Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
ASPEK HUKUM SERTIFIKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ( Suarny Amran)
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
BAB 15 TANGGUNG JAWAB SOSIAL TERHADAP KONSUMEN
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS. PENGERTIAN ETIKA Beberapa pengertian tentang etika adalah sebagai berikut: Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat.
Sistem Standardisasi Nasional dan PP No
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Hukum Perlindungan Konsumen
KEBIJAKAN IMPOR PANGAN
BADAN LEGISLASI DPR RI JAKARTA, 25 APRIL 2016
DEPARTEMEN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN TERHADAP KONSUMEN OBAT TRADISIONAL
PERLINDUNGAN KONSUMEN
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
Mutu dalam Industri Pangan
SERTIFIKASI PRODUK PANGAN SEGAR HASIL PERTANIAN
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
Keterkaitan Antara UU NO
Mutu dalam Industri Pangan
PERTEMUAN KE XII PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KERANGKA ACFTA (Asean China Free Trade Area )
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Program Penyehatan Makanan
Tata Krama Etika Periklanan
UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Transcript presentasi:

Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015

UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Terbangunnya konsumen yang lebih cerdas, kritis dan mandiri serta memiliki kesadaran bertindak baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungannya. Dengan demikian setiap konsumen akan mampu menghadapi pasar yang semakin terbuka; Terwujudnya pelaku usaha yang bertanggung jawab atau mampu menjalankan hak dan kewajibannya secara profesional atau dapat mengedepankan etika bisnis, tertib mutu, tertib ukur, dan ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup; Produk barang dan jasa yang beredar di pasar Indonesia semakin berkualitas dan berdaya saing dengan memenuhi aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan konsumen serta lingkungan (K3L) yang tidak merugikan konsumen.

Hak Konsumen (Pasal 4 UUPK) Mendapat kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi Memilih Mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur Didengar keluhannya Mendapat advokasi Penyelesaian sengketa Mendapat edukasi Mendapat Pelayanan baik dan tidak diskriminasi. Mendapat Kompensasi/ganti rugi

PERBUATAN YANG DILARANG PELAKU USAHA Pasal 8 s/d Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) : Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan : Standar; Berat bersih, isi bersih dan jumlah; Ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan yang sebenarnya; Kondisi, jaminan keistimewaan yang dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan; Mutu, tingkatan, komposisi proses pengolahan, gaya, mode yang dinyatakan dalam label atau keterangan; Janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan;

PERBUATAN YANG DILARANG PELAKU USAHA Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: Tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyatan “halal” yang dicantumkan dalam label; Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan lain harus dipasang/dibuat; Tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 29 dan 30 (1) Kementerian Perdagangan menjadi koordinator pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen. Pengawasan Pra Pasar Nomor Pendaftaran Barang (NPB) & Nomor Registrasi Produk (NRP) bagi produk SNI Wajib. Air Mineral Alami (AMDK) Air Mineral dan Air Demineral Gula Kristal Putih (GKP) Gula Kristal Rafinasi Kakao Bubuk Tepung Terigu Minyak Goreng Sawit Kopi Instan

Pasal 29 dan 30 (2) Pengawasan Pasar Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). Nota kesepahaman antara Kementerian Perdagangan, Ditjen PPHP, Barantan dan BPOM tentang kerjasama pengawasan barang untuk produk non pangan, pangan olahan, dan pangan segar. Nota kesepahaman antara Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, Badan Karantina Pertanian, dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri tentang kerjasama pengawasan barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas) di tempat pemasukan dan pengeluaran serta pengawasan barang beredar di pasar.

15 Maret : World Consumer Right Day Tema 2015 : “Healty Diet” Reducing salt consumption Reducing sugar consumption Nutrition labelling on pre-packaged foods Healty food in school OBESITY Half a billion people are obese Overweight Populations in Southeast Asia Source: WHO Non-communocable Diseases Country Profiles, 2011

Seminar : 15 Maret 2015 (tentative) 20 April : Hari Konsumen Nasional “Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri” Seminar : 15 Maret 2015 (tentative) “Bersama Membangun Gizi Mancapai Konsumen Cerdas” Kiat Konsumen Cerdas: Teliti sebelum membeli Beli sesuai kebutuhan bukan keinginan Pastikan produk sesuai standar Perhatikan label dan manual – garansi Bahasa Indonesia Perhatikan masa kadaluarsa

TERIMA KASIH