PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
PENGERTIAN Ruang lingkup Untuk mengetahui sejauh mana ruang lingkup penuntutan dapat digambarkan melalui rumusan penuntutan sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 7 KUHAP yang berbunyi : “Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini dengan permintaan supaya diperik dan diputuskan oleh hakim disidang pengadilan”
Penuntutan meliputi tindakan umum untuk : Melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang Menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini (KUHAP) Permintaan supaya perkara pidana diperiksa oleh hakim disidang pengadilan Supaya perkara pidana diputus oleh hakim dalam sidang pengadilan
Maka perlu diperhatikan hal-hal sbb : Sesuai petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung surat JAM PIDUM No. B-403/E/9/1992 tanggal 8 September 1993, Maka perlu diperhatikan hal-hal sbb : Kelengkapan seluruh dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan dan pelaksanaan tugas-tugas prapenuntutan Penelitian dengan seksama tntang yuridiksi pengadilan sehingga diperoleh kepastian pengadilan negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut sesuai pasal 137 KUHAP dan pasal 84 sampai 86 KUHAP
Sesuai petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung (surat JAM PIDUM No Sesuai petunjuk pimpinan Kejaksaan Agung (surat JAM PIDUM No. B-403/E/9/1992 tanggal 8 September 1993, 3. Bila perkara pidana memerlukan pemeriksaan secara cermat dan seksama, pelimpahan dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa (pasal 152 sampai dengan pasal 202 KUHAP). Sebaliknya bila pembuktian dan penerapan hukumnya mudah dan sederhana sifatnya perkara dilimpahkan dengan acara pemeriksaan singkat (pasal 203 KUHAP)
SIKAP JPU Dalam hal penuntutan umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan Dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan (pasal 140(1) KUHAP) Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan (pasal 140(2) KUHAP) Dalam hal JPU P-16A mempelajari, meneliti ulang berkas hasil penyidikan/pemeriksaan tambahan, yang dituangkan dalam Berita Acara Pendapat/Resume (BA-5) dan dari hasil penelitian perkara tersebut harus dihentikan
SIKAP JPU Harus memperhatikan alasan-alasan antara lain: Adanya pencabuatan pengaduan (Pasal 75 KUHAP) Nebis in idem (Pasal 76 KUHAP) Tersangka/terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHAP) Kadaluwarsa (Pasal 78, Pasal 79 KUHAP) Tidak cukup bukti atau peristiwa (Pasal 140 ayat 2 KUHAP) Maka Kajari mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (P-26) dan dicatat dalam register penghentian penuntutan dan penyampingan perkara demi kepentingan umum (Rp-10)