@orinton Purba,SS, SH Diselengarakan oleh INRED JAKARTA Hotel Ibis, 20 Agustus 2007 Orinton Purba, SS, SH. Pelatihan Legal Drafting Rancangan Peraturan Daerah Untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
@orinton Purba,SS, SH Perumusan Norma Hukum Dalam Perundang-Undangan Pengertian Norma Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya. Istilah norma, yang berasal dari bahasa latin, atau kaidah dalam bahasa Arab, sering juga disebut dengan pedoman, patokan, atau aturan dalam Bahasa Indonesia.
@orinton Purba,SS, SH Continued Dalam bahasa asing norma hukum disebut das sollen (ought to be/ought to do) yang di dalam bahasa Indonesia sering dirumuskan dengan istilah hendaknya. Norma hukum dapat dibentuk secara tertulis ataupun tidak tertulis oleh lembaga-lembaga yang berwenang membentuknya, sedangkan norma-norma moral, agama, adat umumnya tidak tertulis.
@orinton Purba,SS, SH Berbagai Norma Dalam Masyarakat Norma-norma adat – tidak mutlak bagi seluruh masyarakat Norma-norma agama – sesuai dengan agama masing-masing Norma-norma moral – sesuai dengan daerah masing-masing. Norma-norma hukum negara – bersifat mutlak, artinya bahwa setiap norma hukum negara berlaku bagi seluruh masyarakat.
@orinton Purba,SS, SH Statistika dan Dinamika Sistem Norma Hans Kelsen mengemukakan ada 2 sistem norma, yaitu; sistem norma yang statik (nomostatics) dan sistem norma yang dinamik (nomodynamics). Nomostatics adalah suatu sistem norma yang melihat pada isinya. Misalnya: Hendaknya engkau menghormati orang tua (norma kesopanan)
@orinton Purba,SS, SH Continued Sistem Norma yang dinamik adalah suatu sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau dari pembentukannya dan penghapusannya. Misalnya: perundang- undangan. Hans Kelsen mengatakan bahwa hukum termasuk sistem norma yang dinamik karena perundang-undangan selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga-lembaga atau otoritas- otoritas yang berwenang membentuknya.
@orinton Purba,SS, SH Dinamika Norma Hukum Dinamika Norma Hukum Vertikal adalah dinamika norma hukum yang berjenjang dari atas ke bawah, atau dari bawah ke atas. Dalam dinamika norma hukum vertikal ini, suatu norma hukum itu berlaku, berdasar, dan bersumber pada norma hukum diatasnya. Dinamika vertikal ini dapat kita lihat dalam tata susunan norma hukum yang ada di Negara Kita. Pancasila sebagai norma hukum negara merupakan sumber dan dasar bagi terbentuknya norma-norma hukum lainnya.
@orinton Purba,SS, SH Continued Dalam dinamika norma hukum horizontal, suatu norma hukum itu bergeraknya tidak ke atas atau ke bawah, tetapi ke samping. Dinamika norma hukum horizontal ini tidak membentuk suatu norma hukum yang baru, tetapi norma itu bergerak ke samping karena adanya suatu analogi, yaitu penarikan suatu norma hukum untuk kejadian-kejadian lainnya yang dianggap serupa. Contoh dalam peraturan: bahwa yang dimaksud dengan pencurian ialah apabila seseorang mengambil barang orang lain untuk dipakai dengan cara melanggar hukum.
@orinton Purba,SS, SH Norma Hukum dari Segi Addressat Norma Hukum Umum, yaitu, suatu norma hukum yang ditujukan untuk orang banyak. Umum disini dapat berarti bahwa suatu peraturan ditujukan untuk semua orang, warga negara. Norma hukum umum ini sering dirumuskan dengan “Barangsiapa”, “Setiap warga Negara”.
@orinton Purba,SS, SH Continued Norma Hukum Individual adalah norma hukum yang ditujukan atau dialamatkan pada seseorang, beberapa orang. Misalnya: Setiap Direktur BUMN wajib melaporkan kekayaannya setiap 6 bulan sekali.
@orinton Purba,SS, SH Norma Hukum dari Segi Perbuatannya Norma Hukum Abstrak, yaitu suatu norma hukum yang melihat pada perbuatan seseorang yang tidak ada batasnya dalam arti tidak konkret. Norma hukum abstrak ini merumuskan suatu perbuatan itu secara abstrak, misalnya disebutkan dengan kata: mencuri, membunuh, dsb. Norma hukum Konkret adalah suatu norma hukum yang melihat perbuatan seseorang itu secara lebih nyata.
@orinton Purba,SS, SH Kombinasi Norma Hukum Norma hukum umum – abstrak : norma hukum yang ditujukan kepada umum dan perbuatannya masih bersifat abstrak. Misalnya: setiap warga negara dilarang mencuri. Norma hukum umum – konkret, yaitu, norma hukum yang ditujukan kepada umum dan perbuatannya sudah tertentu. Misalnya: Setiap orang dilarang menebang pohon mahoni di pinggir jalan Sudirman.
@orinton Purba,SS, SH Continued Norma Hukum Individual – Abstrak, yaitu: norma hukum yang ditujukan terhadap seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat abstrak. Norma hukum Individual – Konkret, yaitu, norma hukum yang ditujukan untuk seseorang atau orang-orang tertentu dan perbuatannya bersifat konkret.
@orinton Purba,SS, SH Norma Hukum Dari Segi Berlakunya Norma Hukum Einmahlig (berlaku sekali selesai), yaitu norma hukum yang hanya satu kali saja dan setelah itu selesai. Norma ini sifatnya hanya menetapkan saja, sehingga dengan adanya penetapan itu berarti norma hukum ini telah selesai. Misalnya: Penetapan bagi seorang warga yang membangun rumah. Atau keputusan mengenai seseorang menjadi Pegawai Negeri.
@orinton Purba,SS, SH Continued Norma Hukum Daurhafting, yaitu norma hukum yang berlakunya tidak dibatasi waktu, berlaku kapan pun dan terus menerus. Norma ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya: Ketentuan yang mengatur agar setiap warga negara tidak merusak lingkungan disekitarnya.
@orinton Purba,SS, SH Norma Hukum Dilihat dari Pasangannya Norma Hukum Tunggal, yaitu norma hukum yang berdiri sendiri dan tidak diikuti suatu norma hukum lainnya. Isi norma hukum ini berupa suruhan (das sollen) tentang bagaimana kita harus bertindak dan bertingkah laku. Misalnya: Hendaknya kita berperikemanusiaan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
@orinton Purba,SS, SH Continued Norma hukum berpasangan, yaitu norma hukum yang terdiri dari norma hukum primer dan sekunder. Misalnya: Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain, dihukum setinggi-tingginya 15 tahun penjara. Norma hukum primer adalah suatu norma hukum yang berisi atauran bagaimana cara kita harus berperilaku di dalam masyarakat. Norma ini biasa disebut das sollen atau disebut dengan istilah hendaknya.
@orinton Purba,SS, SH Perbedaan Norma Hukum dengan Norma- Norma Dalam Masyarakat Suatu norma hukum bersifat heteronom dalam arti bahwa norma hukum itu datangnya dari luar diri kita. Contohnya dalam hal pembayaran pajak. Kewajiban itu datangnya bukan dari diri kita sendiri tetapi dari negara. Sedangkan norma-norma dalam masyarakat bersifat otonom dalam arti norma itu datangnya dari dalam diri kita sendiri. Misalnya, apabila kita akan menghormati orang tua, hal ini kita lakukan karena kehendak kita sendiri.
@orinton Purba,SS, SH Continued Suatu norma hukum dapat dilekati dengan sanksi pidana ataupun sanksi pemaksa secara fisik. Sedangkan norma-norma dalam masyarakat tidak dapat dilekati dengan sanksi pidana atau sanksi pemaksa. Dalam norma hukum sanksi pidana atau sanksi pemaksa dilaksanakan oleh negara sedangkan pelanggaran terhadap norma- norma hukum dalam masyarakat adalah dari diri sendiri. Misalnya: merasa bersalah, berdosa.
@orinton Purba,SS, SH Thanks To: All Workshop Participants Panitia Pelaksana (Inred Jakarta)