Perlawanan Pajak yaitu:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Manajemen Penerimaan Daerah
Pajak Kabupaten Kota 6/5/2012 Mas Hank.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Dasar- dasar perpajakan
RENCANA PEMBIAYAAN.
PAJAK DAERAH.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Perpajakan Fiki andika A
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
PAJAK DAERAH.
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
Eka Sri Sunarti Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P A J A K ????? By : JS 2017.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PAJAK.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
1 Kebijakan Bagian Pungutan Daerah UU Nomor 28 Tahun 2009 &
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
KETENTUAN MATERIAL.
PERPAJAKAN.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Deskripsi Penerimaan Kabupaten Pacitan
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Hukum Pajak 5 Perlawanan Pajak dan Pajak Daerah & Retribusi Daerah (UU 28 tahun 2009)

Perlawanan Pajak yaitu: Tindakan-tindakan yang terdiri dari hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan struktur ekonomi suatu negara, pengembangan intelektual dan moral penduduk Perlawanan Pajak dapat diklasifikasikan menjadi: Perlawanan Pasif; Perlawanan Aktif.

Perlawanan Pajak Pasif yaitu: Suatu usaha/tindakan dari wajib pajak untuk tidak membayar pajak sebagaimana mestinya dikarenakan sistem perpajakan sulit pelaksanaannya, sehingga banyak faktor formal yang menyebabkan wajib pajak tidak membayar pajak. Contoh: Formalitas-formalitas yang harus dilakukan dan ketentuan-ketentuan yang rumit mengakibatkan masyarakat enggan untuk berurusan dengan kantor pajak dan tidak semua masyarakat mengerti/memahami bahasa undang-undang.

Perlawanan Pajak Aktif yaitu: Suatu usaha/tindakan dari wajib pajak untuk tidak membayar pajak sebagaimana mestinya dengan melakukan suatu perbuatan. Perlawanan Pajak Aktif dapat dibedakan: TAX AVOIDANCE (Menghindarkan diri) TAX EVASION (Penyeludupan/mengelak) MELALAIKAN PAJAK.

1. TAX AVOIDANCE (menghindarkan diri dari membayar pajak) Yaitu: Perbuatan wajib pajak yang legal (tidak melanggar hukum) dalam rangka menghindarkan diri dari pembayaran pajak sehingga mengurangi jumlah pajak yang masuk ke kas negara. Contoh: Tidak merokok

2. TAX EVASION (Penggelapan/ Pengelakan/ Penyeludupan Pajak) Yaitu Perbuatan wajib pajak yang ilegal (melanggar hukum) dalam rangka menghindarkan diri dari pembayaran pajak. Ada dua macam penyeludupan pajak: Penyeludupan Fisik Contoh: Impor Barang yang tidak dilengkapi dokumen/surat. 2. Penyeludupan Administrasi Contoh: Membuat faktur pajak fiktif, mengirim barang tidak sesuai dokumen, membuat laporan keuangan yang tidak benar.

3. Melalaikan Pajak Dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur mengenai kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat yang sudah mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

KERANGKA DASAR HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH ”Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa.” Pasal 18 UUD 1945 Pra-Perubahan

HAKIKAT PEMBAGIAN DAERAH MENURUT PASAL 18 UUD 1945 PRA-PERUBAHAN 1 HAKIKAT PEMBAGIAN DAERAH MENURUT PASAL 18 UUD 1945 PRA-PERUBAHAN 1. PEMBENTUKAN DAERAH DI INDONESIA DIMUNGKINKAN SEBAGAI WUJUD PRULARISTIS BANGSA INDONESIA YANG EKA DALAM KESATUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. 2. SEBAGAI KONSEKUENSI YURIDIS BENTUK NEGARA KESATUAN, HUBUNGAN FORMALISTIS ANTAR-DAERAH DAN PEMBENTUKAN DAERAH DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT MELALUI UNDANG-UNDANG YANG HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR).

Pembentukan daerah otonom harus dilakukan dengan undang-undang PEMBAGIAN DAERAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA PROVINSI KABUPATEN KOTA Pembentukan daerah otonom harus dilakukan dengan undang-undang

Definisi Definisi Pemerintahan Daerah (menurut Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah): “Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.” Definisi Pemerintah Daerah (menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah): “Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”

KONSEPSI HUKUM Desentralisasi adalah PENYERAHAN wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI

SUMBER PENDAPATAN DAERAH PENDAPATAN ASLI DAERAH a. Pajak Daerah KEUANGAN DAERAH SUMBER PENDAPATAN DAERAH PENDAPATAN ASLI DAERAH a. Pajak Daerah b. Retribusi Daerah c. BUMD d. lain-lain yang sah DANA PERIMBANGAN  DAU, DAK LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH APBD KEUANGAN DAERAH PAJAK DAERAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEUANGAN DAERAH TIDAK PERNAH DIDEFINISIKAN

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam Undang -undang no Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dalam Undang -undang no. 28 tahun 2009 Jenis Pajak Daerah : 1. Pajak Provinsi 2. Pajak Kabupaten/Kota

Pajak Provinsi : psl.2(1) 1. Pajak Kendaraan Bermotor ; 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ; 4. Pajak Air Permukaan ; 5. Pajak Rokok ;

Pajak kabupaten/Kota : psl 2(2) 1.Pajak Hotel ; 2.Pajak Restoran ; 3.Pajak Hiburan ; 4.Pajak Reklame ; 5.Pajak Penerangan Jalan; 6.Pajak Parkir; 7.Pajak Air tanah;

8.Pajak Mineral bukan logam dan batuan; 9.Pajak Sarang; Burung Walet; 10.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; 11.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pasal 2 (3) mengatur : Daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2).

Pasal 2 ayat 4 : Jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerahyang ditetapkan dengan Perda.

Pasal 2 ayat 5 Khusus untuk Daerah yg setingkat dengan daerah provinsi tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom , seperti Daerah Khusus ibukota Jakarta, jenis pajaknya dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.

Pasal 3 : kendaraan bermotor (3) Dikecualikan : a. Kereta api b. Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk pertahanan dan keamanan negara c. Yang dikuasai oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik . Objek pajak lainnya yg diatur dalam Perda.

Psl 9:Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Objeknya : penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor . Psl 12 : tarif ditetapkan dgn Perda Psl 13 : Bea Balik nama Kendaraan Bermotor dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan bermotor terdaftar.

Psl 16 : Pajak Bahan bakar kendaraan Bermotor Psl.19 (3) : pemerintah dapat mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan dalam Perda dengan Perat.Presiden.

Pasal 21 : Pajak Air Permukaan Objek : pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan. Psl.23 : Dasar pengenaan Pajak Air permukaan adalah nilai perolehan Air permukaan (2) Nilai perolehan air permukaan dgn mempertimbangkan : a.Jenis sumber air b.Lokasi sumber air

c.Tujuan pengambilan d.Volume air e.Kualitas air f. Luas areal g.Tingkat kerusakan yang ditimbulkan. (4) Besarnya nilai perolehan air permukaan ditetapkan oleh Gubernur.

Psl.26 Pajak Rokok Psl.27(2) Pajak rokok dipungut oleh instansi pemerintah yg berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Psl 29 : tarif pajak rokok adalah sebesar 10% dari cukai rokok.

Psl. 32 : Pajak Hotel Psl.35 (1) tarif pajak hotel maksimal 10% (2) Tarif ditetapkan dengan Perda.

Psl. 37: Pajak Restoran (1)Objeknya adalah pelayanan yang diberikan oleh restoran. psl. 40 : tarif pajak max.10%

Psl.42 : Pajak Hiburan Objek : jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Psl.45 tarif max.35% Tarif.max 75% untuk pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, kalb malam, permainan ketangkasan, panti pijat dan mandi uap/spa Khusus unt hiburan kesenian rakyat/tradisional , max.10%

Psl. 47 : Pajak Reklame Psl.50 (1): tarif reklame max.25% Psl. 51(2): Pajak Reklame dipungut diwilayah daerah tempat Reklam4e tersebut diselenggarakan.

Psl.52 : Pajak Penerangan jalan Objek : penggunaan tenaga listrik, baik yg dihasilkan sendiri maupun yg diperoleh dari sumber lain. (3) Dikecualikan : a.penggunaan oleh instansi pemerintah b.Digunakan oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan asing dgn asas timbal balik .

c.Penggunaan listrik yg dihasilkan oleh sendiri dgn kapasitas tertentu yg tidak memerlukan izin dari instansi terkait , d. Penggunaan listrik lainnya diatur dgn Perda.

Psl.57 Pajak Mineral Bukan Logam dan batuan (1) Meliputi : asbes , batu tulis, batu kapu, batu apung, pasir dan kerikil,batu permata dan lain-lain yg diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62 : Pajak Parkir Objek : penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yg disediakan berkaitan dgn pokok usaha maupun yg disediakan sbg suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Psl.65 : tarif max. 30%

Pasal 67 : Pajak Air Tanah Objek : pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dikecualikan : a.Untuk keperluan rumah tangga b.Untuk pengambilan dan pemanfaatan lainnya diatur dgn Perat.Daerah

Psl.72 : Pajak Sarang Burung Walet Objek : pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Psl. 76 tarif max. 10%

Psl. 77 : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Objek : Bumi dan/atau Bangunan ygdimiliki, dikuasai , dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan , kecuali kawasan yg digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. (4) NJOPTKP Rp. 10.000.000,-

Psl.80 : Tarif max. 0,3%. Tarif PBB ditetapkan dgn Perat.daerah.

Psl.85 : Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Psl.87 (4) : Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak min. Rp. 60.000.000,- Psl. 88 (1) ; tarif max. 5%

Psl.103 : Keberatan dan Banding “Keberatan” hanya dapat diajukan kepada Kepala Daerah atau pejabat yg ditunjuk . Psl. 105 (1) : Permohonan “Banding” hanya dapat diajukan permohonan kepada Kepala Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yg ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Pasal 108 : Retribusi Objek : a.Jasa Umum b.Jasa Usaha c.Perizinan Tertentu

Psl.109 : Objek Jasa Umum adalah pelayanan yg disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Psl.110 (1) jenis jasa Umum : Retribusi pelayanan kesehatan , Persampahan, biaya cetak Kartu Tanda Penduduk atau Akta Catatan Sipil, pelayan pasar, dll.

Psl. 126 : Retribusi Jasa Usaha Objek : pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi : a. Pelayanan dgn menggunakan/ memanfaatkan kekayaan daerah yg belum dimanfaatkan secara optimal, b. Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta

Psl.127 : jenis Retribusi Jasa Usaha : Retribusi tempat pelelangan , retribusi terminal , rumah potong hewan, dll.

Psal 140 : Retribusi Perizinan Tertentu Objeknya : pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yg dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatanruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelstarian lingkungan .

Pasal 141 : Jenis Retribusi Perizinan Tertentu a.Retribusi Izin mendirikan Bangunan b.Retribusi Tempat Penjualan Minuman Berakohol c.Retribusi Izin Gangguan d.Retribusi Izin Trayek e.Retribuisi usaha Perikanan

Pasal 155 Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali ; Peninjauan tarif dilakukan dgn memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian Penetapan tarif ditetapkan dgn. Peraturan Kepala Daerah

Terimakasih