OLEH : ENY HARJATI,SH MHUM FAK.HUKUM UNIBRAW

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum Acara.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL.
Asas-Asas Hukum Pidana
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
GUGURNYA HAK MENUNTUT Sesi XII.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
SALAM ADHYAKSA.
Bantuan hukum dan hak-hak tersangka/terdakwa
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
OLEH : WESSY TRISNA, SH. MH
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
Hukum Pembuktian Segala Sesuatu Yang Berhubungan Dengan Pembuktian
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Acara Peradilan Pidana Anak
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
Hukum Acara PTUN -Pengertian: hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di PTUN, serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam.
dalam Sistem Peradilan Pidana
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
HUKUM ACARA PIDANA.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Hukum Acara Perdata.
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM ACARA PIDANA Oleh : Rahmanu Wijaya.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Daluarsa/Verjaring.
Alasan mengajukan gugatan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PERKULIAHAN II.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
HAKIM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PROBLEMATIKA HUKUM TUNTUTAN BEBAS
ASPEK ETIK & HUKUM TERKAIT DG MANAJEMEN PELAYANAN & ASUHAN KEPERAWATAN
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 09 ) Bahan 9 Sistem Hukum Indonesia
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Transcript presentasi:

OLEH : ENY HARJATI,SH MHUM FAK.HUKUM UNIBRAW HUKUM ACARA PIDANA OLEH : ENY HARJATI,SH MHUM FAK.HUKUM UNIBRAW

PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA HK ACARA PIDANA MERUPAKAN BAGIAN DARI HUKUM PIDANA. HUKUM PIDANA ADALAH BAGIAN DARI KESELURUHAN HUKUM YANG BERLAKU DI SUATU NEGARA. MENGADAKAN SUATU DASAR-DASAR DAN ATURAN-ATURAN.

DASAR DAN ATURAN : MENENTUKAN PERBUATAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN, PEMBERIAN SANKSI, MENENTUKAN KAPAN DAN DALAM HAL APA KEPADA PELAKU DIKENAKAN ATAU DIJATUHI PIDANA, MENENTUKAN BAGAIMANA CARA PENJATUHAN PIDANA ITU DAPAT DILAKSANAKAN

ILMU HUKUM PIDANA Hk.pdn materiel KUHP Hk.pdn formil Hk.acara, hk.prosedur, hk tata cara hk pdn empiris - kriminologi,penologi, viktimologi

PENGERTIAN PROF.WIRYONO PRODJODIKORO,SH hukum Acara Pidana : Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerin- tah yg berkuasa,yakni kepolisian,kejak- saan,dan pengadilan,harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.

kumpulan peraturan dengan tujuan mem pengertian S.M.AMIEN HUKUM ACARA PIDANA : kumpulan peraturan dengan tujuan mem berikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan,bila terjadi per- kosaan terhadap ketentuan hukum materiel.

PENGERTIAN PROF.SIMON HUKUM ACARA PIDANA : Aturan hukum yang mengatur bagaima- na negara dg alat perlengkapannya, mempergunakan haknya untuk menghu- kum dan menjatuhkan putusan.

PENYELENGGARAAN PERADILAN PIDANA MERUPAKAN MEKANISME BEKERJANYA APARAT PENEGAK HUKUM PIDANA. BEKERJANYA POLISI,JAKSA,HAKIM,LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN ADVOKAT. BERPROSESNYA ATAU BEKERJANYA HUKUM ACARA PIDANA

HAKIM LP ADVOKAD POLISI JAKSA

TUJUAN PENCEGAHAN KEJAHATAN PENDEK MENENGAH PANJANG

TUJUAN HAP Mencari dan mendapatkan kebenaran materiel atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiel yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana. diperlukan ilmu bantu

ILMU BANTU DALAM HAP LOGIKA PSIKOLOGI PSIKIATRI KRIMINOLOGI KRIMINALISTIK: DAKTILOSKOPI, TOXICOLOGI, KIMIA FORENSIK, KEDOKTERAN FORENSIK, FISIKA FORENSIK, BALISTIK.

ASAS-ASAS HAP PERADILAN CEPAT,SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN. Undang-undang n0.48 tahun 2009,penjelasan umum butir 3 E KUHAP. pasal 24(4),25(4),26(4),27(4),28(4) KUHAP, pasal 50,102(1),106,107(3) KUHAP.

Asas-asas PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENT) pasal 8 UU no.48 /2009 penjelasan umum butir 3 C KUHAP. ASAS OPPORTUNITAS pasal 36 C UU no. 48/2009 monopoli penuntut umum dominus litis. tidak wajib menuntut seseorang jika menurut pertimbangannya akan merugikan kepentingan umum

Asas-asas PEMERIKSAAN PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM,KECUALI DITENTUKAN LAIN. pasal 19 (1) UU no.4/2004, pasal 153 (3,4 ) KUHAP, pasal 20 UU no.4 /2004, pasal 195 KUHAP.

Asas-asas PERADILAN DILAKUKAN OLEH HAKIM KARENA JABATANNYA pasal 31 UU no.4 /2004 pasal 6(2) UU no.4/2004. TERSANGKA/TERDAKWA BERHAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM. pasal 22 UU no.18/2003, pasal 37 – 40 no.4/2004, pasal 54,55,56,57(1),69-74 KUHAP

Asas-asas ASAS AKUISATOIR pasal 52,117 (1) KUHAP, PEMERIKSAAN HAKIM YANG LANGSUNG DAN LISAN pasal 18 UU no.4 /2004, pasal 153,154 dst.utk acara pemeriksaan singkat.