DASAR BUDIDAYA TANAMAN Kelompok 2: Nama NIM Heni 105040101111159 Kokoh C. Syahputra 125040101111102 Irfan Handoko 125040101111068 Irene Putri Y. 125040101111157 Kristin Karra L. 125040100111077 Indri Sirait 125040100111224 Joshua Sihombing 125040101111193 Jiyan Anggara 125040107111027 KELAS G
DEFINISI BAHAN TANAM Bahan tanam merupakan masukan hidup di dalam proses budidaya tanaman yaitu bagian tanaman yang hidup yang akan ditanam Bagian tanaman yang digunakan untuk memulai/ mengawali budidaya tanaman Bahan Tanam merupakan bagian tanaman yang digunakan untuk memulai/ mengawali budidaya tanaman
BAHAN TANAM DIBEDAKAN MENJADI DUA BENIH BIBIT
BENIH Menurut Lita Sutopo Benih adalah simbol dari suatu permulaan, ia merupakan inti dari kehidupan di alam semesta dan yang paling penting adlah kegunaannya sebagai penyambung dari kehidupan tanaman Pengertian Benih menurut UU RI Nomor 12 Tahun 1992 Benih adalah hasil perkembangbiakan secara generatif maupun vegetative yang akan digunakan untuk memperbanyak tanaman atau untuk usaha tani. Pengertian Benih menurut UU RI Nomor 12 Tahun 1992 Benih adalah hasil perkembangbiakan secara generatif maupun vegetative yang akan digunakan untuk memperbanyak tanaman atau untuk usaha tani.
BIBIT Bibit adalah tanaman kecil (belum dewasa) yang berasal dari perkembangbiakan generatif (dari biji), vegetatif, kultur jaringan atau teknologi pemberdayakan lainya. Selain itu bibit dapat diperoleh dari dari kombinasi dari cara perbanyakan tersebut Bibit merupakan salah satu penentu keberhasilan budidaya tanaman, kegiatan budidaya dimulai sejak pemilihan bibit
CARA MEMPERBANYAK BIJI Bibit Generatif Bibit generatif diperoleh dari hasil perbanyakan secara kawin (seksual), para petani atau masyarakat mengenalnya dengan sebutan “biji” Bibit Vegetatif Vegetatif diperoleh dari pembiakan secara tak kawin (aseksual).
MEMPERBANYAK BIBIT SECARA VEGETATIF Bibit yang berasal dari perbanyakan vegetatif alami Daun Batang Akar Bibit yang berasal dari perbanyakan vegetatif buatan Bibit stek Bibit cangkok Bibit okulasi Bibit sambung
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN MENGGUNAKAN BIBIT Mudah (diperoleh dan digunakan) Memiliki sifat yang sama dengan induknya & cepat berproduksi Tananam pohon/buah cepat berbuah Bibit stek (cangkok): tidak mempunyai akar tunggang Sulit dalam distribusi atau pengangkutan
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN MENGGUNAKAN BIJI Biji merupakan cara yang paling murah dalam pembiakan Pada keadaan penyimpanan yang cocok, biji dapat tetap bertahan dalam jangka waktu lama Pertumbuhan tanaman kuat, karena pola perakarannya dalam,sehingga lebih tahan terhadap kekeringan Masa hidup atau umur tanaman lebih panjang dibandingkan dengan tanaman yang berasal dari pengembangan vegetatif menghasilkan tanaman baru dengan sifat yang tidak sama dengan induknya Bibit yang dikembangkan dari cara generatif memerlukan waktu yang lama untuk memasuki fase reproduktif
SERTIFIKASI BENIH Sertifikasi Benih adalah suatu proses pemberian sertifikasi atas cara perbanyakan, produksi dan penyaluran benih sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Pertanian untuk dapat diedarkan. Sertifikasi benih merupakan suatu kegiatan yang termasuk dalam suatu program produksi benih unggul atau yang berkualitas tinggi dari varietas-varietas yang genetis unggul yang merencanakan dan merumuskan kebijaksanaan dalam bidang perbenihan. Benih bersertifikat adalah benih yang pada proses produksinya diterapkan dengan cara dan persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan sertifikat benih
TUJUAN SERTIFIKASI BENIH Memelihara mutu benih Menjaga kemurnian varietas Memberikan jaminan kepada pengguna benih (konsumen) Memberikan legalitas kepada produsen benih
Sasaran Sertifikasi Benih Mempertahankan kemurnian keturunan yang dimiliki oleh suatu varietas, Membantu para produsen benih dalam memproduksi benih dengan mutu yang baik; Membantu para petani dalam mendapatkan benih serta penyediaannya di pasaran.
Tugas Sertifikasi Benih Mengadakan pemeriksaan lapang; Mengadakan pengawasan panen dan pengolahan benih; Mengadakan pemeriksaan alat panen dan alat pengolahan benih; Mengadakan Pengambilan contoh benih untuk diuji di laboratorium; Menetapkan lulus atau tidak lulus suatu benih dalam rangka sertifikasi; Mengadakan pengawasan pemasangan label dan segel sertifikasi; Mengadakan pengumpulan dan penilaian data pelaksanaan sertifikasi untuk penyempurnaan penerapan system sertifikasi benih; Melaksanakan pencatatan dan penyimpanan data yang berhubungan dengan kegiatan sertifikasi.
Kelas Benih Sertifikasi Benih Penjenis (Breeders Seed) Adalah benih yang diproduksi dibawah pengawasan pemulia tanaman yang merupakan sumber untuk perbanyakan benih dasar. Benih Dasar (Basic seed=Foundation Seed) Adalah keturunan pertama dari benih penjenis yang di produksi di bawah bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat hingga kemurniaan varitas yang tinggi dapat dipelihara. Benih Pokok (Stock Seed) Adalah keturunan dari benih penjenis atau benih dasar yang diproduksi dan dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas maupun tingkat kemurnian varitas memenuhi standar mutu yang ditetapka serta telah disertifikasi sebagai benih pokok oleh Sub Direktorat Pembinaan Mutu Benih. Benih Sebar (Extension Seed) Adalah keturunan dari benih penjenis, benih dasar atau benih pokok yang diproduksi dan dipelihara sedemikian sehingga identitas dan tingkat kemurnian varitas dapat dipelihara dan memenuhi standar mutu benih yang ditetapkan dan telah disertifikasi sebagai benih sebar oleh Sub Direktorat Pembinaan Mutu Benih.
Prosedur Sertifikasi Pengajuan Permohonan Waktu Permohonan Kelengkapannya Persyaratan Permohonan Pemberitahuan Pelaksanaan Sertifikasi
1. Pengajuan Permohonan Permohonan sertifikasi dilakukan sebagai bukti formal untuk kepentingan pesyaratan administrasi dalam melaksanakan sertifikasi.
2. Waktu Permohonan Ketentuan: Untuk Pembibitan dan kebun penangkaran selambat- lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum kegiatan pertanaman dilaksanakan dan disertai dengan jadual kegiatan pembibitan/penangkaran. Untuk kebun Induk diajukan apabila kebun telah siap untuk diperiksa
3. Persyaratan Permohonan Membuat surat permohonan Besnih yang digunakan harus berasal dari benih yang lebih tinggi tingkatannya (untuk memproduksi benih dasar harus berasal dari benih penjenis, untuk memproduksi benih pokok harus berasal dari benih dasar dan seterusnya) Lahan pembenihan harus sesuai syarat
Syarat Area Sertifikasi Letak dan batas areal jelas Satu blok untuk satu varietas dan satu kelas benih Sejarah lapangan : Bekas tanaman lain, Bekas varietas yang sama dengan kelas benih yang lebih tinggi, atau bekas varietas lain tetapi mudah dibedakan.
4. Pelaksanaan Sertifikasi Pemeriksaan Lapangan Pengujian Laboratorium Pelabelan
Objek Pemeriksaan Lapangan Pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kelengkapan dokumen/surat asal – usul benih, peta/gambar kebun dan buku catatan kegiatan kebun. Pemeriksaan teknis, yaitu Pemeriksaan kebun Benih berdasarkan pada: Kemurnian varietas Tingkat serangan hama dan penyakit Kondisi fisik tanaman Taksasi produksi benih
Prosedur Pengujian Laboratorium Mengajukan permohonan pengujian laboratorium Pengambilan Contoh Benih Pengujian Benih meliputi: - Kadar Air - Kemurnian Fisik - Daya Berkecambah
Pelabelan Pelabelan dilakukan terhadap benih yang telah lulus uji laboratorium. pemohon dapat segera membuat label dengan isi sesuai dengan hasil uji laboratorium, dalam pemasangan label harus diawasi oleh Pengawas Benih Tanaman.