Materi Pertemuan IX Pembagian Harta Peninggalan
Tujuan Instruksional Umum: Agar mahasiswa dapat menerapkan bagian ahli waris dalam pembagian harta peninggalan Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat mengetahui urutan pembagian harta peningglan pewaris Agar mahasiswa dapat mengetahui kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pembagian harta peninggalan sebelum dibagikan ke Ahli Waris Agar mahasiswa dapat melakukan pembagian harta peninggalan dalam kasus kewarisan
Pengertian Harta Peninggalan Harta waris yang akan dibagikan kepada ahli waris, yaitu harta secara keseluruhan yang terlihat ada hubungan pemilikannya dengan Pewaris, yang setelah dikurangi komponen-komponen tertentu, dibagikan kepada ahli waris.
Pembagian Harta Peninggalan Kewarisan Bilateral Seluruh Harta x Zakatx Hutang KeluargaX Syirkah (50%) x Hutang PribadiX Wasiatx Harta Peninggalan X Yang Dibagi
Harta Peninggalan Yang Dibagi X Dibagi ke Dzul FaraidhX Dibagi ke Dzul Qarabatx Jika tidak ada Dzul Qarabat di raddX Jika tidak ada ahli waris Dzul F dan Dzul Qarabat, diberikan ke wasiat (yang melebihi 1/3) berds tolan seperjanjianX Kalau tidak ada tolan seperjanjian X ke Baitul Mal
Pembagian Harta Peninggalan Kewarisan Patrilineal Seluruh Harta x Zakatx Hutang KeluargaX Syirkah (50%) x Hutang PribadiX Wasiatx Harta Peninggalan X Yang Dibagi
Harta Peninggalan Yang Dibagi X Dibagi ke Dzul FaraidhX Dibagi ke Ashabahx Jika tidak ada ashabah diberikan ke Baitul mal X Jika tidak ada baitulmal, di raddkan X Kalau tidak ada dzul faraid, ashabahX dan baitul mal, diberikan ke Dzul arham