KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembubaran Perusahaan
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PERTEMUAN IX KEPAILITAN & PKPU.
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT
Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
KEBERATAN DAN BANDING.
UPAYA HUKUM.
PERANAN DAN FUNGSI NOTARIS DALAM PROSES PEMBERESAN HARTA PAILIT
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Perwalian adalah: Pengawasan terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak yang berada dibawah perwalian adalah:
Debitor dan Kreditor dalam Kepailitan
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
Pertemuan ke – 8 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Asas dan Dasar Hukum Kepailitan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum kepailitan.
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Hening Hapsari & Disriani Latifah
Surat Keterangan Keimigrasian
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PERTEMUAN 16.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
Materi 13.
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN.
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Perjanjian Kredit Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun dapat tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata, tentang Perjanjian.
PEMBATASAN TERHADAP ISI TESTAMENT
UPAYA HUKUM.
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PRINSIP, SYARAT DAN PIHAK DALAM KEPAILITAN
Batasan Hukum Waris Pengertian
KEBERATAN DAN BANDING.
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
PERWALIAN.
Pemasukan (inbreng).
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Banding dan Gugatan.
AKIBAT PKPU, HAKIM PENGAWAS, DAN PENGURUS
INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
HAK TANGGUNGAN TANAH & BANGUNAN SEBAGAI JAMINAN PELUNASAN UTANG
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PROSEDUR PEMERIKSAAN PKPU
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN
PERWALIAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
HUKUM KEPAILITAN Oleh : Dr. Riyatno, S.H., LL.M..
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Kepailitan Dasar Hukum :
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Transcript presentasi:

KEPAILITAN TERHADAP HARTA WARISAN

PENGERTIAN HARTA WARISAN Mengenai pewarisan berlaku ketentuan Buku Ke-Dua tentang Benda Bab XII KUHPerdata Pasal 830 KUHPerdata menyatakan, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Menurut ketentuan Pasal 874 KUHPerdata adalah segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang-undang, sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambilnya sesuatu ketetapan yang sah

KEWARISAN DAN KEPAILITAN Dalam kepailitan mengenai warisan diatur dalam bagian tersendiri dengan judul “Kepailitan harta peninggalan” yang diatur dalam Bagian Kesembilan Pasal 207 sampai dengan 211 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dengan pengaturan ini, maka terhadap harta peninggalan dapat dinyatakan pailit. Menurut Pasal 207 UU No. 37 tahun 2004, apabila ada dua orang kreditor atau lebih mengajukan permohonan pailit terhadap harta kekayaan orang yang meninggal dan untuk itu harus dibuktikan secara singkat, bahwa : 1. utang orang yang meninggal, semasa hidupnya tidak dibayar lunas, atau 2. pada saat meninggalnya orang itu, harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar utangnya.

PENGAJUAN KEPAILITAN TERHADAP HARTA PENINGGALAN permohonan kepailitan terhadap harta peninggalan diajukan oleh pemohon kepada pengadilan yang daerah hukumnya menjadi tempat tinggal terakhir dari debitor yang meninggal (208 ayat (1) UU No. 37/2004). Terhadap permohonan tersebut, ahli waris harus dipanggil oleh juru sita yang disampaikan di tempat tinggal terakhir dari debitor yang meninggal. Nama dari masing-masing ahli waris tidak harus disebutkan, kecuali telah dikenal (pasal 208 ayat (2) UU No. 37/2004). Permohonan pailit haryus diajukan kepada pengadilan paling lambat 90 hari setelah debitor meninggal (Pasal 210 UU No. 37/2004).

PERDAMAIAN DALAM KEPAILITAN HARTA PENINGGALAN Dalam kepailitan terhadap harta peninggalan tidak dapat diajukan perdamaian kecuali ahli waris menerima warisan secara murni. Sehingga ketentuan pasal 144 s/d 177 UU No. 37 tahun 2004 tidak berlaku bagi kepailitan terhadap harta peninggalan (Pasal 211 UU No. 37/2004). Dalam KUHPerdata Buku II, Bab XVI diatur mengenai penerimaan warisan. Pasal 1044 KUHPerdata menyebutkan, suatu warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan harta peninggalan. Mengenai tatacara penerimaan warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan harta warisan diatur dalam Buku II, Bab XV KUHPerdata, dimana menurut pasal 1023 jo 1024 KUHPerdata, ahli waris diberi hak dalam jangka waktu 4 bulan setelah ia membuat pernyataan di Pengadilan untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan.