PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

Putusan Pengadilan Putusan adalah pernyataan hakim yg diucapkan dlm sidang pengadilan terbuka yg dpt berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala.
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
PENYIMPANGAN HUKUM FORMAL
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
PROSES PIDANA DI TINGKAT KEJAKSAAN UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
PUTUSAN PIDANA Aristo M A P.
Perihal Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
1 Pertemuan #11 PENYIDIKAN DALAM PERPAJAKAN Matakuliah: F0442 / Ketentuan Umum Perpajakan Tahun: 2006 Versi: 1.
PROSES PERADILAN HAM.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
ACARA PEMERIKSAAN PENGADILAN PERTEMUAN KE-7. SKEMA : PERISTIWA HK ---- PENYELIDIKAN ---- PENYIDIKAN---- PENUNTUTAN---- PENGADILAN Dalam hal PN menerima.
Pra Penuntutan dan Penuntutan
Tata cara Penuntutan / Dakwaan
HUKUM ACARA PIDANA Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNIKOM Oleh;
PERTEMUAN KE-5.
Departemen Pengawasan Bank 3
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
Hak Tersangka / Terdakwa
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Penyitaan.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
KANIT I RESUM SAT RESKRIM POLRES BOGOR
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
KUP II.
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
PENYIDIKAN.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Materi 14.
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
PERKULIAHAN VII.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
Upload By : Muhammad Iqbal ACHMAD ARYANDRA FE UNAS
PENGADILAN NEGERI SERANG
TAXATION 2 Lecturer: Benny Januar Tannawi
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum

PENGERTIAN Ruang lingkup Untuk mengetahui sejauh mana ruang lingkup penuntutan dapat digambarkan melalui rumusan penuntutan sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 7 KUHAP yang berbunyi : “Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan permintaan supaya diperik dan diputuskan oleh hakim disidang pengadilan”

Penuntutan meliputi tindakan umum untuk : Melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang Menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini (KUHAP) Permintaan supaya perkara pidana diperiksa oleh hakim disidang pengadilan Supaya perkara pidana diputus oleh hakim dalam sidang pengadilan

Maka perlu diperhatikan hal-hal sbb : Sesuai petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung surat JAM PIDUM No. B-403/E/9/1992 tanggal 8 September 1993, Maka perlu diperhatikan hal-hal sbb : Kelengkapan seluruh dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan dan pelaksanaan tugas-tugas prapenuntutan Penelitian dengan seksama tntang yuridiksi pengadilan sehingga diperoleh kepastian pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut sesuai pasal 137 KUHAP dan pasal 84 sampai 86 KUHAP

Sesuai petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung (surat JAM PIDUM No Sesuai petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung (surat JAM PIDUM No. B-403/E/9/1992 tanggal 8 September 1993, 3. Bila perkara pidana memerlukan pemeriksaan secara cermat dan seksama, pelimpahan dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa (pasal 152 sampai dengan pasal 202 KUHAP). Sebaliknya bila pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana sifatnya perkara dilimpahkan dengan acara pemeriksaan singkat (pasal 203 KUHAP)

SIKAP JPU Dalam hal penuntutan umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan Dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (pasal 140(1) KUHAP) Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan (pasal 140(2) KUHAP) Dalam hal JPU P-16A mempelajari, meneliti ulang berkas hasil penyidikan/pemeriksaan tambahan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pendapat/Resume (BA-5) dan dari hasil penelitian perkara tersebut harus dihentikan

SIKAP JPU Harus memperhatikan alasan-alasan antara lain: Adanya pencabuatan pengaduan (Pasal 75 KUHAP) Nebis in idem (Pasal 76 KUHAP) Tersangka/terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHAP) Kadaluwarsa (Pasal 78, Pasal 79 KUHAP) Tidak cukup bukti atau peristiwa (Pasal 140 ayat 2 KUHAP) Maka Kajari mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (P-26) dan dicatat dalam register penghentian penuntutan dan penyampingan perkara demi kepentingan umum (Rp-10)