BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
Advertisements

Hak dan Kewajiban Warganegara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak atas Kebebasan Pribadi
DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
? HAK AZASI MANUSIA.
Hak Azasi Manusia.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
Makna Kebebasan Beragma dan Kepercayaan
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Hak atas Kebebasan Pribadi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Pertemuan 8 HAK ASASI MANUSIA
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Children’s rights By: leony and nicole.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK-HAK ANAK.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
Hak Asasi Manusia Modul 3 Disusun Oleh SUHARSO
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
HAM DAN DEMOKRASI.
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
HAK ASASI MANUSIA.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Teori konstitusi.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak-hak Asasi Manusia (HAM)
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Transcript presentasi:

BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara Pertemuan : 2

Tujuan Pembelajaran Menjelaskan hak asasi manusia sesuai nilai-nilai Pancasila Menjelaskan landasan hukum jaminan perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia Menjelaskan jaminan hak dan kewajiban hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyusun hasil telaah jaminan hak dan kewajiban hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyajikan hasil telaah jaminan hak dan kewajiban hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ketetapan MPR Nomor XVII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah : 1) Hak untuk hidup 2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3) Hak keadilan 4) Hak kemerdekaan 5) Hak atas kebebasan informasi 6) Hak keamanan 7) Hak kesejahteraan 8) Kewajiban 9) Perlindungan dan pemajuan

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi : 1) Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. 2) Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah. 3) Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.

4) Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum. 5) Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal. 6) Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksan dan penghilangan nyawa. 7) Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.

8) Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah. 9) Pasal 45-5: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan. 10) Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.

BAB X A Hak Asasi Manusia Hak hidup (pasal 28A) Hak berkeluarga dan hak anak (pasal 28B) Hak memajukan dan mengembangkan diri (pasal 28C) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum (pasal 28D:1)

BAB X A Hak Asasi Manusia Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja (pasal 28D:2) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D:3) Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D:4)

BAB X A Hak Asasi Manusia Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani (pasal 28E:2) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E:3) Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E:1) Hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan dan tempat tinggal (pasal 28E:1)

BAB X A Hak Asasi Manusia Hak atas informasi (pasal 28F) Hak atas perlindungan dan rasa aman (pasal 28G:1) Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (pasal 28G:2)

BAB X A Hak Asasi Manusia Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G:2) Hak atas hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H:1) Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna memperoleh keadilan (pasal 28H:2)

BAB X A Hak Asasi Manusia Hak memperoleh jaminan sosial (pasal 28H:3) Hak atas milik pribadi (pasal 28H:4) Hak atas hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I:1) Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I:2) Hak atas identitas budaya (pasal 28I:3)

Upaya Perlindungan HAM Setiap warga masyarakat bisa merealisasikan HAM secara wajar Pihak atau orang lain tidak semena-mena melanggar HAM Adanya tindakan penegakan HAM jika terjadi pelanggaran Dijatuhi sanksi bagi pihak manapun yang melanggar HAM Perlindungan terhadap HAM begitu penting, karena perlindungan HAM memungkinkan :

Lembaga Perlindungan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Lembaga ini pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993. Fungsi nya : pengkajian, penelitian, penyuluhan dan mediasi tentang hak asasi manusia.

Lembaga Perlindungan HAM Pengadilan HAM Lembaga ini merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Tugas nya : memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM

Lembaga Perlindungan HAM Lembaga Swadaya Masyarakat Hak Asasi Manusia (LSM HAM) Sebuah lembaga yang muncul pada tahun 1970an. LSM HAM merupakan sarana utama masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi mereka. Prinsip nya : Imparsial (melayani semua warga negara tanpa kecuali) dan non-partisan (bebas dari ikatan politik)