MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH SUGENG SUBAGYA MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH DALAM RANGKA PENINGKATAN CAPAIAN HASIL AKREDITASI MADRASAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2015 Disampaikan pada SOSIALISASI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2015 BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Yogyakarta, 16 April 2015
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2015
Persyaratan Mengikuti Akreditasi Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional S/M. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan Telah menamatkan peserta didik.
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi S/M yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag 2. BAP-S/M umumkan kpd S/M agar menyampaikan usul diakreditasi 3. Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kandepag mengusulkan S/M yang akan diakreditasi 4. BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke S/M 5. S/M mengisi Instrumen Pendukung dan Instrumen Akreditasi 6. S/M mengirimkan Instrumen yang telah diisi ke BAP-S/M 7. BAP-S/M menentukan kelayakan S/M yang akan divisitasi
BAP-S/M kirim surat penjelasan kpd S/M Layak? TIDAK BAP-S/M kirim surat penjelasan kpd S/M YA 8. BAP-S/M menugaskan Asesor laksanakan visitasi 9. Asesor melaksanakan visitasi ke S/M 10. BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi 11. BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi TIDAK Terakreditasi? BAP-S/M kirim surat penjelasan kpd S/M 12. BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi 13. BAP-S/M laporkan hasil akreditasi ke BAN-S/M dan pihak terkait
PENJILIDAN BERKAS PENDAFTARAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Halaman Sampul (Identitas: Nama Sekolah/Madrasah, NSS/NSM, Alamat S/M, Kabupaten/Kota). Rekomendasi Lampiran Pemenuhan Syarat dapat Diakreditasi Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah/Kompetensi Keahlian Data Identitas Sekolah/Madrasah diengkapi dengan Nomor Telepon Sekolah, dan Kontak Person Ketua Tim Akreditasi Sekolah/Madrasah. Isian Instrumen Akreditasi. Isian Instrumen Data dan Informasi Pendukung, Print Out Penilaian Evaluasi Diri menggunakan aplikasi Excel. Soft copy diserahkan pada saat menyerahkan berkas Pendaftaran Akreditasi.
Jadwal Pengumpulan Berkas Pendaftaran Akreditasi Tahun 2015 BERKAS DISERAHKAN KE SEKRETARIAN BAP-S/M DIY, JALAN CENDANA NO. 9 YOGYAKARTA, PADA JAM KERJA. Hari Senin-Kamis pukul 08.00-15.00, hari Jum’at pukul 08.00- 14.00 Wib. Hari Sabtu dan Ahad Kantor BAP-S/M libur. Jenjang SMA/MA tanggal 1 dan 3 Juni 2015. Jenjang SMK tanggal 4, 5, dan 8 Juni 2015. Jenjang SMP/MTs tanggal 9 dan 10 Juni 2015. Jenjang SD/MI tanggal 11, 12, 15, 16, 17 Juni 2015. Jenjang SLB tanggal 1-Juni 2015.
Rencana Uji Kelayakan dan Visitasi Rencana Uji Kelayakan pada bulan Juli 2015 di Kantor BAP-S/M DIY, oleh Anggota BAP-S/M dan Sekretariat BAP-S/M. Rencana Visitasi pada bulan Agustus-September 2015 di Sekolah/Madrasah oleh Asesor.
Perangkat Akreditasi: Diunduh dari website: www.dikpora.jogjaprov.go.id pada kolom PENGUMUMAN.
Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2015
PENGERTIAN PERANGKAT AKREDITASI Perangkat akreditasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, terdiri atas: Instrumen akreditasi Petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi
Langkah-langkah Penyusunan Instrumen
URGENSI REVIEW DAN UJICOBA PERANGKAT Terdapat beberapa butir instrumen yang perlu disesuaikan dengan kondisi di lapangan Terdapat beberapa butir juknis yang dapat menimbulkan multitafsir Terdapat beberapa butir dalam Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung yang belum lengkap. Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi SMA/MA bobot butir belum dibedakan nilai akhir belum memakai pembulatan Perangkat akreditasi SLB yang terdiri atas perjenis ketunaan perlu disederhanakan.
Apa yang Berubah? Jumlah dan Bobot Butir Setiap Standar Pernyataan Butir Pilihan Jawaban Butir: a. Ditingkatkan persentasenya b. Ditingkatkan “jumlah” pemenuhannya c. Ditingkatkan “tahun” ketersediaan datanya d. Dirubah kriterianya
Mekanisme pengembangan kurikulum dilakukan melalui 7 kegiatan pokok I. STANDAR ISI 4. Sekolah/Madrasah melaksanakan pengembangan kurikulum melalui mekanisme penyusunan KTSP. A. Mekanisme pengembangan kurikulum dilakukan melalui 7 kegiatan pokok B. Mekanisme pengembangan kurikulum dilakukan melalui 5 — 6 (enam) kegiatan pokok C. Mekanisme pengembangan kurikulum dilakukan melalui 3 — 4 kegiatan pokok D. Mekanisme pengembangan kurikulum dilakukan melalui 1 — 2 kegiatan pokok E. Tidak mengembangkan kurikulum
PETUNJUK TEKNIS NO. 4 4. Tujuh kegiatan pokok dalam mekanisme pengembangan KTSP: melibatkan tim pengembang (guru,kepala sekolah/ madrasah, komite sekolah/madrasah), sesuai SK Kepala sekolah/madrasah; dilakukan melalui pertemuan, seperti: workshop, bimbingan teknis, dll; kegiatan reviu dan revisi; menghadirkan narasumber ( ahli pendidikan, praktisi pendidikan, Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan/ Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pemda); tahap finalisasi; pemantapan dan penilaian dokumen KTSP oleh Tim Pengembang berdasarkan petunjuk teknis Penyusunan KTSP; serta mendokumentasikan hasil pengembangan kurikulum yang ditandatangani Dinas Pendidikan/Kankemenag Kabupaten/Kota. Jawaban dibuktikan dengan menunjukan dokumen kegiatan di atas dan berita acara yang menyertainya.
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG
II. STANDAR PROSES
PETUNJUK TEKNIS NO. 19
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG
III. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PETUNJUK TEKNIS NO. 30
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG
IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PETUNJUK TEKNIS NO. 47
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG
V. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
PETUNJUK TEKNIS NO. 66
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG
VI. STANDAR PENGELOLAAN
PETUNJUK TEKNIS NO. 95
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG
VII. STANDAR PEMBIAYAAN
PETUNJUK TEKNIS NO. 111
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG
VIII. STANDAR PENILAIAN
PETUNJUK TEKNIS NO. 136
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG
PRA AKREDITASI AKREDITASI PASCA AKREDITASI JALINAN KERJA KEGIATAN AKREDITASI PRA AKREDITASI AKREDITASI Dinas Dikpora Daerah. Disdik Kab/Kota/Kanwil Kemenag Daerah., Kankemenag Kab/Kota melakukan : Pembinaan kepada Sekolah/Madrasah agar siap di akreditasi oleh BAP-S/M “Merekomendasikan Sekolah/ Madrasah yang layak diakreditasi” BAP S/M Melakukan evaluasi kelayakan, visitasi dan menerbitkan Sertifikat Akreditasi. “Memberikan saran rekomendasi tindak lanjut untuk perbaikan PASCA AKREDITASI Dinas Dikpora Daerah. Disdik.Kab/Kota/Kanwil Kemenag Daerah., Kankemenag Kab/Kota melakukan : Tindak lanjut berupa pembinaan peningkatan dan pengembangan kepada sekolah/madrasah sesuai dengan hasil akreditasi beserta rekomendasi dan saran dari BAP S/M
PERAN KANWIL KEMENAG DIY MENGALOKASIKAN ANGGARAN PRA-AKREDITASI DAN PASCA AKREDITASI, KEGIATAN PRA-AKREDITASI melakukan kegiatan pendampingan sebagai upaya agar Madrasah dapat terakreditasi dengan baik, mengusulkan Madrasah untuk diakreditasi kepada BAP S/M KEGIATAN PASCA AKREDITASI Kanwil Kemenag melakukan tindak lanjut dari hasil Akreditasi dengan melakukan perbaikan dan peningkatan sesuai saran rekomendasi dari BAP-S/M DIY. Upaya perbaikan bagi sekolah untuk meningkatkan status/peringkat akreditasi bagi sekolah Tidak Terakreditasi (TT) menjadi terakreditasi, bagi sekolah terakreditasi C menjadi terakreditasi B/A, dan bagi sekolah terakreditasi B menjadi terakreditasi A KERJA SAMA DENGAN LEMBAGA TERKAIT: BAP S/M LPMP
Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan Persiapan Akreditasi Pengawas memberikan pembinaan kepada Madrasah untuk persiapan akreditasi. PENGAWAS KE MADRASAH Madrasah siap untuk divisitasi oleh Asesor BAP S/M
TERIMAKASIH