PP No. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PERKA BKN No : 1 TH 2013 KETENTUAN PELAKSANAAN PP No : 46 TH 2011 KANTOR REGIONAL V BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
LATAR BELAKANG PERBAIKAN Prinsip Pembinaan PNS dalam UU No. 5 Th 2014 ttg Aparatur Sipil Negara dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier melalui penilaian kinerja PNS. PP No. 10 Th 1979 ttg Penilaian Pelaksanaan Pek.an PNS, menilai 7 atau 8 unsur dimana unsur Prest. kerja hanya salah satunya, yg bobot nilainya sama. Hal tsb tdk sesuai dgn prinsip menitik-beratkan pada sit.prest,kerja. Penilaian berdasarkan PP No. 10 Th 1979, terdapat kelemahan : Tidak /kurang obyektif, lebih banyak kira-kira, tidak tega, pelit sekali, disamakan tahun lalu, diberi nilai rata-rata karena tidak ada alat ukurnya.
Permasalahan Empirik DP3 dianggap secara substantif tidak dapat DP3 dianggap tidak efektif dan tidak optimal memberikan daya dukung pada tujuan pengembangan dan pemanfaatan potensi PNS yang berorientasi pada peningkatan produktivitas kerja. DP3 dianggap secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya Proses penilaian atasan pegawai lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka.
kesetiaan (17 SU) prestasi kerja (35 SU) tanggung jawab (30 SU) Peraturan Pemerintah No. 10 Thn 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS (DP-3) 8 Unsur dan 222 Sub Unsur kesetiaan (17 SU) prestasi kerja (35 SU) tanggung jawab (30 SU) ketaatan (25 SU) kejujuran (15 SU) kerja sama (30 SU) prakarsa (15 SU) kepemimpinan (55 SU) DENGAN BERLAKUNYA PP 46 Th 2011 dan PERKA BKN NO 1 Th 2013 maka PP NO 10 THN 1979 SE BKN No. 02 Th 1980 DINYATAKAN TIDAK BERLAKU LAGI
PENTINGNYA DAN MANFAAT PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS Mendorong/meningkatkan tg.jwb dan produktivitas pegawai. Salah satu bahan menentukan perpindahan dan mutasi kepegawaian. Menentukan standar pemberian gaji dan inssentif. Menentukan pelatihan. Menghindari ketidakadilan. Mendorong/meningkatkan motivasi pegawai. Bagi unsur pimpinan, untuk mengukur keberhasilannya. Sbg alat kendali thd pelaksanaan tugas setiap PNS agar sesuai/selaras dgn tujuan yg ditetapkan dlm RENSTRA dan RENJA instansinya.
Tujuan Penilaian Prestasi Kerja Untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja Prisip Penilaian Prestasi Kerja Objektif : penilaian hrs sesuai dg capaian yg sebenarnya. Terukur : penilaian hrs dpt diukur secara kuantitatif maupun kualitatif Akuntabel : seluruh hsl penilaian dpt dipertgg jawabkan kpd pjbt yg berwenang. Partisipatif : penilaian antara pjbt penilai yag dinilai hrs aktif. Transparan : penilaian bersifat terbuka tidak rahasia.
UNSUR YG DINILAI DLM PRESTASI KERJA PNS Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Bobot nilai 60 % 2. Perilaku Kerja Pegawai Bobot nilai 40 %
CARA PENILAIAN DAN NILAI CAPAIAN SKP Penilaian SKP dilakukan dgn cara membandingkan antara REALISASI KERJA dgn TARGET dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya dikalikan 100. Penilaian perilaku kerja dilakukan dgn cara pengamatan sesuai dgn kriteria yg ditetapkan. Penilaian Prestasi kerja dilakukan dgn cara menggabungkan penilaian capaian SKP dgn penilaian perilaku kerja.
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) Setiap PNS wajib menyusun SKP sesuai uraian/rincian tugas, tg.jawab dan wewenang jabatannya. SKP memuat tugas Jab dan Target yg harus dicapai. SKP hrs disetujui & ditetapkan oleh Pjb.Penilai. SKP yg tdk disetujui Pjb.Penilai, keputusan diserahkan kpd Atasan Pjb.Penilai dan bersifat final. SKP ditetapkan tiap thn pd bln Januari. Jika akan terjadi perpindahan pegawai setelah bln Januari, Ybs tetap menyusun SKP pd bln Januari tsb. PNS YG TIDAK MENYUSUN SKP DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN BERDASARKAN PP No. 53 Th 2010 ttg. DISIPLIN PNS
PENILAIAN UNSUR SKP, DGN BOBOT NILAI 60% MELIPUTI, ASPEK : Kuantitas Kualitas 3. Waktu dan atau 4. Biaya
TATA CARA PENYUSUNAN SKP SKP Memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur berdasarkan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab serta uraian tugas dalam SOTK. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai bila tdk disetujui maka kpts diserahkan kpd atasan pjbt penilai dan bersifat final. SKP ditetapkan setiap tahun pada awal Januari.
Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya. Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur disiplin PNS. Perpindahan pegawai setelah bulan Januari tetap menyusun SKP pada awal bulan menerima Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau Surat Perintah Menduduki Jabatan (SPMJ).
UNSUR-UNSUR SKP Kegiatan Tugas Jabatan: SKP harus mengacu kepada Tugas Jabatan dari tingkat jabatan tertinggi sampai jabatan terendah *--- (SOTK): - Eselon I - Eselon II - Eselon III - Eselon IV - Jabatan Fungsional Umum (JFU) - Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) * saling mempengaruhi
( Ketika target KP sdh di tetapkan, Angka Kredit : (satuan nilai tiap butir kgtn/akumulasi nilai butir-butir kgtn yg hrs di capai/diperoleh JFT) PNS JFT dapat menetapkan target angka kredit yg akan dicapai dlm kurun waktu tertentu (1 thn, 2 thn). ( Ketika target KP sdh di tetapkan, maka target perolehan angka kreditnya tiap thn dpt dihitung/ direncanakan)
- kegiatan, dokumen, konsep, laporan. 2) Kualitas --- Target Kualitas Target yg akan dicapai harus jelas yg meliputi aspek: 1) Kuantitas --- Target Output - kegiatan, dokumen, konsep, laporan. 2) Kualitas --- Target Kualitas - baik, nilai sempurna paling tinggi = 100 3) Waktu --- Target Waktu - 1 bln, 3 bln, 6 bln, 12 bln. 4) Biaya --- Target Biaya - penyelesaian tgs jbt dlm 1 thn, berapa anggaran biaya (Rp) ? : ( jutaan, ratusan juta, milyaran)
Tugas Tambahan dan Kreativitas Penilaian Tugas Tambahan : Tugas tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang diberikan oleh atasannya yg ada hubungannya dengan tugas jabatan ybs dan tidak ada dalam SKP yang telah ditetapkan serta dibuktikan dg surat keterangan .
Nilai tugas tambahan diberikan pada akhir thn penilaian paling rendah nilai 1 (satu) paling tinggi nilai 3 (tiga) : tgs tambahan 1 s.d 3 kgt = nilai 1. tgs tambahan 4 s.d 6 kgt = nilai 2. tgs tambahan lbh dr 7 kgt = nilai 3.
Penilaian Kreativitas : Kreativitas adalah kemampuan seorang PNS menciptakan/ menemukan sesuatu gagasan/ metode pekerjaan yang berkaitan dengan tugas pokoknya. Bila penemuan baru bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dg SK yg di TTD oleh Kepala unit setingkat Eselon II maka nilainya 3 (tiga)
Bila penemuan baru bermanfaat bagi organisasinya dan dibuktikan dg SK yg di TTD oleh PPK maka nilainya 6 (enam). Bila penemuan baru bermanfaat bagi Negara dengan penghargaan yang diberikan oleh Presiden maka nilainya 12 (dua belas).
Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dgn angka dan sebutan, sbb : PREDIKAT 91 ke atas Sangat Baik 76 – 90 Baik 61 – 75 Cukup 51 – 60 Kurang 50 ke bawah Buruk Penilaian capaian SKP dpt lebih dari 100. Nilai Perilaku Kerja paling tinggi 100. SKP yg tdk tercapai, yg diakibatkan faktor diluar kemampuan individu PNS, Penilaian didasarkan pd pertimbangan kondisi penyebabnya.
a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)
UNTUK MENILAI KUALITAS OUTPUT, DIGUNAKAN KRITERIA SBB : KRITERIA NILAI KETERANGAN 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. 76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.
RUMUS PERHITUNGAN ASPEK WAKTU 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 0 x 100 2. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya ≤ 24 % diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 100 3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup sampai dengan buruk : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) 76 - x 100 - 100 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu : Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) 100 % - x 100
RUMUS PERHITUNGAN ASPEK BIAYA 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) : 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 0 x 100 2. Jika aspek biaya yg tingkat efisiensinya ≤ 24 % diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik : 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 100 3. Jika aspek biaya yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup sampai dengan buruk : 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) 76 - x 100 - 100 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya : Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) 100 % - x 100
PENILAIAN SKP PNS YANG MUTASI Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya) Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.
PENILAIAN UNSUR PERILAKU KERJA, DGN BOBOT NILAI 40% , MELIPUTI ASPEK : Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama, dan Kepemimpinan
PEDOMAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Orientasi Pelayanan Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 76 - 90 Baik Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayan-an dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 61 - 75 Cukup Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 51 - 60 Kurang Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 50 ke bawah Buruk
NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Integritas Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya tetapi berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 - 90 Baik Adakalanya dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 61 - 75 Cukup Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 51 - 60 Kurang Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas, dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawah Buruk
Komitmen NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Komitmen Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancaila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-renacana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mrngutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancaila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-renacana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mrngutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 76 - 90 Baik
NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancaila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-renacana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mrngutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 61 - 75 Cukup Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancaila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-renacana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mrngutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 51 - 60 Kurang
50 ke bawah Buruk NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Tidak pernah berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancaila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-renacana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mrngutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 50 ke bawah Buruk
Disiplin NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Disiplin Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan baik. 76 - 90 Baik Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja. 61 - 75 Cukup Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja. 50 ke bawah Buruk
NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Kerjasama Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 - 90 Baik Adakalanya mampu bekerja-sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 61 - 75 Cukup Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk
Kepemimpinan NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Kepemimpinan Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan meng-gerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan mengerakkan tim kerja untuk men-capai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 76 - 90 Baik Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 61 - 75 Cukup Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk
FORMULIR SASARAN KERJA Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai TAHAP I NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA - Jakarta, … Januari 20… Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai ……………………………… ………………………… NIP. ……………………………….. NIP. …………………………..
PENILAIAN SASARAN KERJA I. Kegiatan Tugas Jabatan PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHAP II Jangka waktu penilaian …..… Januari s/d 31 Desember ……….… NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/ Unsur Penunjang : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas JUMLAH NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20……… Pejabat Penilai …………………………….. NIP. ………………………………………….
PENILAIAN PRESTASI KERJA TAHAP III PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL INSTANSI : .............................................................................. JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN .... Januari s/d .... Desember 20.... 1. YANG DINILAI N a m a N I P Pangkat, Golongan ruang, TMT Jabatan/Pekerjaan Unit Organisasi 2. PEJABAT PENILAI Pangkat, Golongan ruang 3. ATASAN PEJABAT PENILAI
4. Unsur yang dinilai Jumlah a. SKP ………..... x 60% B. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan 7. Jumlah 8. Nilai rata-rata ……….... X 40% Nilai Prestasi Kerja 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal .......................... 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal ......................................
8. REKOMENDASI Tanggal ................................................ 9. DIBUAT TANGGAL, PEJABAT PENILAI (....................................................) NIP. 10. DITERIMA TANGGAL, PEGAWAI NEGERI SIPIL YANGDINILAI (...........................................................) 11.DITERIMA TANGGAL, ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (.......................................................)
PNS yang tidak membuat SKP dikenakan hukuman disiplin berdasarkan SANKSI PNS yang tidak membuat SKP dikenakan hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS PNS yang mecapai SKP pada akhir tahun Hanya 25 % s/d 50 % dikenakan hukuman disiplin Sedang Psl 9 (ayat 12) PNS yang mecapai SKP pada akhir tahun Kurang dari 25 % dikenakan hukuman disiplin Berat Psl 10 (ayat 10)
Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: Tingkat dan Jenis HD Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat. Jenis HD ringan terdiri dari : teguran lisan; teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis HD sedang terdiri dari : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) thn; Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) thn; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) thn. Jenis HD berat terdiri dari : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) thn; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dgn hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya. Pejabat penilai Kepegawaian sbg pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yg tertinggi. Pejabat penilai dlm melakukan penilaian perilaku PNS wajib mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yg setingkat dilingkungannya. Penilaian dilakukan tiap akhir bln Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya. Hasil penilaian Prestasi Kerja diberikan kpd PNS ybs.
Setelah menerima hasil penilaian, PNS yg dinilai wajib menandatangani dan mengembalikan kpd Pejabat penilai paling lama 14 hari. Apabila PNS yg dinilai tidak mau menandatangani hasil penilaian, maka hasil tsb dianggap sah. Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kpd atasannya paling lama 14 hari. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja. Hasil penilaian prestasi kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai.
KEBERATAN HASIL PENILAIAN Apabila PNS yg dinilai keberatan atas hasil penilaian, maka keberatan disertai alasannya dpt diajukan ke atasan pejabat penilai secara hierarkhi paling lama 14 hari. Atasan pejabat penilai meminta penjelasan kepada pejabat penilai dan PNS ybs. Atasan pejabat penilai wajib menetapkan hasil penilaian prestasi kerja dan bersifat final.
TINDAK LANJUT Pejabat penilai dpt memberikan rekomendasi kpd Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yg secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian sbg bahan pembinaan PNS yg dinilai.
KETENTUAN LAIN PNS sbg pejabat negara, atau anggota komisi independent dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh pimpinan instansi ybs berdasarkan bahan dari instansi tempat ybs bekerja. PNS sbg pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya tidak dilakukan penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang tugas belajar di dalam negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan pimpinan perguruan tinggi atau sekolah ybs.
Penilaian prestasi kerja bagi PNS yg tugas belajar di luar negeri dibuat dengan menggunakan bahan penilaian prestasi akademik yg diberikan Kepala Perwakilan RI di negara ybs. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan di instansi lain, dibuat oleh pejabat penilai dimana ybs bekerja. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yg DPB/DPK pada negara sahabat, organisasi profesi, dan badan swasta yang ditentukan pemerintah dibuat oleh pimpinan instansi induk dengan berdasarkan bahan dari instansi tempat bekerja.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan sebagai kontrak kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja.
BERLAKUNYA PP NO.46 TH 2011 TTG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS 01 JANUARI 2014
SKEMATIS PENILAIAN PRESTASI KERJA ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA KONTRAK KINERJA BOBOT 60% PRESTASI KERJA PNS SKP KINERJA PNS ASPEK: ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN PERILAKU KERJA PNS BOBOT 40% OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN PENGAMAT MINAT BAKAT PNS POTENSI PNS REKOMENDASI PSIKOTES ASSESSMENT CENTER
SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA TUPOKSI ORGANISASI RENJA REWARD OBYEKTIF TERUKUR AKUNTABEL PARTISIPASI TRANSPARAN ASS-CEN PSI-TEST TUPOKSI UNIT KERJA BAIK REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN TUPOKSI INDIVIDU PNS SKP FEEDBACK HASIL PENILAIAN PENILAIAN KINERJA HASIL PENILAIAN PERILAKU KERJA PRESTASI KERJA (Kontrak Kinerja=SKP) KUANTITAS, KUALITAS, WAKTU, BIAYA PERILAKU KERJA (Pengamatan) ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BURUK REKOMENDASI ASS-CEN PSI-TEST PEMBINAAN PUNISHMENT
Sekian dan Terimakasih ……