Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN GUBERNUR DIY NO 14 TAHUN DINAS DIKPORA PROV. DIY.
Advertisements

Pengaturan BOS 2012 dalam PMK Kementerian Keuangan R.I. Disampaikan oleh: Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian.
SOSIALISASI PELAPORAN B S TAHUN 2014 Permendikbud Nomor 101/2013.
Pemanfaatan Dana BOS untuk Berlangganan Internet
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
UPDATING DATA PENDIDIKAN ISLAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN)
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
INFORMASI PELATIHAN SMP
SOSIALISASI DAK BOP PAUD 2016
Disampaikan dalam Rakor Program Keluarga Harapan
BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN 2016
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN 2015
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
PROGRAM PEMBANGUNAN SANITASI SEKOLAH DASAR
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
WORKSHOP PENDATAAN BOS TAHUN 2015
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
INFORMASI PELATIHAN SMP
Inspektorat Kabupaten Sleman
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Manajemen Keuangan Kelompok 5 Eny Andarningsih ( )
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Program Pembinaan SMA Tahun 2016 Direktorat Pembinaan
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
PEMAHAMAN SUMBER DANA PENDIDIKAN
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
Kebijakan Pendataan Dapodikdasmen
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
MEKANISME PENDATAAN EMIS
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
KEBIJAKAN PENDATAAN DATA POKOK SEKOLAH DASAR TAHUN 2013
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
2018 PENDATAAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Oleh : INE INAJAH Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Tata Kelola Keuangan Sekolah
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
E-RKAS VERSI 1.15 PENGENALAN APLIKASI
KEBIJAKAN BOS TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
2018 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Transcript presentasi:

Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

WACANA PERUBAHAN KEBIJAKAN

DASAR HUKUM Undang-undang APBN tahun 2011 untuk pelaksanaan BOS tahun 2012 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mekanisme penganggaran BOS 2013 dan 2014 tidak punya dasar hukum Akan direvisi menjadi Perpres khusus untuk BOS.

PERTIMBANGAN PERUBAHAN DASAR HUKUM Menjamin penyaluran dana BOS tetap tepat waktu (cepat) karena tanpa hambatan. Dana tetap di RKUD Provinsi dan disalurkan ke sekolah dengan mekanisme hibah. Tetap mengakomodasi undang-undang pengelolaan keuangan daerah, khususnya mengenai pencatatan penerimaan daerah. Dana yang diterima sekolah langsung dari provinsi dianggap sebagai penerimaan kab/kota.

KONSEKUENSI PERUBAHAN DASAR HUKUM Penerimaan BOS di sekolah dicatatkan dalam laporan realisasi anggaran kab/kota  Sesuai undang-undang keuangan daerah, setiap dana yg masuk ke SKPD/Sekolah, merupakan penerimaan daerah  Dana yang diterima oleh sekolah, harus dicatatkan sebagai penerimaan kab/kota  Laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS oleh sekolah harus tertib

PERUBAHAN ANGGARAN Unit Cost Penetapan anggaran SD : Rp 580.000  Rp 800.000 SMP : Rp 710.000  Rp 1.000.000 Penetapan anggaran  Ditetapkan melalui Perpres (bukan lagi PMK).  Peraturan Presiden RI Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian APBN TA 2015 (Alokasi BOS Tahun 2015 ada pada lampiran 21) tanggal 17 Oktober 2014

ANGGARAN BOS 2015 Nasional Provinsi Jawa Timur SD : Rp 21.199.532.000.000,- SMP : Rp 9.893.825.000.000,- Buffer : Rp 204.940.000.000,- Total : Rp 31.298.297.000.000,- Provinsi Jawa Timur SD : Rp 2.418.009.600.000 ,- SMP : Rp 1.258.542.000.000 ,- Total : Rp 3.676.551.600.000 ,-

SASARAN PROGRAM Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (SATAP), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

KEBIJAKAN SEKOLAH KECIL Batasan jumlah siswa sekolah kecil berubah menjadi 60 siswa, baik untuk SD maupun SMP. Dalam perencanaan anggaran, setiap sekolah kecil hanya dianggarkan sesuai dengan jumlah siswa. Kab/Kota harus mengusulkan sekolah kecil yang berhak memperoleh dana BOS dengan ketentuan alokasi minimal ke Tim BOS Provinsi.

KRITERIA SEKOLAH KECIL PENERIMA ALOKASI MINIMAL SD/SMP/Satap di daerah terpencil/terisolir yang pendiriannya didasar pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Daerah terpencil/terisolir ditetapkan oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi SDLB/SMPLB Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang peserta didiknya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya Bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa

SEKOLAH KECIL YG TDK MENDAPAT PERLAKUAN KHUSUS Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

KETENTUAN BAGI SEKOLAH PENERIMA KEBIJAKAN SEKOLAH KECIL Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang tua peserta didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah; Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima; Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa

KONSEKUENSI KEBIJAKAN SEKOLAH KECIL YG BARU Tim BOS Kab/Kota wajib memverifikasi sekolah dengan jumlah siswa di bawah ambang batas dan kriteria yang sesuai untuk mendapatkan alokasi minimal. Kab/kota harus lebih teliti memberikan ijin operasional sekolah baru. Kab/kota harus mengedepankan alternatif penggabungan sekolah apabila memungkinkan.

PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA Membeli buku teks K-13 kelas 1, 2, 3, 6 dan 9 sebanyak jumlah siswa dan guru Membeli kekurangan buku teks K-13 atau mengganti yang rusak di kelas yang lain Membeli buku teks pelajaran sebagai cadangan untuk disimpan di perpustakaan sebanyak 5% dari jumlah siswa Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013

PENGGUNAAN . . . (lanjutan) Membayar honorarium bulanan guru dan tenaga kependidikan honorer: maksimum 15% dari alokasi dana BOS yang diterima sekolah Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus mendapat persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota.

PENGGUNAAN . . . (lanjutan) Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti BSM dan KIP. Pembantu siswa miskin biaya transportasi biaya transportasi bagi peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah

PENGGUNAAN . . . (lanjutan) Membeli komputer desktop maksimal 7 unit (SMP) dan 4 unit (SD) Membeli laptop maksimal 1 unit dengan harga maksimal 6 juta yang dibeli di toko resmi Proyektor 2 unit untuk kegiatan pembelajaran di kelas dengan harga maksimum Rp 5 juta rupiah yang dibeli di toko resmi Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku

TAMBAHAN DALAM KEWAJIBAN PENGELOLAAN KEUANGAN Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C)

PERUBAHAN MEKANISME PENDATAAN

MEKANISME PENDATAAN SAAT INI Update database Dapodik secara offline dan manual SEKOLAH SEKOLAH SEKOLAH SEKOLAH Data Jumlah Siswa KAB/KOTA PROVINSI Jumlah Siswa Tiap Sekolah SK Dirjen Dikdas Alokasi BOS tiap Sekolah KEMENDIKBUD Jumlah Siswa Tiap Provinsi Dan Buffer Peraturan Menteri Keuangan Alokasi BOS tiap Provinsi Alokasi Buffer KEMENKEU

RENCANA MEKANISME PENDATAAN 2015 Pendataan BOS direncanakan untuk menggunakan data dari Dapodik. Perencanaan alokasi, Dasar penyaluran dana, Perhitungan lebih/kurang salur. Pertimbangan Sistem Dapodik yang sudah relatif stabil, Kemudahan perencanaan, Dasar perhitungan jelas.

KETENTUAN PENDATAAN DAPODIK BAGI ALOKASI BOS SEKOLAH Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah didasarkan data jumlah siswa pada Dapodik Sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi dana BOS Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Dapodik Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Pusat

PERSIAPAN PENDATAAN DAPODIK DI SEKOLAH Penunjukan penanggung jawab Dapodik oleh Kepala Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: Penjab Dapodik dapat seorang guru atau pegawai tata usaha yang sudah ada di sekolah atau pegawai yang yang selama ini telah direkrut untuk membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD). Penjab Dapodik yang dipilih memiliki kompetensi dalam mengoperasikan komputer.

PERSIAPAN . . . (lanjutan) Penjab Dapodik bertanggung jawab terhadap pemasukan data, validasi, verifikasi dan pengiriman data dapodik. Tidak ada pengangkatan pegawai honorer tetap yang khusus untuk menangani Dapodik sehingga membebankan honor rutin sekolah. Biaya yang diperlukan untuk menggandaan formulir, pemasukan data, verifikasi, updating dan pengiriman data dapat menggunakan dana BOS.

TAHAP PEMANFAATAN DAPODIK UNTUK BOS Updating data Tahun Pelajaran Baru DAPODIK Status Sept Penetapan Alokasi Tiap Prov (dituangkan dalam PMK) Updating data Tahun Pelajaran Baru selesai DAPODIK Status Okt Penetapan Alokasi Tiap Sekolah (dituangkan dalam SK Dirjen) Perubahan jumlah siswa DAPODIK Status bulan ke-2 /triw Dasar Penyaluran & Dasar Hitungan Lebih/Kurang

PEMANFAATAN DAPODIK UNTUK PENYALURAN Triwulan berikutnya Triwulan berjalan Bulan ke-1 Bulan ke-2 Bulan ke-3 Bulan ke-1 Penyaluran ¼ PMK Ambil Data Penyaluran buffer Penyaluran ¼ PMK Dasar hitungan

DASAR PENYALURAN BOS KE SEKOLAH Didasarkan Dapodik dengan ketentuan berikut: Triwulan 1 (Januari-Maret): berdasarkan Dapodik tanggal 30 Nopember 2014 Triwulan 2 (April-Juni): berdasarkan Dapodik tanggal 15 Maret 2015 Triwulan 3 (Juli-September): berdasarkan Dapodik tanggal 15 Mei 2015 Triwulan 4 (Oktober-Desember): berdasarkan Dapodik tanggal tanggal 21 September 2015

PROGRES PENDATAAN DAPODIK SD 146.529 dari 148.011 sekolah (99,0%) Kurang 1.482 sekolah SMP 35.493 dari 36.233 sekolah (97,9%) Kurang 740 sekolah SLB/SDLB/SMPLB 1.845 dari 1.901 sekolah (97,0%) Kurang 56 sekolah

PROGRES PENDATAAN DAPODIK PROVINSI JAWA TIMUR SD 19.441 dari 19.500 sekolah (99,70%) Kurang 59 sekolah SMP 4.263 dari 4.327 sekolah (98,52%) Kurang 64 sekolah SLB/SDLB/SMPLB 362 dari 374 sekolah (96,79%) Kurang 12 sekolah

TINDAK LANJUT PENDATAAN Menyampaikan informasi kepada sekolah mengenai aplikasi Dapodik versi terbaru yang sudah dapat diunduh di laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id Meminta sekolah untuk segera melakukan update data siswa Memantau updating data yang dilakukan oleh sekolah Memastikan seluruh sekolah sudah melakukan updating data Dapodik, Membantu sekolah yang kesulitan melakukan pendataan/update data Dapodik.

TINDAK LANJUT . . . (lanjutan) Sekolah diharapkan telah melakukan update data Dapodik secara menyeluruh untuk persiapan penetapan alokasi BOS 2015 di tiap sekolah.

Selesai Terima Kasih