BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN DAN PENCAIRAN TF-GBPNS (Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS) Tahun 2015 BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
DASAR PEMBERIAN TF-GBPNS 1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ; 2. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; 4. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ; 5. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; 8. Keputusan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Keputusan Presiden RI Nomor 72 Tahun 2004 ; 9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005 11.Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1022 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2015.
TUJUAN PEMBERIAN TF-GBPNS 2014 Untuk Meningkatkan : 1. Kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di madrasah 2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas 3. Kesejahteraan guru RA/madrasah bukan PNS
SASARAN UMUM a. Berstatus guru RA/madrasah b. Bukan PNS atau CPNS pada kementerian agama atau instansi lain KHUSUS a. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA b. Memiliki NUPTK c. Berstatus guru tetap pada satminkal yang memiliki ijin operasional
Pengertian Guru Tetap Guru tetap adalah jika yang bersangkutan bertugas di RA/Madrasah swasta, maka SK pengangkatan oleh ketua yayasan. Jika yang bersangkutan bertugas di RA/Madrasah negeri, maka SK pengangkatan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala KanKemenag Kabupaten atau Kepala Madrasah negeri yang bersangkutan.
KETENTUAN UMUM USULAN CALON PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS TAHUN 2015 Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang masih aktif Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Berstatus sebagai GURU TETAP. Telah menjadi guru tetap pada RA/madrasah minimal 2 (dua) tahun berturut-turut Diutamakan bagi guru yang memiliki beban kerja 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) perminggu atau yang lebih banyak beban kerjanya
6. Diutamakan bagi guru yang masa kerjanya lebih lama 7 6. Diutamakan bagi guru yang masa kerjanya lebih lama 7. Print out (hardcopy) rekap usulan penerima TF GBPNS dilampirkan pada surat pernyataan kepala madrasah. 8. Belum memasuki usia pensiun guru (60 tahun). 9. Data dikirim ke Pendma sudah dalam bentuk hardcopy dan softcopy paling lambat hari senin tanggal 20 April 2015. 10. Kuota akan ditentukan Pendma sesuai persentase kuota dari DIPA.
BERKAS YANG HARUS DILAMPIRKAN Print out NUPTK (format DETIL DATA PTK dan format S-08) Fotokopi ijazah terahir Fotokopi SK pertama dan terahir (GTY atau GT) Surat keterangan mengajar di lampiri jadwal Surat pernyataan kinerja Fotokopi KTP yang masih berlaku Fotokopi NPWP Surat pernyataan kepala madrasah yang di lampiri rekap usulan.
. 9. Surat pernyataan Kepala Satker/Ketua KKM ( satu pernyataan per Satker/KKM) 10. Berkas dijilid perlembaga dengan warna sampul: - RA ( warna merah) - MI ( warna hijau) - MTs ( warna kuning) - MA ( warna biru) 11. Berkas dikirim ke seksi Pendma melalui Satker/KKM paling lambat tanggal 20 April 2015
DETIL DATA PTK PANGKALAN DATA PENJAMINAN MUTU (PADAMU) PENDIDIKAN BPSDMK-PMP- KEMDIKBUD REPUBLIK INDONESIA A. BIODATA Nama Lengkap : FULAN Nama Asal : FULAN (sebelum Verval) J. Kelamin : Laki-laki NIK : 3528064104890007 Pendidikan Terakhir : S1 B. DATA KEPEGAWAIAN NUPTK : 4251767668200003 NRG : - Status VerVal : * * * * Tgl. Terbit NUPTK : 6 Agustus 2008 Status Pegawai : Non PNS Fungsi : Guru / Staf ( Yang berhak menerima TF GBPNS adalah Guru) Jabatan/Tugas : Kepala Madrasah / Staf Tata Usaha Proses Verval : Verval Tahap 2 Status Aktif : Aktif
C. DATA INSTANSI INDUK Instansi : MADRASAH IBTIDAIYAH Kab. Pamekasan Instansi Asal : MADRASAH IBTIDAIYAH Kab. Pamekasan (sebelum Verval) Instansi ID : 20526961 Alamat Sekolah : Pamekasan Provinsi : Jawa Timur Kota/Kabupaten : Kab. Pamekasan Kecamatan : Pamekasan D. RIWAYAT VERVAL VerVal Tahun 2014 Semester 1 Aktif VerVal Tahun 2014 Semester 2 Aktif
MEKANISME PENETAPAN PENERIMA TF-GBPNS Kepala madrasah mengidentifikasi, menghimpun dan mengusulkan guru tetap yang memenuhi syarat untuk diajukan ke kantor kementerian agama kab. Pamekasan. Kementerian agama memverifikasi usulan dari kepala lembaga tersebut sesuai kriteria persyaratan dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil verifikasi, kantor kementerian agama menetapkan nama-nama guru RA/madrasah dalam bentuk surat keputusan (SK).
ALUR PENDATAAN DAN PENYETORAN BERKAS TF-GBPNS KEPALA LEMBAGA (Dilampiri Surat Pernyataan Kepala ) KKM / SATKER (Dilampiri Surat Pernyataan KKM) PENETAPAN (Nama-nama guru calon penerima TF-GBPNS di tetapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Pamekasan) STAF PENDMA Verifikasi Rekap Usulan
ALUR PROSES PENCAIRAN TF-GBPNS STAF KEUANGAN (Proses aplikasi) STAF PENDMA (Setelah usulan di SK kan oleh Kepala Kankemenag) BANK TERKAIT (Langsung ke rekening masing-masing guru) KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)
SEKIAN DAN TERIMAKASIH WASSALAM SEKIAN DAN TERIMAKASIH