TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PPK
DASAR HUKUM Undang-undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Prov, KPU Kab/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK Membantu KPU prov dan KPU Kab/Kota dalam proses pemutaakhiran data pemilih, DPS dan DPT Membantu KPU Prov dan KPU Kab/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan Melakukan semua tahapan pemilihan di tingkat kecamatan yg telah ditentukan Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kab/Kota Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama PPDP
Mengumpulkan hasil penghitungan TPS dari seluruh PPS di wilayah kerjanya Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan yg dihadiri oleh saksi dan panwas Mengumumkan hasil rekapitulasi Menyerahkan hasil rekapitulasi kepada seluruh peserta pemilihan Membuat BA rakapitulasi serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilihan, Panwascam, KPU Kab/Kota dan KPU Prov Menindaklanjuti dg segera temuan dan laporan yg disampaikan Panwascam
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Malakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan paslon perseorangan Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan/atau yg berkaitan dg tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan peraturan perUU dan/atau oleh KPU Kab/Kota
TUGAS KETUA PPK Memimpin kegiatan PPK Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK Mengawasi kegiatan PPS Mengadakan koordinasi dengan pihak yg dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas Menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara secara berkala dg manual atau E
Menandatangani BA dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling kurang 2 agt PPK dan dapat ditandatangani saksi Menyerahkan 1 eksemplar salinan BA dan sertifikat rekapitulasi kepada saksi Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan sesuai dg kebijakan yg ditentukan oleh KPU Kab/Kota BILA KETUA PPK BERHALANGAN, TUGASNYA DAPAT DILAKS SALAH SEORANG ANGGOTA PPK ATAS DASAR KESEPAKATAN ANTAR ANGGOTA
DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA, ANGGOTA PPK BERTANGGUNGJAWAB KETUA PPK TUGAS ANGGOTA PPK Membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Memberikan pendapat dan saran kepada Ketua PPK sebagai pertimbangan DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA, ANGGOTA PPK BERTANGGUNGJAWAB KETUA PPK
PENGAMBILAN KEPUTUSAN Rapat PPK diseleng atas kesepakatan angt PPK Semua anggota mempunyai hak yang sama Setiap anggota wajib melaksnakan secara konsekuen dan bertanggungjawab terhadap semua hasil rapat Rapat PPK sah bila dihadiri paling kurang 4 anggota dibuktikan dg daftar hadir Keputusan rapat PPK sah, bila disetujui paling kurang 3 anggota yg hadir Bila tidak tercapai persetujuan, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak