Hak atas Kebebasan Pribadi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan Kewajiban Warganegara
Advertisements

HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.
Hak atas Kebebasan Pribadi
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
I Wayan “Gendo” Suardana Denpasar, 11 Mei 2008
Hak Azasi Manusia.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
PANDANGAN ISLAM TENTANG MAKNA KEHIDUPAN dan HAM
Makna Kebebasan Beragma dan Kepercayaan
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
PENGANTAR KULIAH PEMILIHAN UMUM
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
HAKIKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan Kewarganegaraan
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KESADARAN BERKONSTITUSI
X MIA 1 dan X MIA 2 SEMESTER GANJIL
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM IT
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Instrumen HAM Modern.
HAK ASASI MANUSIA.
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
Teori konstitusi.
Pertemuan 7 HAK ASASI MANUSIA Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
SEMESTER GENAP PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN Kompetensi Dasar :
Transcript presentasi:

Hak atas Kebebasan Pribadi

Pasal 3 DUHAM Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan pribadi

Hak atas Kebebasan Pribadi Merupakan hak yang fundamental Pada asasnya tidak dapat dipisahkan (inalienable) dan tidak dapat dikurangi (nonderogable)

Instrumen yang mengatur Nasional: UUD’45 UU HAM UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR KUHP UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang UU Perlindungan Anak (UU No.23/2002) UU Pemilu UU Partai Politik UU Ormas (UU No. 8/1985) UU Ketenagakerjaan UU Kewarganegaraan (UU No. 12/2006) UU Kebebasan Menyatakan Pendapat (UU No. 9 tahun 1998) UU ITE (UU No. 11 tahun 2008) Internasional: DUHAM ICCPR Slavery Convention Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Esp. Women and Children

Hak Kebebasan Pribadi dalam UU N0. 39/1999 (Pasal 20-27): Hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba (pasal 20) Hak atas keutuhan pribadi (pasal 21) Kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat (Pasal 22) Kebebasan atas keyakinan politik dan mengeluarkan pendapat, termasuk hak mogok (Pasal 23-25)

…..lanjutan Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 26) Hak untuk berpindah dan bertempat tinggal di Indonesia serta meninggalkan dan masuk kembali ke Indonesia (Pasal 27)

Hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba Instrumen yang mengatur, antara lain: Pasal 4 DUHAM Pasal 8 ICCPR Pasal 20 UU No. 39 tahun 1999 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang KUHP (Pasal 324)

Pasal 20 UU No. 39 Tahun 1999 Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhamba Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan apapun yang tujuannya serupa dilarang

Inti Pasal 20 UU No. 39 tahun 1999 Larangan : Perbudakan Perhambaan Perdagangan budak Perdagangan wanita Perbuatan-perbuatan yang tujuannya serupa dengan perbuatan-perbuatan tsb. di atas

Hak atas keutuhan pribadi Instrumen yang mengatur: Pasal 7 ICCPR Pasal 21 UU N0. 39 tahun 1999

Pasal 21 UU No. 39 Tahun 1999 Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi objek penelitian tanpa persetujuan darinya

Hak atas keutuhan pribadi Larangan dijadikan objek penelitian tanpa persetujuan/izin Penelitian : terhadap fisik terhadap kehidupan dan data pribadi Apakah Keutuhan pribadi yang dimaksud adl. Terkait dengan penelitian terhadap fisik dan/atau terhadap kehidupan/data pribadi?

Penjelasan Pasal 21 UU No. 39 tahun 1999 Yang dimaksud dengan “ menjadi objek penelitian “ adalah kegiatan menempatkan seseorang sebagai pihak yang dimintai komentar, pendapat atau keterangan yang menyangkut kehidupan pribadi dan data-data pribadinya serta direkam gambar dan suaranya

Kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat Instrumen yang mengatur: Pasal 18 DUHAM Pasal 18 ICCPR Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD’45 Pasal 22 UU No. 39 tahun 1999

Pasal 22 UU No. 39 tahun 1999 Setiap orang bebas memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Kebebasan untuk memeluk agama dan beribadat (Pasal 22) Penentuan Agama UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Tata cara beribadat Isu lain: apakah boleh tidak beragama?

Kebebasan atas keyakinan politik dan Kebebasan berpendapat Instrumen yang mengatur: Pasal 19 DUHAM Pasal 19 ICCPR Pasal 28E ayat (2) UUD’45 Pasal 23 UU No. 39 tahun 1999 UU Pemilu UU Parpol UU Ormas (UU No. 8 tahun 1985) UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umun

Pasal 23 UU No. 39 tahun 1999 Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa

Kebebasan atas keyakinan politik dan Kebebasan berpendapat (Pasal 23) Kebebasan atas keyakinan politik tidak boleh dibatasi Kebebasan berpendapat harus memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa

Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Instrumen yang mengatur: Pasal 20 dan Pasal 23 DUHAM Pasal 21 dan Pasal 22 ICCPR Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD’45 Pasal 24 UU No. 39 tahun 1999 UU Parpol UU Ormas UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan

Pasal 24 UU No. 39 tahun 1999 Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud- maksud damai Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang- undangan

Kebebasan Berkumpul dan Berserikat (Pasal 24) Untuk maksud-maksud damai Ada kalanya dibatasi oleh ketentuan yang bersifat administratif

Hak menyampaikan pendapat di muka umum dan hak mogok Instrumen yang mengatur: Pasal 19 DUHAM Pasal 19 ICCPR Pasal 28 dan Pasal 28 E UUD’45 (DUHAM, ICCPR dan UUD’45 tidak menyebut hak mogok dalam pasal-pasalnya) Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 UU No. 9 tahun 1998 UU No. 13 tahun 2003 (Pasal 137 -149)

Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak menyampaikan pendapat di muka umum dan hak mogok Bentuk-bentuknya: unjuk rasa (demonstrasi), pawai, rapat umum, mimbar bebas (UU No. 9/1998) mogok (UU Ketenagakerjaan) Pembatasan oleh UU: Waktu, tempat, pemberitahuan kepada Polri (UU No. 9/1998) - Pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)

Hak atas kewarganegaraan Instrumen yang mengatur: Pasal 15 DUHAM Pasal 24 ayat (3) ICCPR (tapi hanya kewarga- negaraan anak) Pasal 28D ayat (4) UUD’45 Pasal 26 UU no. 39 tahun 1999 UU No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan

Pasal 26 UU No. 39 tahun 1999 Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak- hak yang bersumber dan melekat pada kewarga- negaraannya serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warganegara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

Hak atas kewarganegaraan (Pasal 26) Setiap orang berhak untuk memiliki, memperoleh, mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraannya Status kewarganegaraan sangat menentukan hak-hak individu dalam suatu negara Meski bebas memilih kewarganegaraan, tetapi ada aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi warganegara dari suatu negara

Hak untuk bebas bergerak, berdiam dan meninggalkan Indonesia Instrumen yang mengatur: Pasal 13 DUHAM Pasal 12 ICCPR Pasal 28E ayat (1) UUD’45 Pasal 27 UU No. 39 tahun 1999 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian

Pasal 27 UU No. 39 tahun 1999 Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Hak untuk bebas bergerak, berdiam dan meninggalkan Indonesia (Pasal 27) Meski masuk dalam kelompok hak atas kebebasan pribadi yang pada dasarnya nonderogable tetapi dapat dibatasi dalam keadaan-keadaan tertentu, misalnya: ditahan oleh aparat penegak hukum dicegah untuk pergi ke luar negeri dilarang masuk ke Indonesia

Implementasi Hak dan Kebebasan Pribadi Implementasi hak dan kebebasan pribadi berpotensi untuk menimbulkan konflik apabila setiap individu hanya mengedepankan hak dan kebebasannya tersebut Di samping memiliki HAM, setiap individu juga memiliki Kewajiban Asasi Manusia (KAM) Oleh karena itu harus ada batasan Sebenarnya batasan hanya dibuat untuk hak-hak yang derogable, tapi ternyata untuk yang nonderogable pun dapat dibatasi Batasan oleh UU secara limitatif Pembatasan bertujuan agar hak tsb. dapat diimplementasikan tanpa mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum.

Kewajiban Dasar Manusia Pasal 69 Setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

Kewajiban Dasar Manusia Pasal 70 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pembatasan dan Larangan Pasal 73 Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata- mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.

Pembatasan dan Larangan Pasal 74 Tidak satu ketentuanpun dalam Undang- undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang- undang ini.

Terima Kasih