BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara Pertemuan : 2
Tujuan Pembelajaran Menjelaskan hak asasi manusia sesuai nilai-nilai Pancasila Menjelaskan landasan hukum jaminan perlindungan hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia Menjelaskan jaminan hak dan kewajiban hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyusun hasil telaah jaminan hak dan kewajiban hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyajikan hasil telaah jaminan hak dan kewajiban hak asasi manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hak Asasi Manusia sesuai Nilai-Nilai Pancasila
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Ketetapan MPR Nomor XVII/ MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah : 1) Hak untuk hidup 2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan 3) Hak keadilan 4) Hak kemerdekaan 5) Hak atas kebebasan informasi 6) Hak keamanan 7) Hak kesejahteraan 8) Kewajiban 9) Perlindungan dan pemajuan
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jaminan HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999, secara garis besar meliputi : 1) Pasal 9: Hak untuk hidup, seperti hak mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir dan batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. 2) Pasal 10: Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Seperti hak memiliki keturunan melalui perkawinan yang sah. 3) Pasal 11-16: Hak mengembangkan diri, seperti hak pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, memperoleh informasi dan melakukan pekerjaan sosial.
4) Pasal 17-19: Hak memperoleh keadilan, seperti hak memperoleh kepastian hukum dan hak persamaan di depan hukum. 5) Pasal 20-27: Hak atas kebebasan pribadi, seperti hak memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat, mendirikan parpol, dan bebas bergerak dan bertempat tinggal. 6) Pasal 28-35: Hak atas rasa aman, seperti hak memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksan dan penghilangan nyawa. 7) Pasal 36-42: Hak atas kesejahteraan, seperti hak milik pribadi, memperoleh pekerjaan yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial.
8) Pasal 43-44: Hak turut serta dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah dan mengajukan usul kepada pemerintah. 9) Pasal 45-5: Hak wanita, yaitu tidak ada diskriminasi/hak yang sama antara pria dan wanita dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga/perkawinan. 10) Pasal 52-60: Hak anak, yaitu seperti hak anak untuk mendapatkan perlindungan orang tua, keluarga, masyarakat dan negara. Hak beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan seksual, perdagangan anak dan penyalahgunaan narkotika.
BAB X A Hak Asasi Manusia Hak hidup (pasal 28A) Hak berkeluarga dan hak anak (pasal 28B) Hak memajukan dan mengembangkan diri (pasal 28C) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum (pasal 28D:1)
BAB X A Hak Asasi Manusia Hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja (pasal 28D:2) Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D:3) Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28D:4)
BAB X A Hak Asasi Manusia Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani (pasal 28E:2) Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E:3) Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya (pasal 28E:1) Hak untuk memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan dan tempat tinggal (pasal 28E:1)
BAB X A Hak Asasi Manusia Hak atas informasi (pasal 28F) Hak atas perlindungan dan rasa aman (pasal 28G:1) Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (pasal 28G:2)
BAB X A Hak Asasi Manusia Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28G:2) Hak atas hidup sejahtera lahir batin (pasal 28H:1) Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna memperoleh keadilan (pasal 28H:2)
BAB X A Hak Asasi Manusia Hak memperoleh jaminan sosial (pasal 28H:3) Hak atas milik pribadi (pasal 28H:4) Hak atas hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (pasal 28I:1) Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28I:2) Hak atas identitas budaya (pasal 28I:3)
Upaya Perlindungan HAM Setiap warga masyarakat bisa merealisasikan HAM secara wajar Pihak atau orang lain tidak semena-mena melanggar HAM Adanya tindakan penegakan HAM jika terjadi pelanggaran Dijatuhi sanksi bagi pihak manapun yang melanggar HAM Perlindungan terhadap HAM begitu penting, karena perlindungan HAM memungkinkan :
Lembaga Perlindungan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Lembaga ini pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993 pada tanggal 7 Juni 1993. Fungsi nya : pengkajian, penelitian, penyuluhan dan mediasi tentang hak asasi manusia.
Lembaga Perlindungan HAM Pengadilan HAM Lembaga ini merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Tugas nya : memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM
Lembaga Perlindungan HAM Lembaga Swadaya Masyarakat Hak Asasi Manusia (LSM HAM) Sebuah lembaga yang muncul pada tahun 1970an. LSM HAM merupakan sarana utama masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi mereka. Prinsip nya : Imparsial (melayani semua warga negara tanpa kecuali) dan non-partisan (bebas dari ikatan politik)