K-3 PASAR MODAL Akhir Perang Dunia II pembangunan ekonomi (esp. negara2 baru merdeka). kesulitan keuangan 1950-an : foreign aid tidak efektif 1960-an : fiscal policy Govt’ saving naik expenditure tidak efektif (konsumtif, bersifat politis). Akhir 1960-an : public saving naik alokasi efisien upaya pengembangan Pasar Uang dan Modal yang efektif 1974 Pasar Uang yang terorganisir Agustus 1977 Pasar Modal diaktifkan kembali Definisi Pasar Modal U Tun Wai dan Hugh T. Patrick, (definisi sempit) : “Pasar Modal adalah tempat pasar terorganisir, yang mem perda- gangkan saham, obligasi, memakai jasa makelar, komisioner dan underwriter”. (IMF Paper: “Stock and bond issue and Capital Market in less developed countries”, 1973). UU Darurat no 15 tahun 1952, tentang Bursa mendefinisikan: “Pasar Modal adalah Bursa Efek”
UU no. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan: “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek” Definisi dalam UU no.8 tahun 1995 hampir sama dengan definisi ke-2 pejabat IMF tersebut Sejarah Pasar Modal Eropa: Italia; Inggris; Belanda Bursa Efek yang tertua di dunia; Bursa Efek Amsterdam. USA: Federal Bond (Government Bond). New York Stock Exchange (NYSE). Est Asia: Jepang (Meiji Rest); Singapore dan Malaysia (remisier 1989)
Indonesia Pra Kemerdekaan Paska Kemerdekaan - Obligasi RI 3% 1950 Devaluasi I, 50%, (Rp 10,- Rp 5,-) - UU Darurat no 15/1952 tentang Bursa - Bursa dibuka kembali 03 Juni 1952 PPUE - Konfrontasi RI vs Belanda (1958), Bursa ditutup. - Devaluasi II, 90% (Rp 1.000,- Rp 100,-) Akhir masa Orde Lama (1965) - Kudeta G 30S/PKI. - Inflasi 650%, Devaluasi III 99,09% (Rp 1.000,- Rp 1,-) Masa Orde Baru (1967) - Open economy, UUPMA dan UUPMDN - Tim (Persiapan) PUPM Bapepum,1968 “One share one vote” - Repelita I mulai 1969 – 1974, dan seterusnya - Public Saving (tabungan masyarakat) digalakkan.
Masa Orde Baru (1967) – - Badan Pembina Pasar Uang dan Modal (Bapepum), Pendirian LKBB/NBFI (1974) - Pembentukan BAPEPAM dan PT Danareksa, Pakdes 87: - Syarat go public dipermudah - Intodusir Bursa Paralel. - Batas max. fluktuasi kurs 4% dihapus. - Pakto 1988, Penundaan PPh Deposito dicabut. - Pakdes 1988 ; - BAPEPAM (Pelaksana Pengawas) - Partial listing Company listing. - Swastanisasi Bursa PT BES, dan PT BEJ, UU no. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas - UU no. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. - The Jakarta Stock Exchange Building. - Jakarta Automated Trading System (JATS) - Real Time Information (RTI)
Economic Recession (1997) - Kurs USD melonjak, kurs saham rontok. - Utang LN (Pemerintah dan + Swasta) US$ 150 Bio. - IMF malpraktek E.A. Koetin ;” Sebelum Perang Dunia II, emisi efek di Indonesia + Nif 1,4 milyar (harga beras tahun 1940 yaitu Rp 0,05 per kg, sekarang Rp 4.000,00 per kg) nilainya Rp 112 triliun. Jumlah efek yang diperdagangkan macam. Pada masa itu, Bursa hanya untuk kepentingan bangsa dan perusahaan Belanda. Saat ini di BEI diperdagangkan sekitar 300 saham perusahaan. Manfaat Pasar Modal -Alternatif sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha -Alternatif investasi jangka panjang bagi investor (pemodal)
Tujuan diaktifkannya kembali Pasar Modal Di Indonesia Mempecepat proses perluasan pengikut-sertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan. Pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemerataan pemilikan saham perusahaan Untuk lebih menggairahkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dan penghimpunan dana untuk digunakan secara produktif Strategi pengembangan Pasar Modal di Indonesia Prinsip keterbukaan. Standar tinggi keamanan dan kualitas. Pasar yang wajar dan teratur. Kelangsungan hidup ekonomis industri efek. Biaya/jasa transaksi yang rendah
Pasar Modal Syari’ah Dengan berkembangnya Ekonomi Syari’ah (Islam) dalam 2 dekade terakhir di Indonesia, seperti bermunculannya Bank- bank Syari’ah atau Bank yang memiliki Unit Syari’ah, malah juga ada Pegadaian Syariah. Para pelaku Pasar Modal di Indonesia juga berusaha mengembangkan Pasar Modal Syari’ah, yang memperdagangkan saham-saham perusahaan yang memproduksi barang-barang dan jasa- jasa yang halal. Demikian juga perusahaan selain harus dikelola full disclosure dan good corporate governance, juga dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Syari’ah. Untuk indikator perkembangan saham-saham Syari’ah ini juga telah dikembangkan Jakarta Islamic Index (JII). Demikian juga beberapa perusahaan telah menerbitkan Obligasi Syari’ah (antara lain PT Indosat).
Privatization (Privatisasi) Penjualan saham milik negara/Pemerintah pada BUMN kepada publik, baik melalui IPO maupun tidak, dan baik seluruh saham yang dimiliki Pemerintah maupun hanya sebagian. Private placement (Penawaran terbatas) Penawaran saham persh secara terbatas kepada investor tertentu. Private placement tidak diatur UU Pasar Modal, sehingga tidak perlu menyampaikan Registration Statement kepada Bapepam. Cara ini lebih mudah, murah, cepat, dan bisa mencegah masuknya pesaing. Go Private (going private) Perusahaan yang telah going public, membeli kembali saham yang telah dimiliki publik (Kebalikan dari going public).