HUBUNGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN DENGAN HUKUM EKONOMI NAMA : Ade Dwi Fahruli NIM : 20090610087 INSTITUSI : Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Yogyakarta
Pengertian Hukum Lembaga Pembiayaan : adalah aturan yang mengatur tentang kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Pengertian Perekonomian : : adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimiliki baik kepada indifidu maupun organisasi di negara tersebut
Macam-macam Perekonimian Perekonomian Tradisional Perekonomian Sosialis atau Komando Perekonomian Pasar Perekonomian Campuran Perekonomian Demokrasi
Dasar Hukum Lembaga Pembiayaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009. Pasal 1 butir 5 Keppres No. 61 tahu 1988
Isi dari Pasal 1 butir 5 : perusahaan Pembiayaan adalah Badan Usaha diluar Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga Pembiayaan.
Lembaga Pembiayaan meliputi : Perusahaan Pembiayaan : Perusahaan Pembiayaan adalah Badan Usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.
Perusahaan Modal Ventura : : Modal Ventura adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung resiko. Ini merupakan pranata bisnis yang relatif baru
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur : : Pembiayaan Infrastruktur adalah Dana Insentif yang berasal dari sebagian konstribusi pelayanan universal yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku kepada penyelenggara telekomunikasi.
Contoh Kasus Pemberian modal yang diberikan oleh lembaga pembiayaan (leasing) terhadap pihak debitur dalam pembelian satu unit sepeda motor dengan cara kredit.
DAFTAR PUSTAKA Lubis, Suharwardi K. 2004 Hukum Ekonomi. Muhammad Abdulkadir, Rida Murniatai. 2004 Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan. Sentosa. 2004, Hukum Dagang.