OLEH : ENY HARJATI,SH MHUM FAK.HUKUM UNIBRAW HUKUM ACARA PIDANA OLEH : ENY HARJATI,SH MHUM FAK.HUKUM UNIBRAW
PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA HK ACARA PIDANA MERUPAKAN BAGIAN DARI HUKUM PIDANA. HUKUM PIDANA ADALAH BAGIAN DARI KESELURUHAN HUKUM YANG BERLAKU DI SUATU NEGARA. MENGADAKAN SUATU DASAR-DASAR DAN ATURAN-ATURAN.
DASAR DAN ATURAN : MENENTUKAN PERBUATAN YANG TIDAK BOLEH DILAKUKAN, PEMBERIAN SANKSI, MENENTUKAN KAPAN DAN DALAM HAL APA KEPADA PELAKU DIKENAKAN ATAU DIJATUHI PIDANA, MENENTUKAN BAGAIMANA CARA PENJATUHAN PIDANA ITU DAPAT DILAKSANAKAN
ILMU HUKUM PIDANA Hk.pdn materiel KUHP Hk.pdn formil Hk.acara, hk.prosedur, hk tata cara hk pdn empiris - kriminologi,penologi, viktimologi
PENGERTIAN PROF.WIRYONO PRODJODIKORO,SH hukum Acara Pidana : Rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerin- tah yg berkuasa,yakni kepolisian,kejak- saan,dan pengadilan,harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana.
kumpulan peraturan dengan tujuan mem pengertian S.M.AMIEN HUKUM ACARA PIDANA : kumpulan peraturan dengan tujuan mem berikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan,bila terjadi per- kosaan terhadap ketentuan hukum materiel.
PENGERTIAN PROF.SIMON HUKUM ACARA PIDANA : Aturan hukum yang mengatur bagaima- na negara dg alat perlengkapannya, mempergunakan haknya untuk menghu- kum dan menjatuhkan putusan.
PENYELENGGARAAN PERADILAN PIDANA MERUPAKAN MEKANISME BEKERJANYA APARAT PENEGAK HUKUM PIDANA. BEKERJANYA POLISI,JAKSA,HAKIM,LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN ADVOKAT. BERPROSESNYA ATAU BEKERJANYA HUKUM ACARA PIDANA
HAKIM LP ADVOKAD POLISI JAKSA
TUJUAN PENCEGAHAN KEJAHATAN PENDEK MENENGAH PANJANG
TUJUAN HAP Mencari dan mendapatkan kebenaran materiel atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiel yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana. diperlukan ilmu bantu
ILMU BANTU DALAM HAP LOGIKA PSIKOLOGI PSIKIATRI KRIMINOLOGI KRIMINALISTIK: DAKTILOSKOPI, TOXICOLOGI, KIMIA FORENSIK, KEDOKTERAN FORENSIK, FISIKA FORENSIK, BALISTIK.
ASAS-ASAS HAP PERADILAN CEPAT,SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN. Undang-undang n0.48 tahun 2009,penjelasan umum butir 3 E KUHAP. pasal 24(4),25(4),26(4),27(4),28(4) KUHAP, pasal 50,102(1),106,107(3) KUHAP.
Asas-asas PRADUGA TAK BERSALAH (PRESUMPTION OF INNOCENT) pasal 8 UU no.48 /2009 penjelasan umum butir 3 C KUHAP. ASAS OPPORTUNITAS pasal 36 C UU no. 48/2009 monopoli penuntut umum dominus litis. tidak wajib menuntut seseorang jika menurut pertimbangannya akan merugikan kepentingan umum
Asas-asas PEMERIKSAAN PENGADILAN TERBUKA UNTUK UMUM,KECUALI DITENTUKAN LAIN. pasal 19 (1) UU no.4/2004, pasal 153 (3,4 ) KUHAP, pasal 20 UU no.4 /2004, pasal 195 KUHAP.
Asas-asas PERADILAN DILAKUKAN OLEH HAKIM KARENA JABATANNYA pasal 31 UU no.4 /2004 pasal 6(2) UU no.4/2004. TERSANGKA/TERDAKWA BERHAK MENDAPAT BANTUAN HUKUM. pasal 22 UU no.18/2003, pasal 37 – 40 no.4/2004, pasal 54,55,56,57(1),69-74 KUHAP
Asas-asas ASAS AKUISATOIR pasal 52,117 (1) KUHAP, PEMERIKSAAN HAKIM YANG LANGSUNG DAN LISAN pasal 18 UU no.4 /2004, pasal 153,154 dst.utk acara pemeriksaan singkat.