SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IJTIHAD SUMBER HUKUM ISLAM YANG KETIGA PGSD 1 E.
Advertisements

AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
Sumber Pengembangan Hukum Islam
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
1 IJMA’/الاجماع 9-Apr-17.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
DALIL-DALIL SYARA’ (Sumber-Sumber Hukum Islam)
BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
USHUL FIQH PEMBAHASAN PENGERTIAN USHUL FIQH RUANG LINGKUP USHUL FIQH
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Sejarah Hukum Islam II (Masa Pembinaan, Pengembangan, dan Pembukuan)
Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam
PGSD 1 E Disusun oleh MUHAMMAD SAIFUL ASRORI. Etimologi (asal usul kata): ijtahada- yajtahidu-ijtihadan berarti “berusaha dengan sungguh-sungguh” PENGERTIAN.
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
SEJARAH USHUL FIQIH.
PENDAHULUAN U S H U L F I Q I H.
PEMIKIRAN FIQIH.
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
Hukum Adat.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
SUMBER HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber hukum islam.
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Penguatan Materi Fiqih
AGAMA ISLAM APAKAH ISLAM ITU SATU ATAU BANYAK? MANA ISLAM YANG BENAR?
لا تأخذوا الصدقة الا من هذه الاربعة الحنطة والسعيروالتمر والزبيب
Universitas Indonesia
حدثنا ابوا صالح الأصبهاني حدثنا الحنيني ثنا أبو حذيفة ثنا سفيان عن طلحة بن يحيى عن أبي بردة عن موسى ومعاذ بن جبل حين بعثهما رسول الله صلى الله عليه و سلم.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
Tugas Mandiri Perbandingan Mazhab Dosen Pembimbing Drs. H
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Di persembahkan oleh: Ayu Fadillah Fitri Dwi Lestari Miftahul A’la
HUKUM ISLAM.
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
CREATED BY: MARETTA DANIATY
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
Oleh: Muhsin Hariyanto
KELOMPOK 11 ANGGOTA:1.ZAM-ZAM HIDAYA 2.NUNUNG 3.YAYI LATIFA 4.FIFI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PRESENTED BY: YENI NURHASANAH
SUMBER HUKUM ISLAM.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
SUMBER HUKUM ISLAM BERDASARKAN AKAL PIKIRAN MANUSIA
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
SUMBER AJARAN ISLAM Bagus Setiawan Dwi Ayu Setyaningrum
Wakaf dan Permasalahannya
Pembatalan Hukuman Dalam hukum Islam, hukuman menjadi batal (gugur) dikarenakan ada sebab tertentu. Sebab-sebab ini bersifat khusus dan kondisional karena.
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 13 ) Bhn 13 SISTEM HUKUM INDONESIA
IJTIHAD Pengertian Ijtihad
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DG AGAMA ISLAM. Pendahuluan Sebelum masuknya hukum Islam, rakyat Indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan.
KELOMOPOK 4 Disusun Oleh : Rizki Aidil (G1B018007) Altos Syafullah (G1B018035) Dayu Kinanda (G1B018053) Yogi Priyantoro (G1B018073) Lut Junianto (G1B018093)
Transcript presentasi:

SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD

SUMBER HUKUM ISLAM Al Qur’an As Sunnah Ar Ra’yu atau Ijtihad

SUMBER HUKUM ISLAM IJTIHAD AL QUR’AN AS SUNNAH

IJTIHAD IJTIHAD adalah usaha atau ikthtiar yang sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk merumuskan garis hukum yang belum jelas atau tidak ada ketentuannya di dalam al Qur’an dan as Sunnah.

Hubungan akal dan wahyu Akal adalah kunci untuk memahami agama, ajaran dan hukum Islam. Nabi Muhammad menyatakan bahwa agama adalah akal, tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal. Dihubungkan dengan hukum dan hukuman: tidak ada hukum atau hukuman bagi orang yang tidak berakal atau gila. Akal mempunyai kedudukan yang tinggi dalam sistem agama Islam, krn akal wadah yang menampung aqidah, syariah dan akhlak.

Akal diciptakan Allah untuk kesejahteraan manusia. Orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban hanya orang yang berakal dan sempurna akalnya. Akal harus mengikuti petunjuk Allah yaitu wahyu. Akal dan wahyu mempunyai hubungan yang sangat erat. Namun wahyu dan akal tidak sama dan tidak sederajat. Wahyu mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari akal. Karena akal yg membimbing dan mengukur akal manusia. Akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad menjadi sumber hukum Islam ketiga.

Dasar hukum Ijtihad: Q.S. an-Nisaa (4) : 59 Hadits Mu’az bin Jabal.

Bentuk Ijtihad Segi jumlah pelaku Ijtihad fardi (ijtihad individual): yaitu ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid. Ijtihad jama’I (ijtihad kolektif): Ijtihad yang dilakukan bersama-sama oleh banyak ahli tentang satu persoalan hukum tertentu.

Segi objek Persoalan hukum yang sifatnya zhanni Hal-hal yang tidak ada ketentuannya dalam syari’ah Masalah hukum baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat

Syarat Mujtahid Menguasai bahasa Arab Memahami isi dan sistem hukum al Qur’an serta ilmu untuk memahami al Qur’an Mengetahui hadis-hadis hukum dan ilmu hadis berkenaan dengan pembentukan hukum Menguasai sumber hukum Islam dan metode berijtihad Mengetahui dan menguasai kaidah-kaidah fiqih Mengetahui rahasia dan tujuan hukum Islam Jujur dan ikhlas Menguasai ilmu-ilmu sosial dan ilmu-ilmu yang relevan dengan objek yang diijtihadkan Dilakukan secara kolektif bersama para ahli bidang lainnya

Golongan Mujtahid Mujtahid mutlak Mujtahid mazhab Para ulama yang pertama kali mengusahakan terbentuknya fiqih berdasarkan ijtihad mereka tentang ayat-ayat hukum dalam al Qur’an dan as Sunnah Abu Hanifah, Malik bin Anas (al Muwatta), As Syafi’i (ar Risalah), Ahmad bin Hanbal Mujtahid mazhab Orang yang melanjutkan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlak Abu Yusuf dan As Syaibani (Hanafiyah); As Syatibi (Malikiyah); Al Ghazali (Syafi’iyah); Ibn Qudamah (Hanabilah)

Cont’d Mujtahid fatwa Muqallid atau ahli tarjih Orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid mazhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwa atau nasihatnya MUI, DSN Muqallid atau ahli tarjih Orang yang membandingkan mana yang lebih kuat dari pendapat-pendapat yang ada dengan memberi penjelasan atas perbedaan-perbedaan tersebut Majelis Tarjih Muhammadiyah, Bahsul Masa’il NU

METODE BERIJTIHAD Ijma’ Qiyas Istidal Al Masalih Al Mursalah Istihsan Istishab ‘Urf

1. Ijma’ Ijma’ adalah persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat di suatu masa.

2. Qiyas Qiyas adalah menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam al Qur’an dan as Sunnah dengan hukum hal lainnya yang terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah karena persamaan illatnya.

Contoh qiyas Penerima wasiat yang membunuh pewasiat terhalang untuk mendapatkan wasiat. Hal ini diqiyaskan dengan ketentuan ahli waris yang membunuh pewaris terhalang untuk mendapatkan harta warisan, hadis Rasulullah saw “Orang yang melakukan pembunuhan, tidak mendapatkan pusaka” Transaksi sewa menyewa yang dilakukan pada saat azan shalat Jum’at, hukumnya makruh. Sebagaimana ketentuan larangan jual beli pada saat azan shalat Jum’at dalam Q.S. (62) ayat 9.

3. Istidal Istidal adalah menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. Para ulama mendefinisikan istidal adalah alasan dan cara beralasan yang digunakan seorang mujtahid dalam menetapkan hukum suatu masalah.

Contoh istidal Hasil profesi wajib dizakatkan. Dalil yang digunakan adalah Q.S. al Baqarah (2) ayat 267 “… nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi…”. Kata “hasil usahamu” atau kasabtum berarti secara umum, maka di dalamnya termasuk hasil profesi.

4. Al Masalih Al Mursalah Mashlahah  perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia Al Mursalah  terlepas Al Masalih Al Mursalah adalah cara menemukan hukum suatu hal yang tidak terdapat dalam ketentuannya dalam syari’ah, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat atau kepentingan umum.

Syarat penggunaan al masalih al mursalah dalam berijtihad Mashlahah mursalah tersebut adalah mashlahah yang hakiki dan bersifat umum Mashlahah tersebut sejalan dengan maksud dan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umat manusia Dalam menetapkan hukum tersebut tidak bertentangan dengan dalil syara’ Mashlahah mursalah tersebut dilakukan dalam kondisi yang memerlukan, apabila tidak ditetapkan hukumnya maka akan masyarakat akan berada pada kesulitan

Contoh al masalih al mursalah Penetapan hukum lalu lintas Penetapan hukum pajak

5. Istihsan Istihsan (lughawi)  mengikuti sesuatu yang lebih baik Istihsan adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial.

Contoh istihsan Mewakafkan tanah yang di dalamnya terdapat jalan dan sumber air minum. Apakah jalan dan sumber air minum termasuk bagian yang diwakafkan? Dalil transaksi jual beli (qiyas dhahir)  hanya tanah Dalil sewa menyewa (qiyas khafi)  tanah serta jalan dan sumber air minum Pencurian pada masa kelaparan (paceklik). Hukuman apa yang harus diterapkan? Dalil umum  pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangannya (Q.S. Al Maidah (5) ayat 37) Dalil khusus  situasi paceklik menjadi ‘halangan’ berlakunya hukum potong tangan

6. Istishab Istishab adalah melangsungkan berlakunya hukum yang ada karena belum ada ketentuan lain yang membatalkannya. Kaidah fiqih dalam istishab: Al yaqiinu la yuzaalu bil-sysyakki: “Apa yang ditetapkan dengan suatu yang meyakinkan tidak dapat dihilangkan dengan suatu yang meragukan” Shaalihun liddaf’i la li-itsbaati: “Pantas untuk mempertahankan yang telah ada dan tidak pantas untuk menetapkan yang belum ada”

Contoh istishab Hilangnya seseorang dalam waktu lama dan tanpa kabar apakah ia masih hidup atau tidak. Hukum berlaku seperti keadaan semula (ia masih hidup), yaitu terhadap pemilikan harta atau terhadap suami atau isteri. Kecuali telah ada penetapan hakim bahwa orang tersebut ditetapkan telah meninggal, maka berlaku hukum baru ia sebagai orang yang telah meninggal.

7. ‘Urf ‘Urf adalah adat istiadat atau kebiasaan dari masyarakat tertentu yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, sehingga tetap dapat berlaku bagi masyarakat tersebut. Kaidah fiqih: al ‘adatu muhakkamah atau adat dapat dikukuhkan menjadi hukum.

Syarat pemberlakuan ‘urf ‘Urf itu bernilai maslahat dan dapat diterima akal sehat ‘Urf itu berlaku umum dan merata di masyarakat setempat ‘Urf itu telah berlaku pada saat itu, bukan ditetapkan kemudian ‘Urf tidak bertentangan dengan dalil syara’

Contoh ‘urf Diyat (uang tebusan darah) dari keluarga pembunuh terhadap keluarga korban, merupakan hukum yang berlaku di masyarakat Arab dan ditetapkan menjadi hukum Islam Penggunaan jenis mata uang di suatu negara

Wassalam