KESIMPULAN BAB 1V SUMBER HUKUM ISLAM
Pengertian Sumber Hukum Islam adalah Segala sesuatu yang dijadikan asas, pedoman,dasar, pegangan dan acuan pengambilan hukum islam ketika menemukan suatu masalah/kasus. Ada 3 sumber hukum Islam: - Al-Quran - Al-Hadis - Ijtihad Al-quran dan hadis disebut dalil naqli dan ijtihad disebut dalil aqli
Al-Quran terdiri 30 juz, 114 surat, 6666 ayat Secara bahasa : QOROA artinya membaca QURAANAN : bacaan Secara istilah : kalam Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw, melalui malaikat Jibril, dengan menggunakan bahasa Arab sebagai pedoman hidup umat manusia dan membacanya termasuk ibadah Kedudukan al-Quran : sebagai sumber hukum yang pertama dan utama
Hakekat Al-Quran Merupakan kalam Allah Diturunkan kepada nabi Muhammad saw Menggunakan bahasa Arab Tiap ayat dan surat mengandung mukjizat Tertulis dalam mushaf Membacanya bernilai ibadah Turun dengan mutawatir (tidak diragukan keotentikannya)
Dalil-dalil QS.annisa 59
QS.annisa 105
Qs. Al-Isra ayat 9
Kandungan al-Quran Menyangkut segala aspek kehidupan manusia (universal) berlaku umum(kapan pun dan dimana pun) Isi al-Quran: Prinsip-prinsip aqidah (rukun iman) Prinsip-prinsip ibadah(rukun islam) Prinsip-prinsip syariat (figh)
Fungsi al-quran Petunjuk bagi umat manusia/hudan Kasih sayang Allah terhadap umat/rahmat Bukti suatu kebenaran/bayyinah Pembeda mana yang benar dan mana salah/furqon Pelajaran bagi manusia/mauizah Obat untuk penyakit hati/syifa Penjelasan terhadap segala sesuatu yang disampaikan Allah/tibyan Kabar gembira bagi orang-orang yang berbuat baik/busyro Memberikan penjelasan secara rinci/tafshil Sumber kebiojaksanaan/hakim Membenarkan isi kitab-kitab sebelumnya/mushoddiq
Al- hadis Pengertian secara bahasa : berita/baru/dekat Secara istilah : segala berita yang bersumber dari nabi, berupa ucapan, perbuatan, dan takrir (persetujuan/ketetapan nabi) yag berkaitan dengan hukum-hukum KEDUDUKAN Sebagai sumber hukum yang kedua setelah al- Quran
dalil QS.al_hasyr ayat 7
QS.annisa ayat 80
Dari segi bentuk, hadis dibagi 3 hadis qouliyah adalah ucapan nabi Muhammad SAW yang didengar oleh para sahabat dan disampaikan ke orang lain Contoh: ................................... 2. hadis fi’liyah adalah perbuatan nabi Muhammad saw yang dilihat para sahabat kemudian disampaikan kepada orang lain dengan ucapan mereka Contoh: tata cara haji, umrah, sholat 3. hadis taqririyah adalah perbuatan sahabat/ucapannya yang dilakukan di depan nabi saw, dan nabi membiarkannya(tanpa melarang/menyuruh Contoh: berzikir dengan keras
Dilihat dari jumlah sanad/rawi , hadis dibagi 3 Hadis Mutawatir: hadis yang disampaikan secara bersambung yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi dan mereka mustahil berdusta hadis masyhur: hadis yang diriwayatkan lebih dari dua perawi yang belum mencapai batas mutawatir hadis ahad: hadis yang diriwayatkan oleh seorang perawi, dua atau lebih tetapi tidak memenuhi persyaratan hadis mutawatir
Dilihat dari kualitas hadis, ada 4 hadis sahih: meliputi 5 syarat (sanad bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil (kuat agamanya, baik akhlaqnya, tidak fasik), kuat hafalan (dlabith), hadis tidak janggal, hadis terhindar dari cacat(muallal). Contoh: kitab hadis bukhari muslim, bisa dijadikan hujjah/hukum hadis hasan: hadis yang memiliki semua persyaratan hadis sahih kecuali para perawinya (seluruh / sebagian kurang kuat hafalannya). Contoh: an-nasai, abu dawud, ibnu majah, at tirmizi, ahmad bin hambal. Dapat diterima sebagai hujjah hadis dlaif: hadis yang tidak memiliki sifat-sifat untuk dapat diterima /tidak memiliki sifat2 untuk hadis hasan dan hadis sahih. Tidak dapat diterima sebagai hujjah hadis maudlu’/ hadis palsu: hadis yang dinasabkan kepada Rasulullah saw dengan cara dibuat2. tidak dapat dijadikan hujjah
Fungsi hadis Menetapkan dan menguatkan hukum-hukum yang sudah ditetapkan oleh al-Quran. Contoh: hadis tentang wajibnya sholat Memberikan penjelasan terhadap ketentuan al-Quran yang masih umum (memerinci dan menafsirkan ayat-ayat al-Quran yang masih global(contoh hadis tentang tata cara sholat dan haji), membatasi ayat-ayat al-Quran yang masih mutlaq/umum (contoh hadis tentang penjelasan dari perintah sholat dan haji), mengkhususkan ayat-ayat al-Quran yang masih umum(contoh: pengkhususan hadis tentang halalnya bangkai dan belalang Menetapkan hukum yang belum ditetapkan al-Quran (contoh: mengawini perempuan sekaligus bibinya secara bersamaan
ijtihad Secara bahasa artinya: bersungguh sungguh Secara istilah: pengerahan upaya berfikir untuk menghasilkan hukum syara dalam suatu masalah yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam al-Quran dan hadis yang berdasarkan al-Quran dan hadis Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid Syarat-syarat mujtahid: menguasai ilmu bahasa Arab menguasai ilmu al-Quran menguasai ilmu hadis Mengetahui ilmu asbab nuzul Mengetahui ilmu asbabul wurud hadis Mengetahui ijma ulama’ Mengetahui qiyas Mengetahui iilmu ushul figh Menguasai iptek
Hal-hal (syarat) yang boleh diijtihadi masalah-masalah yang belum pasti (zanny) masalah-masalah yang belum ditegaskan hukumnya dalam al-Quran dan hadis masalah2 yang belum diijmakkan masalah2 yang diketahui illat hukumnya
Hadits : Artinya: Ketika Nabi mengutus Sahabat Muadz bin Jabal ke Yaman sebagai hakim Nabi bertanya: Bagaimana cara kamu menghukumi suatu masalah hukum? Muadz menjawab: Saya akan putuskan dengan Quran. Nabi bertanya: Apabila tidak kamu temukan dalam Quran? Muadz menjawab: Dengan sunnah Rasulullah. Nabi bertanya: Kalau tidak kamu temukan? Muadz menjawab: Saya akan berijtihad dengan pendapat saya dan tidak akan melihat ke lainnya. Muadz berkata: Lalu Nabi memukul dadaku dan bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah memberi pertolongan pada utusannya Rasulullah karena Nabi menyukai sikap Muadz.
Betuk-bentuk ijtihad ijma’ : kesepakatan para ulama mujtahid pada suatu masa sepeninggal nabi Muhammad saw terhadap hukum syara’. Contoh: pengangkatan Abu Bakar sebagai khalifah setelah nabi wafat qiyas: mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nashnya dengan hukum suatu peristiwa yang ada nashnya lantaran adanya persamaan illat hukumnya dari kedua peristiwa tersebut. Contoh: haramnya bir, wisky....sama dengan khomr di zaman nabi. Illat/sifat/karakter: sama2 memabukkan istihsan : meninggalkan hukum umum(universal) untuk menjalankan hukum khusus karena ada alasan logika yang menguatkannya
Contoh: menurut istihsan sisa makanan burung (buas) adalah suci karena walau binatang buas haram dagingnya tetapi lidah tidak akan bercampur dengan sisa minum karena minum menggunakan paruh ( dan tulang itu suci) 4. istislah/maslahah mursalah: kemaslahatan yang tidak ditetapkan secara pasti oleh syar’i dan tidak ada dalil yang memerintahkan. Contoh: pengumpulan al-Quran dalam suatu mushaf 5. saddu az-zariah : menutup jalan yang menutup kepada perbuatan terlarang. Contoh: berjudi dilarang....maka mempelajari cara-cara berjudi dilarang 6. syar’u man qoblana: hukum-hukum yang telah disyariatkan untuk umat sebelum islam yang dibawa nabi terdahulu. Contoh: syariat nabi dawud yaitu puasa 7. urf /adat : sesuatu yang dikenal dan tetap dibiasakan manusia. Contoh: peringatan maulid nabi