Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Advertisements

BAB VI ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA PADA UUD 1945
Negara Hukum (rule of Law)
WARGA NEGARA DAN PARTISIPASI POLITIK
FUNGSI DAN TUJUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM NEGARA HUKUM
KONSEP NEGARA HUKUM MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
NEGARA HUKUM Sejarah & Perkembangan
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Bab III: SISTEM KETATANEGARAAN RI
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
NEGARA HUKUM (RULE OF LAW)
Pendidikan Kewarganegaraan
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
MODUL SISTEM POLITIK INDONESIA LEMBAGA YUDIKATIF
unsur-unsur dan ciri-ciri norma hukum
Lanjutan Kuliah HTN ke III
RULE OF LAW A. Pengertian
HUKUM KELEMBAGAAN NEGARA
DEMOKRASI PANCASILA Oleh : firdaus sianipar.
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Uud dasar negara republik indonesia
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
RULE OF LAW.
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
Pembentukan peraturan perundang-undangan
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
Negara hukum dan ham Kelompok 6 :  Sirri Hidayati Widiyasmara( )  Lia Sofiana Rahman( )  Kiki Andriyani( )  Anny Kharismawati( )
KONSTITUSI DAN NEGARA HUKUM
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
NEGARA HUKUM RUSDIANTO.
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
DEMOKRASI By: Yesi Marince.
KULIAH HUKUM TATA NEGARA Pertemuan K-3
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
assalamu’alaikum wr.wb
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
By : Ratnasari Fajariya Abidin
Dr. Triyanto, SH. MHum. triyanto.staff.fkip.uns.ac.id
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
Hak Asasi Manusia adalah…
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
H A M NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Demokrasi dan Pendidikan Demokrasi
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
KEKUASAAN/ KEDAULATAN
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Teori konstitusi.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
NEGARA INDONESIA.
Hukum Dan HAM Oleh Hananto Widodo.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
Negara Hukum Indonesia
Dinamika Demokratisasi di Indonesia
MATERI DAN PEMBELAJARAN Pkn SD MODUL 7
RULE OF LAW PENGERTIAN KEKUASAAN PUBLIK YG DIATUR SECARA LEGAL
Teori dan Konsep terkait Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn

Asas-asas HTN Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 Asas Pancasila Asas Negara Hukum Asas Kedaulatan Rakyat/Demokrasi Asas Negara Kesatuan Asas Pemisahan Kekuasan dan Check and Balance sdn

Apakah Asas Itu ? Asas adalah sesuatu yg diletakkan secara fundamental sebagai jiwa atau ruh dlm mengatur dan menyelesaikan suatu persoalan. Jadi, asas HTN artinya sesuatu yg bersifat fundamental yang harus menjiwai dan mewarnai dalam rangka mengatur dan menyelesaikan kehidupan negara dalam bingkai negara hukum yang demokratis di Indonesia. sdn

Asas Pancasila Pancasila sebagai dasar falsafah negara sekaligus merupakan asas dalam penyusunan HTN di Indonesia. Di dalamnya terdapat nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan musyawrah dlm perwakilan, dan nilai keadilan. sdn

Asas Negara Hukum Hukum harus diletakkan sebagai sesuatu yg paling supreme/tertinggi dlm kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara; Indonesia menganut konsepsi Negara Hukum Materiil, artinya negara bertangung jawab juga terhadap kesejahteraan rakyat; UUD sebagai norma tertinggi harus menjadi living law di masyarakat. sdn

Pertama, hukum sebgai supremasi Maksudnya adalah bahwa hukum harus diletakkan sebagai panglima dlm menyelesaikan persoalan 2 negara. Hukum harus benar 2 ditegakkan tanpa pandang bulu. Politik harus tunduk pada aturan hukum yg berlaku. Bukti langkah awal dianutnya supremasi hukum stelah reformasi ini adalah : 1. ketentuan tentang konsepsi Negara Hukum dicantumkan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 setelah Perubahan UUD 1945. 2. dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution; sdn

Kedua, dianutnya konsepsi Negara Hukum Materiil Negara tdk hanya bertanggung jawab thdp keamanan dan ketertiban, ttp negara sekaligus bertanggung jawab thdp kesejahteraan rakyatnya.; Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka negara dpt campur tangan thdp persoalan HAM sepanjang melalui prosedur yg tlh ditentukan dan dg ganti rugi yg layak; Ide gagasan tentang welfare state ini dapat dilihat dengan mengkaitkan tujuan negara dengan Pasal 1 ayat (2) dan (3) Perubahan UUD 1945. sdn

Ketiga, Konstitusi sebagai living law Maksudnya adalah bahwa Konstitusi/UUD benar 2 menjadi milik masyarakat dan merasuk dalam jiwa seluruh rakyat Indonesia. Artinya, ketika ada pelanggaran konstitusional rakyat akan langsung merasakan dan menuntut haknya sesuai dengan jaminan konstitusi. Konstitusi telah menjadi pembicaraan sehari-hari bagi rakyat Indonesia. sdn

Perbedaan Antara Konsepsi Rechtsstaat dan The Rule of Law Rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum Romawi Kuno yg bersifat administratif; sementara the rule of law bertumpu pada sistem hukum common law yg berupa kebiasaan 2 tdk tertulis. Rechtsstaat lahir secara revolusioner sebagai perwujudan dlm menentang kekuasaan raja yg absolut sekitar abad pertengahan; sementara the rule of law lahir secara evolusioner; Rechtsstaat tumbuh dan berkembang di Eropa Kontinental melalui peraturan perundang-undangan; sementara the rule of law tumbuh dan berkembang di Negara-negara Anglo Saxon melalui yurisprudensi. Rechtsstaat dicirikan menurut F J Stahl adalah : pertma, pengakuan dan perlindungan thdap HAM; kedua, asas legalitas; ketiga, pemisahan kekuasaan; keempat, adanya peradilan administrasi. Sementara the rule of law menurut A V Dicey dicirikan : pertama, adanya supremasi hukum; kedua, adanya equality before the law; ketiga, HAM tidak bersumber pada konstitusi. sdn

Meskipun pada mulanya antara dua konsep negara hukum rehsstaat dan the rule of law berbeda secara mendasar, tapi dalam perkembangannya sekarang ini antara keduanya saling melengkapi. Jadi bukan lagi divergen tapi convergensi. Hubungan antara Rechtsstaat dengan The Rule of Law dalam Perkembangan Sekarang Ini sdn

Ada13 Prinsip Pokok Negara Hukum Indonesia Menurut Jimly Asshiddiqie 1. Supremasi hukum (Supremacy of Law); 2. Persamaan dalam hukum (Equality before the Law); 3. Asas Legalitas (Due Process of Law); 4. Adanya pembatasan kekuasaan berdasarkan undang-undang; 5. Berfungsinya organ-organ negara yang independen dan saling mengendalikan; 6. Prinsip peradilan bebas dan tidak memihak; 7. Tersedianya upaya Peradilan Tata Usaha Negara; 8. Tersedianya upaya Peradilan Tata Negara (Constitutional Adjudication); sdn

Lanjutan 9. Adanya jaminan perlindungan HAM; 10. Bersifat demokratis (Democratic Rule of Law atau Democratische Rechtsstaat) sehingga pembentukan hukum yang bersifat demokratis dan partisipatoris dapat terjamin; 11. Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan bernegara (Welfare Rechtsstaat); 12. Adanya pers yang bebas dan prinsip pengelolaan kekuasaan negara yang transparan dan akuntabel dengan mekanisme kontrol sosial yang terbuka; 13. Berketuhanan Yang Maha Esa. sdn