Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
WACANA PERUBAHAN KEBIJAKAN
DASAR HUKUM Undang-undang APBN tahun 2011 untuk pelaksanaan BOS tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mekanisme penganggaran BOS 2013 dan 2014 tidak punya dasar hukum Akan direvisi menjadi Perpres khusus untuk BOS.
PERTIMBANGAN PERUBAHAN DASAR HUKUM Menjamin penyaluran dana BOS tetap tepat waktu (cepat) karena tanpa hambatan. Dana tetap di RKUD Provinsi dan disalurkan ke sekolah dengan mekanisme hibah. Tetap mengakomodasi undang-undang pengelolaan keuangan daerah, khususnya mengenai pencatatan penerimaan daerah. Dana yang diterima sekolah langsung dari provinsi dianggap sebagai penerimaan kab/kota.
KONSEKUENSI PERUBAHAN DASAR HUKUM Penerimaan BOS di sekolah dicatatkan dalam laporan realisasi anggaran kab/kota Sesuai undang-undang keuangan daerah, setiap dana yg masuk ke SKPD/Sekolah, merupakan penerimaan daerah Dana yang diterima oleh sekolah, harus dicatatkan sebagai penerimaan kab/kota Laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS oleh sekolah harus tertib
PERUBAHAN ANGGARAN Unit Cost Penetapan anggaran SD : Rp 580.000 Rp 800.000 SMP : Rp 710.000 Rp 1.000.000 Penetapan anggaran Ditetapkan melalui Perpres (bukan lagi PMK). Peraturan Presiden RI Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian APBN TA 2015 (Alokasi BOS Tahun 2015 ada pada lampiran 21) tanggal 17 Oktober 2014
ANGGARAN BOS 2015 Nasional Provinsi Jawa Timur SD : Rp 21.199.532.000.000,- SMP : Rp 9.893.825.000.000,- Buffer : Rp 204.940.000.000,- Total : Rp 31.298.297.000.000,- Provinsi Jawa Timur SD : Rp 2.418.009.600.000 ,- SMP : Rp 1.258.542.000.000 ,- Total : Rp 3.676.551.600.000 ,-
SASARAN PROGRAM Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
KEBIJAKAN SEKOLAH KECIL Batasan jumlah siswa sekolah kecil berubah menjadi 60 siswa, baik untuk SD maupun SMP. Dalam perencanaan anggaran, setiap sekolah kecil hanya dianggarkan sesuai dengan jumlah siswa. Kab/Kota harus mengusulkan sekolah kecil yang berhak memperoleh dana BOS dengan ketentuan alokasi minimal ke Tim BOS Provinsi.
KRITERIA SEKOLAH KECIL PENERIMA ALOKASI MINIMAL SD/SMP/Satap di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya didasar pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Daerah terpencil/terisolir ditetapkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi SDLB/SMPLB Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa
SEKOLAH KECIL YG TDK MENDAPAT PERLAKUAN KHUSUS Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.
KETENTUAN BAGI SEKOLAH PENERIMA KEBIJAKAN SEKOLAH KECIL Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah; Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima; Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa
KONSEKUENSI KEBIJAKAN SEKOLAH KECIL YG BARU Tim BOS Kab/Kota wajib memverifikasi sekolah dengan jumlah siswa di bawah ambang batas dan kriteria yang sesuai untuk mendapatkan alokasi minimal. Kab/kota harus lebih teliti memberikan ijin operasional sekolah baru. Kab/kota harus mengedepankan alternatif penggabungan sekolah apabila memungkinkan.
PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA Membeli buku teks K-13 kelas 1, 2, 3, 6 dan 9 sebanyak jumlah siswa dan guru Membeli kekurangan buku teks K-13 atau mengganti yang rusak di kelas yang lain Membeli buku teks pelajaran sebagai cadangan untuk disimpan di perpustakaan sebanyak 5% dari jumlah siswa Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
PENGGUNAAN . . . (lanjutan) Membayar honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan honorer: maksimum 15% dari alokasi dana BOS yang diterima sekolah Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus mendapat persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota.
PENGGUNAAN . . . (lanjutan) Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti BSM dan KIP. Pembantu siswa miskin biaya transportasi biaya transportasi bagi peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah
PENGGUNAAN . . . (lanjutan) Membeli komputer desktop maksimal 7 unit (SMP) dan 4 unit (SD) Membeli laptop maksimal 1 unit dengan harga maksimal 6 juta yang dibeli di toko resmi Proyektor 2 unit untuk kegiatan pembelajaran di kelas dengan harga maksimum Rp 5 juta rupiah yang dibeli di toko resmi Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku
TAMBAHAN DALAM KEWAJIBAN PENGELOLAAN KEUANGAN Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C)
PERUBAHAN MEKANISME PENDATAAN
MEKANISME PENDATAAN SAAT INI Update database Dapodik secara offline dan manual SEKOLAH SEKOLAH SEKOLAH SEKOLAH Data Jumlah Siswa KAB/KOTA PROVINSI Jumlah Siswa Tiap Sekolah SK Dirjen Dikdas Alokasi BOS tiap Sekolah KEMENDIKBUD Jumlah Siswa Tiap Provinsi Dan Buffer Peraturan Menteri Keuangan Alokasi BOS tiap Provinsi Alokasi Buffer KEMENKEU
RENCANA MEKANISME PENDATAAN 2015 Pendataan BOS direncanakan untuk menggunakan data dari Dapodik. Perencanaan alokasi, Dasar penyaluran dana, Perhitungan lebih/kurang salur. Pertimbangan Sistem Dapodik yang sudah relatif stabil, Kemudahan perencanaan, Dasar perhitungan jelas.
KETENTUAN PENDATAAN DAPODIK BAGI ALOKASI BOS SEKOLAH Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah didasarkan data jumlah siswa pada Dapodik Sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi dana BOS Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Dapodik Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Pusat
PERSIAPAN PENDATAAN DAPODIK DI SEKOLAH Penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: Penjab Dapodik dapat seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD). Penjab Dapodik yang dipilih memiliki kompetensi dalam mengoperasikan komputer.
PERSIAPAN . . . (lanjutan) Penjab Dapodik bertanggung jawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman data dapodik. Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik sehingga membebankan honor rutin sekolah. Biaya yang diperlukan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman data dapat menggunakan dana BOS.
TAHAP PEMANFAATAN DAPODIK UNTUK BOS Updating data Tahun Pelajaran Baru DAPODIK Status Sept Penetapan Alokasi Tiap Prov (dituangkan dalam PMK) Updating data Tahun Pelajaran Baru selesai DAPODIK Status Okt Penetapan Alokasi Tiap Sekolah (dituangkan dalam SK Dirjen) Perubahan jumlah siswa DAPODIK Status bulan ke-2 /triw Dasar Penyaluran & Dasar Hitungan Lebih/Kurang
PEMANFAATAN DAPODIK UNTUK PENYALURAN Triwulan berikutnya Triwulan berjalan Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-1 Penyaluran ¼ PMK Ambil Data Penyaluran buffer Penyaluran ¼ PMK Dasar hitungan
DASAR PENYALURAN BOS KE SEKOLAH Didasarkan Dapodik dengan ketentuan berikut: Triwulan 1 (Januari-Maret): berdasarkan Dapodik tanggal 30 Nopember 2014 Triwulan 2 (April-Juni): berdasarkan Dapodik tanggal 15 Maret 2015 Triwulan 3 (Juli-September): berdasarkan Dapodik tanggal 15 Mei 2015 Triwulan 4 (Oktober-Desember): berdasarkan Dapodik tanggal tanggal 21 September 2015
PROGRES PENDATAAN DAPODIK SD 146.529 dari 148.011 sekolah (99,0%) Kurang 1.482 sekolah SMP 35.493 dari 36.233 sekolah (97,9%) Kurang 740 sekolah SLB/SDLB/SMPLB 1.845 dari 1.901 sekolah (97,0%) Kurang 56 sekolah
PROGRES PENDATAAN DAPODIK PROVINSI JAWA TIMUR SD 19.441 dari 19.500 sekolah (99,70%) Kurang 59 sekolah SMP 4.263 dari 4.327 sekolah (98,52%) Kurang 64 sekolah SLB/SDLB/SMPLB 362 dari 374 sekolah (96,79%) Kurang 12 sekolah
TINDAK LANJUT PENDATAAN Menyampaikan informasi kepada sekolah mengenai aplikasi Dapodik versi terbaru yang sudah dapat diunduh di laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id Meminta sekolah untuk segera melakukan update data siswa Memantau updating data yang dilakukan oleh sekolah Memastikan seluruh sekolah sudah melakukan updating data Dapodik, Membantu sekolah yang kesulitan melakukan pendataan/update data Dapodik.
TINDAK LANJUT . . . (lanjutan) Sekolah diharapkan telah melakukan update data Dapodik secara menyeluruh untuk persiapan penetapan alokasi BOS 2015 di tiap sekolah.
Selesai Terima Kasih