HUKUM ADAT.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Pertemuan 26 Nov 08 Hukum Adat dalam Undang-undang A.Hukum Perkawinan Adat dalam UU No. 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan B.B. Hukum Delik Adat, KUHP, RUU KUHPNas.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
HUKUM ADAT KETATANEGARAAN
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HUKUM ADAT.
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn
Pertemuan Ke-2 Arti dan Macam Hukum Perdata, Faktor penyebab berbhineka hukum perdata, Pedoman politik pemerintah hindia belanda , Sistematika hukum perdata.
Pertemuan ke – 2 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
Hukum Adat.
Hukum Adat & Sistem Hukum Nasional
Sejarah Tata Hukum Indonesia
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn..
HUKUM PERDATA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Materi muatan ilmu perundang-undangan
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Hukum Adat.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM ACARA PERDATA.
Dasar Berlakunya Hukum Adat
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Pencegahan Perkawinan
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Oleh : Diah Pawestri Maharani, SH MH
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
HUKUM KEBIASAAN & HUKUM ADAT
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGERTIAN DASAR HUKUM ADAT
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
Mata Kuliah : Hukum Adat
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM ADAT.
CIRI DAN SIFAT HUKUM ADAT
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Pengantar Hukum Indonesia
AZAZ – AZAZ HUKUM ADAT & SIFAT CORAK HUKUM ADAT
POLITIK HUKUM.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
HUKUM ADAT sub.bab delik adat
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
III. Hukum Kekeluargaan
DASAR HUKUM BERLAKUNYA HUKUM ADAT
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
Assalamualaikum….
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

HUKUM ADAT

Pengertian Dasar - istilah Teknis yuridis: hukum adat = adat recht buku de Atjehers (1893) Snouck Hurgronye adats die recht gevolgen habbenz Menurut daerah setempat: Adat (Gayo) Adat kebiasaan (Minahasa/Maluku) Ngadat (Jawa Tengah – Jawa Timur) Basa bicara (Batak Karo) Lembaga (Minangkabau) 1

Ciri-ciri: Hukum adat pada umumnya tidak tertulis Peraturan tertuang dalam petuah-petuah yang memuat azas perikehidupan dalam kehidupan Azas-azas dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah: seloka Kepala adat selalu dimungkinkan ikut campur dalam segala urusan Faktor kepercayaan/agama sering tidak dapat dipisahkan Ketaatan dalam melaksanaannya lebih disandarkan pada harga diri setiap anggota masyarakat 2

Sifat hukum adat Sifat hukum adat menurut Prof Koesnoe: Tradisional Suka pamor yang keramat Luwes Dinamis

ASAS-ASAS HUKUM ADAT gotong royong kebersamaan tolong menolong kekeluargaan fungsi sosial totaliteit perwakilan asas2 persetujuan hk adat kelumrahan keadilan dlm pengertian perjanjian (riil, dan pemikiran terang, kontan) 4

DASAR PEMBERLAKUAN HUKUM ADAT Sebelum Indonesia Merdeka: Isi pasal 131 ayat (2) sub b IS adalah: Sebagai dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat Memberikan tugas kepada pembuat undang-undang untuk mengadakan kodifikasi hukum perdata bagi golongan Indonesia asli dan Timur Asing (tidak terwujud) Isi pasal 131 ayat (6) IS adalah: Merupakan ketentuan peralihan Merupakan pegangan hakim yang bertugas menyelesaikan perkara privat antar orang-orang Indonesia asli Yang berlaku bagi orang Indoensia asli adalah hukum adat, sekedar hukum adat itu tidak bertentangan dengan dasar-dasar keadilan umum yang diakui 5

DASAR PEMBERLAKUAN HUKUM ADAT (lanjutan) Pasal 134 ayat (2) IS Dalam hal timbul perkara hukum perdata antara orang muslimin dengan orang yang menganut hukum adat, mereka meminta penyelesaian, maka penyelesaian perkara tersebut diselenggarakan oleh hakim agama, kecuali ordonansi menetapkan lain 6

DASAR PEMBERLAKUAN HUKUM ADAT (lanjutan) Setelah Indonesia merdeka Pasal 104 ayat (1) UUDS 1950: segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Pasal II aturan peralihan UUD 1945: segala badan negara, peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. 7

Tata susunan Rakyat Indonesia GENEALOGIS: Patrilineal Matrilineal Parental TERITORIAL Desa Wilayah Serikat Desa 8

HUKUM ADAT 9 HUKUM PERKAWINAN: HUKUM HARTA PERKAWINAN: Perkawinan meminang Kawin lari (merat) Bawa lari Jujur, tukon, mas kawin Madinding, nunggoni Tungkat (perempuan) Mengganti (laki-2) HUKUM HARTA PERKAWINAN: Dari hibah/warisan Diperoleh sendiri sbl perkawinan Diperoleh selama perkawinan Diperoleh selama perkawinan (ha diah kepada suami/istri) HUKUM TANAH: Hak dipertuan (ulayat) Hak perseorangan (dibatasi oleh hak hak ulayat) Transanksi tanah: * perbuatan hukum sepihak (men- dirikan rumah di tanah yang di- kuasainya) * perbuatan hukum dua pihak ASAS HUKUM WARIS: Warisan ke bawah, atas, samping Berdasar kelayakan (tdk ada bagian yg mutlak) Tidak semua harta diba- gikan (harta pusaka)