UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
[ Cybercrime ] Presentasi Kelompok VI Mata Kuliah Etika Profesi
Advertisements

Kasus Video Ariel Peterpan
Loading, Please Wait….
Privasi dan kebebasan informasi
Dalam UU ITE Iin Candrawati Iin Candrawati
KASUS UU ITE (NARLISWANDI PILIANG)
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Undang – undang ITE Anggara Jauhari
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
06 Ethical Dissent Perbedaan Pendapat menyangkut Etika Profesional
Sanksi Pidana dalam UU No
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
PELANGGARAN UUITE (Kasus Agus Hamonangan)
Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
TUGAS PTIK PELANGGARAN UU ITE
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
Pertemuan-6 Kerahasiaan Arsip.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
TINDAK PIDANa konten illegal
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Undang – Undang ITE ILYAS NATA ( ).
Hukum Perdata dan Hukum Pidana
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
The e-commerce explosion
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
wILDAN Suryadi Muchlis Dea Siti Nurpiena
Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
UNDANG – UNDANG ITE Faizal Ghifari, M. Habibie, Rizki Ananda & Sherly Hapsari.
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Pelanggaran UU ITE KASUS AGUS HAMONANGAN
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Hacking 1.Isryanto Rizki W 2.Rahmah Widya A 3.Winarsih 4.Elfrida 5.M. Kiswanto 6.Surya Andi 7.M. Abdul Qodir 8.M. Yunan A 9.Linggar A 10.Andreansyah N.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
ANUBIS ANONYMO.
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Oleh: Martya Sofia P. ( ) Auliya Triasita R. ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
PRESENTED BY: KELOMPOK 2
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Penyelesaian Sengketa Dalam Hukum Media
Privasi dalam Internet
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA BALAI PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN WILAYAH SULAWESI PERUSAHAAN.
Kelompok 1 “PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL” NAMANIM AKMAL FARID MA’RUF NIZAMI EAA ABI SAIMIMAEAA AKBAR MUHZHAKIEAA ANGELITA PATRICIAEAA.
PELANGGARAN UU PORNOGRAFI
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Hoax adalah Sebuah pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita.
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
Transcript presentasi:

UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA People and Computer UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA

KASUS Kasus mahavikri, hoster & pornografi

Tindak kejahatan yang dilakukan 1.Memperjualbelikan dan mempertontonkan VCD dan DVD secara online melalui website dan e-mail Melanggar Pasal 27 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 27 (1)Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Ancaman hukuman Pasal 45 UU ITE (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kasus

Tindakan kejahatan yang dilakukan Menyebar berita bohong (hoax) Penipuan dan pencurian pulsa yang merugikan orang lain Melanggar pasal 28 ayat (1) no 11 tahun 2008

Ancaman hukuman Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan

SEKIAN DAN TERIMA KASIH