PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA (IAS 10) EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
Agenda 1 2 3 4 Tujuan dan Ruang Lingkup Kriteria Segmen Pengungkapan segmen 4 Ilustrasi
PSAK 8 Peristiwa setelah Periode Pelaporan Peristiwa setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diototisasi untuk terbit Peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian adalah peristiwa yg memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan Peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian adalah peristiwa yang mengindikasikan kondisi setelah periode pelaporan Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal laporan keuangan sudah final Laporan keuangan diaudit : tanggal laporan auditor Laporan keuangan tidak diaudit : tanggal laporan keuangan selesai disusun manajemen
PSAK 8 Peristiwa setelah Periode Pelaporan
Pengertian Peristiwa setelah tanggal neraca adalah peristiwa, baik yang menguntungkan (favourable) atau tidak menguntungkan (unfavourable), yang terjadi di antara tanggal neraca dan tanggal penyelesaian laporan keuangan Peristiwa yang memberikan bukti atas adanya suatu kondisi pada tanggal neraca (peristiwa setelah tanggal neraca yang mengakibatkan laporan keuangan harus disesuaikan) Peristiwa yang mengindikasikan timbulnya suatu kondisi setelah tanggal neraca (peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak mengakibatkan laporan keuangan disesuaikan)
Lanjutan... Tanggal penyelesaian laporan keuangan adalah tanggal ketika laporan keuangan sudah final, yang berarti tidak ada lagi koreksi atau penyesuaian setelah tanggal tersebut Untuk laporan keuangan auditan, tanggal ini adalah tanggal laporan auditor Untuk laporan keuangan yang tidak diaudit, tanggal ini adalah tanggal ketika laporan keuangan selesai disusun oleh direksi
Peristiwa setelah tanggal neraca yang memerlukan penyesuaian Keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan memiliki kewajiban kini pada tanggal neraca Indikasi penurunan nilai suatu aset pada tanggal neraca, atau penyesuaian jumlah rugi penurunan nilai yang telah diakui (misal: pelanggan bangkrut, harga jual persediaan) Harga perolehan aset atau hasil penjualan aset Bagi laba atau bagi bonus Kecurangan atau kesalahan
Peristiwa setelah tanggal neraca yang tidak memerlukan penyesuaian Penurunan nilai pasar suatu investasi setelah tanggal neraca Penggabungan usaha yang signifikan setelah tanggal neraca Pengumuman penghentian operasi Pembelian dan pelepasan aset yang signifikan, pengambil-alihan aset oleh pemerintah Kerusakan aset akibat kebakaran setelah tanggal neraca
Dividen dan kelangsungan usaha Pengumuman dividen setelah tanggal neraca tidak diakui sebagai kewajiban pada tanggal neraca, tetapi diungkapkan Apakah praktik entitas membayar dividen di masa lalu merupakan kewajiban konstruktif? Tidak Kelangsungan usaha Setelah tanggal neraca, diperoleh bukti kuat bahwa perusahaan akan dilikuidasi atau dihentikan usahanya, atau jika manajemen tidak memiliki alternatif lain yang realistis kecuali melikuidasi perusahaan Perubahan fundamental dasar akuntansi yang digunakan (bukan perubahan pengukuran berdasarkan dasar akuntansi yang lama)
Ilustrasi PSAK 8 Peristiwa setelah Periode Pelaporan PERISTIWA SETELAH TANGGAL PERIODE PELAPORAN (ANTM 2013) Pada tanggal 12 Februari 2014 Perusahaan telah melakukan penarikan fasilitas pinjaman dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar AS$50.000.000 yang akan jatuh tempo pada 12 Mei 2014 dengan suku bunga yang ditentukan adalah 2% per tahun. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN (PLN 2012) Pada tanggal 23 Januari 2013, PJBS membeli 92% saham PT Mitra Karya Prima (MKP) dengan biaya perolehan sebesar Rp 2.500 juta. Pada tanggal 23 Januari 2013, PT Haleyora Power (HP) membeli 90% saham PT Mitra Insan Utama dengan biaya perolehan sebesar Rp 10.174 juta. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 30 Tahun 2012, tanggal 21 Desember 2012, tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara, ditetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.
TERIMA KASIH