SAP V Asas-asas Pemungutan Pajak Alternatif Dasar Pemungutan Pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Advertisements

Pengantar Perpajakan Sesi I
Oleh: Ary Prastono Widjaja
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
Dasar-dasar Perencanaan Pajak
Hukum Pajak (Pengantar )
Prepared by : Yudhi Herliansyah
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
Tim dosen Pengantar Pajak DIA FISIP UI
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
1. Teknik-teknik Pemungutan Pajak
sistem pemungutan pajak,
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
sistem pemungutan pajak,
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Dasar- dasar perpajakan
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
PERTEMUAN KE-2 PENDAPATAN NASIONAL
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
Materi 12.
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
PENGERTIAN DASAR-DASAR PERPAJAKAN
KONSEP DASAR PENGHASILAN: PENGUKURAN DAN PENGAKUAN PERTEMUAN: 2 bab 3
Materi 2.
KEBIJAKAN FISKAL.
Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk.
HUKUM PAJAK “Pemungutan Pajak”
PERTEMUAN 2 M PAJAK Asas dan Sistem Pemungutan Pajak Aristanti.
Pajak Konsumsi dan Pajak Pertambahan Nilai
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
DASAR – DASAR PERPAJAKAN
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
TAXATION Nobody loves to pay tax.
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
KEBIJAKAN FISKAL.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PRINSIP-PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Hukum Pajak Hukum pajak material Hukum pajak formal.
PENGANTAR PERPAJAKAN | tax | belasting | taksë | ضريبة | vergilər | падатак | কর | 稅 | कर | | מסים | imposta | 税金 | steuern | 세금 | baca | tributum | impostos.
Materi 12.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
PENAGIHAN PAJAK PERTEMUAN KE 6 HUTANG PAJAK DAN
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
Materi 5.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
Pajak dalam Keuangan Negara
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,
Pajak Penghasilan.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Transcript presentasi:

SAP V Asas-asas Pemungutan Pajak Alternatif Dasar Pemungutan Pajak Maria Tambunan

1. Asas-asas Pemungutan pajak Revenue Productivity Equity/Equality Ease of Administration

a. Asas equity/equality Ability to Pay Benefit Received Approach

Suatu sistem perpajakan dapat berhasil apabila masyarakatnya merasa yakin bahwa pajak-pajak dipungut pemerintah telah dikenakan secara adil dan setiap orang membayar pajak sesuai dengan bagiannya. Otto Eickstein menyebutkan salah satu alasan mengapa tingkat kesadaran membayar pajak di negara maju relatif tinggi adalah karena mereka yakin bahwa pajak yang dipungut oleh pemerintah sudah adil.

Ability to pay Pajak yang dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak dan sesuai dengan manfaat yang diterimanya dari negara. Permasalahan yang muncul sehubungan dengan konsep keadilan dalam pemungutan pajak: What are the different concept of equity and how are they translated into different principle of taxation? What are the alternative measure of income inequality and their implications for tax equity? What are the alternative theories of distributive justice and their implications for tax equity?

Konsep Ability to Pay Principle memiliki 3 alternatif dalam penerapannya: Kemampuan yang dimiliki pada suatu saat yang disebut kekayaan, pajak yang dipungut disebut pajak kekayaan (Net Wealthy Tax). Tambahan kemampuan yang diperoleh dalam jangka waktu tertentu, pajak yang dipungut adalah Pajak Penghasilan (Income tax). Kemampuan yang benar-benar dipakai untuk membeli barang dan jasa, pajak yang dipungut adalah Pajak Pengeluaran (Expenditure Tax)

Asas keadilan dalam pajak penghasilan Horizontal Equity: Pemungutan pajak memenuhi keadilan horizontal apabila wajib pajak yang berada dalam kondisi yang sama diperlakukan sama (equal treatment for equals). Pengertian sama (equal) adalah besarnya seluruh tambahan kemampuan ekonomi netto. Asas keadilan vertikal terpenuhi apabila WP yang mempunyai tambahan kemampuan ekonomis yang berbeda diperlakukan tidak sama.

Vertical Equity ( Unequals Treatment for the Unequals) Beban pajak bersifat progresif, artinya semakin besar ability to pay, semakin besar beban pajak/tax burden yang harus dipikul Pembedaan tax burden semata-mata berdasarkan karena perbedaan tingkat ability to pay, bukan berdasarkan jenis/sumber penghasilan

b. Asas Revenueve Productivity Revenue Productivity Principle merupakan asas yang lebih menyangkut pada kepentingan pemerintah, sehingga asas ini oleh pemerintah yang bersangkutan sering dianggap sebagai asas yang terpenting. The New Encyclopedia Britanica menyebutkan: ‘...”A national tax system should guarantee revenue adequate to cover the expenditures of government at all levels. Since public expenditures tend to grow at least as fast as the national product, taxes as the main vehicle of government should produce revenue that grow correspondingly. In developed this criterion would give first plate...

Di berbagai negara berkembang, reformasi perpajakan pada umumnya masih menekankan pada aspek penerimaan untuk menutupi anggaran. Seharusnya, dalam pemungutan pajak asas revenue productivity dan equity bukan merupakan hal yang dipertentangkan melainkan saling melengkapi satu dengan lainnya.

c. Asas ease of administration Dalam The Encyclopedia Americana, administrative principles disebutkan sebagai berikut: ...the administrative principles of taxation are those of certainty, of convenience and of economy... Dalam aplikasinya, Undang-undang perpajakan dan ketentuan lainnya jangan terlalu sering berubah, jika ada perubahan, perubahan tersebut hendaknya dalam konteks reformasi perpajakan yang sistematis dan menyeluruh.

Indikator Asas Ease of Administration Certainty Subyek Obyek Dasar Pengenaan Pajak Tarif Prosedur Efficiency Dari sisi fiskus: Administrative & Enforcement Cost rendah Dari sisi WP: Complience Cost rendah

Convenience of Payment Pajak dipungut pada saat yang tepat (Pay As You Earn) Penetuan jatuh tempo pembayaran pajak Prosedur pembayaran Simplicity Mudah dilaksanakan Tidak berbelit-belit

Asas Certainty: adanya kepastian baik dari petugas pajak, WP dan seluruh masyarakat. Kepastian mencakup kepastian mengenai siapa yang dikenakan pajak, apa yang dijadikan obyek pajak, besar pajak yang harus dibayar bagaimana pembayaran pajak terutang. Untuk meningkatkan kepastian hukum, perlu diformulasikan petunjuk pemungutan pajak yang terperinci, advance ruling serta interpretasi hukum lainnya.

Asas Convenience menyatakan bahwa saat pembayaran pajak hendaknya dilakukan pada saat yang “menyenangkan” atau memudahkan WP, misalnya saat menerima gaji atau penghasilan lainnya.

Asas efisiensi dapat dilihat dari 2 sisi Asas efisiensi dapat dilihat dari 2 sisi. Dari sisi fiskus, pemungutan pajak dikatakan efisien jika biaya pemungutan pajak oleh KPP lebih kecil dari jumlah pajak yang dihasilkan. Dari sisi wajib pajak, pemungutan pajak dikatakan efisien jika biaya yang harus dikeluarkan oleh WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya minimal. Dengan kata lain, pemungutan pajak harus dengan cost of taxation yang rendah. Suatu sistem pajak dikatakan efisien jika sistem tersebut dapat menghasilkan penerimaan pajak yang sama dengan sistem lainnya, tetapi biaya pemungutan yang lebih rendah yang dibebankan kepada WP (Gregory Mankiew, hal 48)

Cost of taxation adalah beban yang ditanggung oleh WP untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Cost of taxation bukan hanya berupa pengorbanan dalam bentuk pengurangan penghasilan. Cost of taxation juga meliputi dead weight efficiency, the excess of burden of tax evasion dan avoidance cost. Biaya selain direct money cost tersebut dikategorikan sebagai distortion cost, yaitu biaya yang timbul akibat adanya pemungutan pajak yang mengharuskan perusahaan mengubah strategi manajemennya, pemasaran, perubahan strategi manajemen perpajakan serta pola yang biasa.

Secara keseluruhan, indikator dari Cost of Taxation: Compliance cost Administrative cost Deadweight efficiency loss from taxation Avoidance cost Komponen cost of taxation/administrative cost/complience cost adalah biaya-biaya atau beban-beban yang dapat diukur dengan nilai uang (tangiable) maupun yang tidak dapat diukur dengan uang (intangiable) yang harus dikeluarkan/ditanggung oleh WP, terdiri dari:

Fiscal Cost, biaya/beban yang dapat diukur dengan uang yang dikeluarkan oleh WP berkaitan dengan proses pelaksanaan kewajiban perpajakannya, seperti gaji/honor staf divisi pajak, jasa konsultan pajak, biaya transportaso pengurusan pajak. Time cost, biaya berupa waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan, misalnya waktu yang dibutuhkan untuk mengisi SPT, waktu yang dibutuhkan untuk mendiskusikan tax management dan tax expenditure Psychological Cost, biaya psikis/psikologis seperti stress dan/atau ketidaktenangan, kegamangan, kegelisahan, ketidakpastian dalam proses pelaksanaan kewajiban-kewajiban perpajakan, khususnya saat pengajuan keberatan dan banding.

Asas neutrality, pajak harus bebas dari distorsi baik distorsi terhadap konsumsi maupun distorsi terhadap produksi serta faktor-faktor ekonomi lainnya.

Alternatif dasar-dasar pemungutan pajak Alternatif Dasar pemungutan pajak (tax bases) Income Based Taxation Consumption Based Taxation Wealth Based Taxation

1.Income Based taxation Dalam konsep income based taxation, pajak dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis merupakan selisih antara gross income dan tax reliefs. Tax reliefs atau pengurang beban pajak berupa deductions, exemptions, allowances, credits. Dalam penerapannya, pengurang beban pajak bervariasi sesuai justifikasi atas konsep tax relief tersebut. Dalam menghitung penghitungan pajak terutang, pengurang penghasilan pada umumnya mengikuti konsep akuntansi.

Prinsip-prinsip utama atas biaya yang dapat dijadikan pengurang penghasilan adalah: Biaya tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan penghasilan yang diterima oleh WP. Pajak menggunakan prinsip substance over form, dalam arti, istilah/nama biaya tersebut tidak menjadi hal yang dipermasalahkan sepanjang pada hakikatnya biaya tersebut dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan. Di Indonesia, zakat yang dibayarkan oleh WP orang pribadi dapat diperhitungkan sebagai tax relief.

Isu dalam Income Based Taxation Flat Rate vs Progressive Rate Global vs Schedular Global Taxation Schedular Semua penghasilan di gabung dengan tidak membeda-bedakan asalnya Perlakuan pajak atas penghasilan berbeda sesuai asal dan sumbernya Hanya ada 1 struktur tarif atas total penghasilan Tarif berbeda-beda tergantung sumber., jenis penghasilan Dalam perhitungan PKP, dasar pengenaannya adalah net income Dasar perhitungan PKP adalah gross income atau deemed profit Pada umumnya menggunakan sistem self assessment Pada umumnya menggunakan sistem withholding tax

2. Consumption based taxation Dalam consumption based taxation, penghasilan merupakan representasi kemampuan potensial untuk melakukan konsumsi, sementara konsumsi merupakan bentuk realisasinya. Isu dalam consumtion based taxation: Pemisahan barang yang dikonsumsi untuk kepentingan pribadi atau untuk kegiatan produksi Kriteria ability to pay tidak jelas ketika menggunakan konsep consumption based taxation

3. Wealth based taxation Dalam wealth tax, pajak dikenakan atas kekayaan yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan. Kekayaan yang dimaksud adalah total kekayaan bersih. Total kekayaan bersih diperoleh dari akumulasi jumlah kekayaan/aset dikurangi total utang seperti loan dan mortgage. Aset dapat berupa cash deposit, real estate holding, investment, saham, dll