Aliran-Aliran Filsafat Hukum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANDANGAN TENTANG HUKUM (dari masa ke masa)
Advertisements

PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
TEORI KEDAULATAN Pokok bahasan : Arti kedaulatan
PENDAHULUAN Pengertian Filsafat Hukum
Pengertian Etimologis Filsafat
Aliran Dalam Filsafat Oleh Heni Rita Susila,M.Pd
ALIRAN FILSAFAT HUKUM Hukum alam/kodrati/abadi/azasi (jus naturale) : hukum berlaku universal dan abadi. Hukum alam adalah fragmen jatuh bangun manusia.
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM SEJAK JAMAN PURBAKALA HINGGA SAAT INI
PROBLEMATIK & TEORI KEADILAN
Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si. Metode Penelitian Hukum April 2012
Teori Asal Mula Negara.
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
Materi Ke – VIII (Delapan)
F I L S A F A T Oleh: DEDY WIJAYA KUSUMA, ST., M.Pd.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Prinsip good will, konsep kewajiban, dan prinsip subjektif/maxim
FILSAFAT HUKUM Oleh, H. Maswandi, SH
ALIRAN-ALIRAN & TOKOH-TOKOH FILSAFAT ILMU
Konsep dasar Politik dan pemerintahan
EPISTEMOLOGI (CARA MEMPEROLEH DAN MENYUSUN ILMU PENGETAHUAN )
PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT DAN FALSAFAH
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Etika utilitarian dalam bisnis
Teori etika Muhammad Noor Hidayat.
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
ALIRAN FILSAFAT NATURALISME
ILMU PENGETAHUAN & FILSAFAT.
Aliran-aliran pemikiran dalam ilmu hukum
MANUSIA DAN HUKUM.
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
FILSAFAT HUKUM Fokky Fuad Dr (UI), SH (UB), M.Hum (UB)
Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH I)
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ibi Ius Ubi Societas) Hukum : Aturan-aturan perilaku yang dapat.
SEJARAH FILSAFAT HUKUM
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
MAZHAB-MAZHAB DALAM ILMU HUKUM
TEORI HUKUM TEORI HUKUM.
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
Kekuasaan Negara.
Hakikat Bangsa dan Negara
John Austin “every law or rule (taken with the largest signification which can be given to the term properly) is a command…….” Menurut Austin sebenarnya.
POSITIVISME HUKUM Muchamad Ali Safa’at.
MASHAB HUKUM YANG BERPENGARUH TERHADAP SOSIOLOGI HUKUM
ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
PROSES TERJADINYA KAEDAH
BAHAN KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
TERBENTUKNYA MASYARAKAT
Kelompok 4 Disusun oleh : Elvira Sagita Liansyah Dhia nadhira
ILMU POLITIK NAMA ANGGOTA : RISKI RIANDA ALBERTUS ARYO ANDIKA TITO NUR
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
Dr. Drs. Widodo Suryandono SH, MH.
ALIRAN-ALIRAN HUKUM WINDY SRI WAHYUNI, SH., MH.
Aliran Pemikiran Tentang Sosíologi Hukum
ALIRAN –ALIRAN PEMIKIRAN DALAM ILMU HUKUM
POSITIVISME HUKUM Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang bertitik tolak bahwa ilmu alam (fakta yang positif) sebagai satu-satunya sumber pengetahuan.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
Hedonisme (1) “Apa yang menjadi hal yang terbaik bagi manusia?”
Sejarah Empirisme Istilah empirisme diambil dari bahasa Yunani empiria yang berarti coba – coba atau pengalaman. sebagai doktri.. Empirisme adalah lawan.
Kelompok 8 Ai Marlina Dede Ilmi Deuis Siti Sarah
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika 1.Konsep Pancasila sebagai Sistem Etika a.Pengertian Etika Secara etimologis, etika berarti.
MAZHAB & ALIRAN HUKUM. 2 ALIRAN/MAZHAB HUKUM Lili Rasjidi a.Hukum Alam b.Positivisme Hukum c.Utilitarianisme d.Mazhab Sejarah e.Sociological Jurisprudence.
MAZHAB ILMU HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2016 OLEH:
Transcript presentasi:

Aliran-Aliran Filsafat Hukum PERTEMUAN KE-5 Aliran-Aliran Filsafat Hukum

“MAZHAB ATAU ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM” ALIRAN HUKUM ALAM a. Hukum Alam Irasional Filsuf-filsuf dalam aliran hukum alam yang irasional antara lain : Thomas Aquinas, John Salisbury, Dante Alighieri, Piere Dubois, Marcilius Padua, William Occam, John Wycliffe dan Johanes Huss. Thomas Aquinas (1225-1274) Hukum didefinisikan sebagai ketentuan akal untuk kebaikan umum yang dibuat oleh orang yang mengurus masyarakat.

Filsafat Thomas Aquinas berkaitan erat dengan teologi, ia mengakui bahwa disamping kebenaran terhadap wahyu juga terdapat kebenaran akal. Empat macam pembagian hukum menurut Thomas Aquinas Lex Aeterna (hukum rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh panca indera manusia). Lex Divina (hukum rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh panca indera manusia) Lex Naturalis (hukum alam yaitu penjelmaan Lex Aeterna kedalam rasio manusia) Lex Positivis (penerapan Lex Naturalis dalam kehidupan manusia di dunia)

Hugo de Groot (Grotius) (1583-1645) Hukum Alam Rasionil Filsuf-filsuf penganut aliran hukum alam rasionil antara lain : Hugo de Groot (Grotius), Samuel Von Pufendorf, Christian Thomasius dan Immanuel Kant. Hugo de Groot (Grotius) (1583-1645) Hugo de Groot (Grotius) dikenal sebagai Bapak Hukum Internasional karena berhasil meletakkan konsep-konsep hukum dalam hubungan antar negara, seperti hukum perang, hukum damai serta hukum laut. Menurut Grotius sumber hukum adalah rasio manusia karena karakteristik yang membedakan manusia dengan makhluk lain adalah kemampuan akal.

Hukum alam menurutnya adalah hukum yang muncul sesuai kodrat manusia, hukum alam ini tidak mungkin dapat diubah, secara ekstrim. Grotius mengatakan hukum alam tidak mungkin dapat diubah bahkan oleh Tuhan sekalipun. Immanuel Kant (1724-1804) Filsafat Kant merupakan sintesis dari rasionalisme dan empiris. Kant menyelidiki unsur-unsur nama dalam pemikiran yang berasal dari rasio (sudah ada terlebih dahulu tanpa dibantu oleh pengalaman) dan mana yang murni berasal dari empiris.

2. MAZHAB FORMALISTIS / POSITIVISME Tokohnya John Austin(1790-1895) dan Hans Kelsen (1881) Austin menyatakan bahwa hukum merupakan perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi atau dari pemegang kedaulatan. Menurutnya hukum adalah perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berfikir, perintah itu dilakukan oleh makhluk berfikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. Inti dari ajaran Austin bahwa hukum dipisahkan dari keadilan, dan hukum tidak didasarkan pada nilai-nilai baik atau buruk tetapi atas dasar kehendak penguasa.

Kelemahan ajaran Austin bahwa suatu sistem hukum tidak mungkin sepenuhnya bersifat tertutup karena sistem yang tertutup sama sekali akan menyulitkan dan menghalangi penyesuaian kaedah-kaedah hukum terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Tokoh mazhab formalisme/positivisme yang lain adalah Hans Kelsen dengan teorinya “Pure Theory of Law” atau teori hukum murni. Kelsen menganggap suatu sistem hukum sebagai suatu sistem bangunan yang bertingkat dari kaedah-kaedah, dimana suatu kaedah tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaedah hukum yang lebih tinggi derajatnya, kaedah tertinggi tersebut disebut Grundnorm.

Menurut Kelsen, sistem hukum merupakan stufenbau daripada kaedah-kaedah. Di puncak stufenbau terdapat grundnorm yang merupakan kaidah dasar dari ketertiban tata hukum nasional. Dinamakan teori hukum murni karena didalamnya menyatakan bahwa hukum itu berdiri sendiri terlepas dari unsur-unsur non yuridis (aspek-aspek kemasyarakatan yang lain). Kelemahan dari teori Kelsen terletak pada kaidah dasar, secara apriori dia menganggap bahwa kaidah dasar adalah sah.

3. ALIRAN UTILITARIANISME Tokoh dalam aliran ini adalah Jeremy Bentham (1748-1832) dan Rudolph Von Ihering (1881-1892). Dalam teorinya tentang hukum, Benthan mempergunakan salah satu prinsip dari aliran utilitarianisme yaitu bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung pada apakah perbutan tersebut dapat mendatangkan kebahagiaan. Kelemahan ajaran Benthan terletak pada kenyataan bahwa ukuran kebahagiaan, penderitaan dan keadilan bagi setiap manusia itu tidak sama.

Rudolph Von Ihering ajarannya disebut “Social Utilitarianism” Von Ihering menganggap bahwa hukum merupakan suatu alat untuk mencapai tujuannya. Von lhering juga menganggap hukum sebagai sarana untuk mengendalikan individu agar tujuannya sesuai dengan masyarakat. Hukum merupakan suatu alat yang dapat dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sosial. Ajaran lhering banyak mempengaruhi ajaran Roscoe Pound.