATION
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA
Tindak Pidana Terhadap Nyawa
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
HUKUM DAN ABORSI .
Created : Zakki el fadhillah dan
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA DAN BADAN (PEMBUNUHAN & PENGANIAYAAN)
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
YURISPRUDENSI dan MAHKAMAH AGUNG
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Strafbaar feit Perilaku yang pada waktu tertentu dalam konteks suatu budaya dianggap tidak dapat ditolerir dan harus diperbaiki dengan mendayagunakan sarana-sarana.
Tindak Pidana Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik)
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
ALASAN PENGHAPUS PIDANA
KULIAH 8 Percobaan Tindak Pidana (POGING).
KEJAHATAN TERHADAP NYAWA Pasal KUHP
Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
VISUM et REPERTUM.
PENGHINAAN.
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
Menjangkau yang tak Terjangkau
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Kajian Hukum Pidana bagi PPAT yang Bermasalah Hukum dalam Menjalankan Profesinya oleh Gandjar Laksmana Bonaprapta Anggota Bidang Studi Hukum Pidana FHUI/
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
Deelneming (Penyertaan)
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
PENGANIAYAAN.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
Macam-macam Delik.
TINDAK PIDANA TERTENTU DALAM KUHP
PEMBAGIAN TINDAK PIDANA
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Alasan penghapusan pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
UNTUK MENGHADAPI PERUSUH / KERUSUHAN PADA UMUMNYA
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
PERCOBAAN (POGING) PASAL 53
HUKUM PIDANA.
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
POKOK BAHASAN PENGERTIAN TINDAK PIDANA AZAS LEGALITAS UNSUR KESALAHAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Oleh Kelompok 6: Andini Novela C. (o3) Barkah Miladina (05) Emilda Ayuliana (15) Nur Andini Eka P. (33) Rofika Dewi M. (37)
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PENGOBAT TRADISIONAL ATAS KELALAIANNYA YANG MENYEBABKAN LUKA ATAU MATINYA ORANG DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA Pembimbing.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

KEJAHATAN TERHADAP TUBUH FINES FATIMAH, SH.MH.

KEJAHATAN TERHADAP TUBUH Tujuan dibentuknya KTT: Memberikan perlindungan kepastian hukum dari perbuatan yang dapat mengakibatkan sakit atau luka, atau bahkan yang dapat mengakibatkan kematian.

Atas Dasar Unsur Kesalahan KTT ada 2 macam: KTT yang dilakukan dengan sengaja diberi kwalifikasi sebagai penganiayaan, diatur/dimuat dalam buku II, bab XX, Pasal 351 s/d Pasal 358 KUHP 2. KTT yang dilakukan karena kelalaian diberi kwalifikasi karena kelalaian menyebabkan luka, diatur dalam buku II, bab XXI Pasal 360 KUHP

KTT dilakukan dengan sengaja Pasal 351 s/d 358 (turut serta dalam penyerangan dan perkelahian) 352 Penganiayaan ringan 356 Dengan cara dan terhadap orang dengan kualitas tertentu (objek khusus) 351 Penganiayaan biasa 353 Penganiayaan biasa berencana 360 (karena kelalaiannya menyebabkan luka) 354 Penganiayaan berat 355 Penganiayaan Berat berencana

KTT DILAKUKAN DENGAN 356 Dengan cara dan terhadap orang dengan kualitas tertentu (objek khusus) 352 Penganiayaan ringan 360 (karena kelalaiannya menyebabkan luka) 351 Penganiayaan biasa 353 Penganiayaan biasa berencana 358 (turut serta dalam penyerangan dan perkelahian) 354 Penganiayaan berat 355 Penganiayaan Berat berencana

Penganiayaan Pengertian penganiayaan?

PENGERTIAN PENGANIAYAAN Doktrin: sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atau luka pada tubuh orang lain (Satochid) unsur-unsur: adanya kesengajaan adanya perbuatan adanya akibat perbuatan yang dituju yakni rasa sakit pada tubuh dan atau luka pada tubuh 14-Apr-17

PENGERTIAN PENGANIAYAAN 2. Hoge Raad (HR) tanggal 25 Juni 1894: Penganiayaan itu adalah kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain. dengan demikian untuk menyebut seseorang telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau kesengajaan untuk: menimbulkan rasa sakit pada orang lain menimbulkan luka pada tubuh orang lain merugikan kesehatan orang lain

PENGANIAYAAN???

Penganiayaan???

PENGANIAYAAN???

PASAL 351 KUHP

PENGERTIAN LUKA BERAT Pasal 90 merumuskan tentang macamnya luka berat, yaitu: Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian Kehilangan salah satu pancaindra Mendapat cacat berat Menderita sakit lumpuh Terganggunya daya pikir selama 4 minggu atau lebih Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (psl 351 ayat 2) Pasal 90 merumuskan tentang macamnya luka berat, yaitu: Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut; Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian Kehilangan salah satu pancaindra Mendapat cacat berat Menderita sakit lumpuh Terganggunya daya pikir selama 4 minggu atau lebih Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan 14-Apr-17

PENGANIAYAAN RINGAN (352) Pengertiannya (syarat-2nya): Bukan penganiayaan berencana (353) Bukan penganiayaan yg dilakukan pada orang-orang yang memiliki kualitas tertentu (356) dgn memasukkan bahan yg berbahaya bagi nyawa & kesehatan Tidak menimbulkan: penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pencaharian pada penganiayaan ringan ada faktor pemberat pidana (+ 1/3 dari pidana yang diancamkan) tergantung pada kualitas korban dalam hubungan dengan petindak. 14-Apr-17

PENGANIAYAAN (BIASA) BERENCANA (353) ADA 3 MACAM: Penganiayaan berencana biasa/tidak berakibat luka berat (4 th, ayat 1) Penganiayaan berencana berakibat luka berat (7 th, ayat 2) Penganiayaan berencana berakibat kematian (9 th, ayat 3) (kesengajaan bukan ditujukan pada luka berat atau kematian, tapi pada rasa sakit tubuh) 14-Apr-17

DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU MvT: suatu saat untuk menimbang dengan tenang Doktrin: Pengambilan keputusan untuk berbuat atas suatu kehendak dilakukan dalam suasana batin yang tenang Sejak timbulnya kehendak untuk berbuat s/d pelaksanaan perbuatan ada waktu yang cukup Dalam tenggang waktu yang cukup itu dapat digunakan untuk berfikir (apakah perbuatan itu akan dilakukan dengan suatu resiko atau tidak meneruskan apabila ia sudah bulat hati malaksanakan niat jahatnya; bagaimana cara; dengan alat apa; serta menetapkan waktu yang tepat pelaksanaan; bagaimana cara menghilangkan jejak) Dalam melaksanakan perbuatan itu dilakukan dengan tenang, tidak dikuasai emosi, tidak tergesa-gesa.

PENGANIAYAAN BERAT (354) Ada 2 bentuk: Penganiayaan berat biasa (ayat 1) – (kesengajaanya semata-mata ditujukan pd luka berat pd tubuh) Penganiayaan berat yg menimbulkan kematian (ayat 2) – (kesengajaan hanya ditujukan pada luka berat, bukan pada matinya korban) Percobaan pada kejahatan dapat dipidana Apa beda Pasal 351 dengan Pasal 354?! 14-Apr-17

PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA (355) Kesengajaanya hanya ditujukan pada timbulnya luka berat & berencana (ayat 1) Kesengajaan tidak ditujukan pada kematian korban 14-Apr-17

Pemberat penganiayaan psl 351, 353, 354, 355 (356) Pidana dapat ditambah sepertiganya, jika penganiayaan 3 psl tsb dilakukan terhadap: Ibunya, bpknya, istri, anaknya Pejabat ketika atau sedang menjalankan tugasnya yang sah Dengan memberikan bahan yg berbahaya bagi nyawa dan kesehatan 14-Apr-17

Turut serta dlm penyerangan & perkelahian (358) Unsur objektif: Perbuatan: a. turut serta dlm penyerangan b. turut serta dlm perkelahian dimana terlibat beberapa orang menimbulkan akibat: a. adanya orang luka berat b. ada yang mati Unsur subjektif: dengan sengaja 14-Apr-17

KETERANGAN 358 Pasal ini digunakan dalam hal terjadi penyerangan/perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengakibatkan ada orang luka parah atau mati, akan tetapi tidak diketahui siapa orang yang melukai parah atau membunuh orang itu Bila dapat dibuktikan/diketahui siapa diantara orang orang tersebut yang menyebabkan kematian atau luka-luka maka pada orang tersebut dikenakan pula Pasal terkait. orang-orang yang terpaksa melerai tidak dikenai pasal ini semua orang yang ikut serta dalam penyerangan/perkelahian ikut dipertanggungjawabkan dan dapat dipidana. Tanggungjawab satu persatu mengenai akibat itu tidak perlu dibuktikan. 14-Apr-17

Contoh kasus 358 A, B, dan C menyerang D, D mati, ternyata yang menyebabkan kematian D adalah A. maka A, B, C telah melakukan tindak pidana penyerangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 358, dan terhadap A juga diterapkan pasal pembunuhan. 2. A, B, C disatu pihak, menyerang X,Y,dan Z. Dalam penyerangan itu A mati. Dalam hal ini B, C, X, Y, dan Z dapat dituntut ketentuan Pasal 358 (2), walaupun B dan C tidaklah mungkin membnuh kawannya sendiri.

Pengertian penyerangan, maksudnya perkelahian itu dimulai oleh salah satu pihak perkelahian dimulai sama-sama oleh dua pihak

KEALPAAN-360 KUHP Pasal 360 (1)-(2) KUHP Kualifikasi: karena lalai menyebabkan orang luka Ayat (1) unsur-unsur: Ada perbuatan Karena kurang hati-hati Menimbulkan akibat orang luka-luka Ayat (2) unsur-unsur: Menimbulkan akibat luka yang menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu. Contoh: 14-Apr-17