Direktorat Transportasi Bappenas Kementerian PPN Bappenas Pedoman Penyusunan RENCANA PROGRAM INVESTASI INFRASTRUKTUR JANGKA MENENGAH (RPI2-JM) Direktorat Transportasi Bappenas
VISI, MISI dan NAWACITA (Agenda Prioritas) TERWUJUD-NYA INDONESIA YANG BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBA-DIAN BERLANDAS-KAN GOTONG ROYONG Keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. 1. Akan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenapbangsa dan memberi rasa aman pada seluruh warga negara 2. Akan membuat Pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola Pemerintah yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya Masyarakat maju, berkeimbangan dan demokratis berlandaskan negara hukum. 3. Akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dlm kerangka Negara Kesatuan Politik LN bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim 4. Akan menolak Negara lemah dengan melakukan reformasi sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. Kualitas hidup manusian Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera 5. Akan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui: Indonesia Pintar, Indonesia Sehat, Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera Bangsa berdaya saing 6. Akan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional 7. Akan mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik 8. Akan melakukan revolusi karakter bangsa Masyarakat yg berkepribadian dalam kebudayaan. 9. Akan memperteguh Kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial. Slide - 2
KERANGKA BERFIKIR PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR 2015-2019 AMANAT RPJPN 2005-2025 Infrastruktur Memadai Pendapatan per kapita USD 14 Ribu Pengangguran < 5% Penduduk Miskin > 5% HDI dan GDI Meningkat VISI/MISI PRESIDEN + NAWA CIPTA PERMASALAHAN Kondisi jalan daerah kurang memadai Pembangunan Kereta api masih terbatas. Kinerja Pelabuhan kurang kompetitif Rasio Rasio Elektriikasi rendah (Krisis Energi) Kapasitas cadangan air masih terbatas– Krisis Air ISU STRATEGIS SASARAN RPJMN 2015-2019 KEBIJAKAN DAN SRATEGI PROYEK STRATEGIS Akses air minum layak 100% Sanitasi layak 100% Rumah Tangga kumuh perkotaan 0% Kapasitas air baku menjadi 118.6 m3/detik Areal irigasi yang dilayani waduk 20% Rasio elektrifikasi 96.6, Jaringan gas untuk rumah tangga 1,1 juta (SR) Biaya logistik menurun menjadi 19.2% trhdap PDB Kondisi mantap jalan nasional 98% Layanan Pita Lebar 100% Kab/Kota Index e-government mencapai 3,4 (skala 4.0) Pangsa Pasar Angkutan Umum 32% Peningkatan peran Pemda dalam penyediaan rumah baru layak huni dan meningkatkan kualitas hunian MBR Pengendalian daya rusak air Peningkatan bauran energi, konservasi energi dan iklim investasi infrastruktur energi dan ketenagalistrikan Peningkatan layanan jaringan irigasi/rawa dsan cakupan pemenuhan dan kualitas layanan air baku Pembangunan Transportasi Multimoda dan mendukung Sislognas, kawasan industri, pariwisata dan pusat pertumbuhan. Mendorong pembangunan infrastruktur fixed/wireline broadband di daerah perbatasan negara dan implementasi e-government. Mengembangkan Transportasi Massal Perkotaan Peningkatan Ketersediaan Infrastruktur Dasar Peningkatan Ketahanan Air, Pangan, dan Energi Penguatan Konektivitas Nasional TANTANGAN GEOPOLITIK GEOEKONOMI BONUS DEMOGRAFI AGENDA PASKA 2015 PERUBAHAN IKLIM Pengembangan Transportasi Massal Perkotaan Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Pembiayaan Penyediaan Infrastruktur REGULASI KELEMBAGAAN PENDANAAN PERBAIKAN REGULASI, TEROBOSAN KEBIJAKAN DAN PENDANAAN KREATIF
PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI Rencana dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2-JM) adalah: Daftar yang memuat rencana dan program investasi infrastruktur untuk kurun waktu 5 (lima) tahun dalam rangka pencapaian sasaran RPJMN yang telah mengintegrasikan kebijakan sektoral dan kebijakan daerah dengan pembiayaannya. Rencana dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2-JM) bertujuan: RPI2-JM dikembangkan sebagai alat koordinasi, sinkronisasi dan evaluasi untuk mendukung pencapaian target-target RPJMN. RPI2-JM digunakan sebagai bahan pembahasan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan di tingkat nasional. Fungsi utama RPI2-JM adalah sebagai alat sinkronisasi dan kontrol capaian RPJMN Jangka waktu RPI2-JM mengikuti jangka waktu RPJMN periode 2015-2019. RPI2-JM Sinkron & Kontrol RPJMN Slide - 4
AMANAT RPI2JM Dalam Perpres NO.2 TAHUN 2015 tentang RPJMN 2015-2019 RPI2JM telah tercantum dalam Buku 2 RPJMN 2015-2019. RPI2JM dalam rangka mengintegrasikan perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang memperhitungkan kesesuaian dengan arah pengembangan sektor lainnya maupun pengembangan wilayah sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian sasaran pembangunan yang lebih luas. Slide - 5
SINKRONISASI DAN KOORDINASI UNTUK MENDUKUNG PENCAPAIAN TARGET RPJMN R.I SEKTOR SASARAN SPASIAL RTR KSN RTR PULAU RTRWN RPJPN Renstra K/L RPJMN RKPD/ Renja SKPP DIPDA RKP/ Renja K/L DIPA Kerjasama Pendanaan RPJPD Renstra RPJMD DASK RTRW Provinsi KS. PROVINSI RTRW Kab/Kota KS. KAB/KOTA Diacu Dijabarkan Dianggarkan DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN (UU 25/2004) DOKUMEN PENGANGGARAN (UU 17/2003) DOKUMEN PERENCANAAN SPASIAL (UU 26/2007) RPI2-JM NASIONAL PROVINSI KAB/KOTA M U S R E N B A N G Diacu M U S R E N B A N G PROVINSI RPI2JM untuk 5 tahun, tetapi ketetapannya saat musrenbang berdasar dokumen RPI2JM? M U S R E N B A N G KAB/KOTA Slide - 6
PEMUTAKHIRAN PELAKSANAAN KEGIATAN MUSRENBANGNAS Pembahasan substansi kegiatan pada Pramusrenbangnas akan lebih diarahkan untuk “kegiatan-kegiatan prioritas dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan dalam RPJMN 2015-2019.” Kegiatan rutin (pemeliharaan, rehab) dan kegiatan penunjang lainnya tidak dibahas dalam pramusrenbang dan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme koordinasi teknis yang selama ini yang telah dilakukan oleh Kementerian dengan Pemerintah Daerah. Pada Pembahasan Pramusrenbangnas, Program e-musrenbang telah mencantumkan daftar kegiatan berdasarkan dokumen RPJMN 2015-2019 atau daftar kegiatan tambahan yang telah dibahas ditingkat Direktorat Sektor di Bappenas dengan pihak terkait. Program e-musrenbang masih tetap membuka peluang tambahan usulan kegiatan baru dalam pembahasan, berupa feature Inisiatif Baru (New Initiatives) Slide - 7
JENIS INFRASRUKTUR DALAM RPI2-JM a. infrastruktur transportasi b. infrastruktur sumber daya air c. infrastruktur keciptakaryaan d. infrastruktur telekomunikasi e. infrastruktur ketenagalistrikan f. infrastruktur minyak dan gas bumi. Slide - 8
METODE PENYUSUNAN RPI2-JM ARAHAN SPASIAL Indentifikasi arahan spasial mengacu Pada : Rencana Tata Ruang Nasional dan Wilayah Rencana Pembangunan Wilayah Dalam Buku III RPJMN 2015 Rencana Induk Sektroral 1 PRIORITAS PROGRAM INFRASTRUKTUR NAS/PROV/KAB/KOTA Indentifikasi Prioritas Program Infrastruktur mengacu Pada : Sasaran, Arahan dan Strategi Pembagunan Infrastruktur dalam Buku II RPJMN 2015 Sasaran, Arahan dan Strategi Pembagunan Infrastruktur dalam RPJMD Propinsi dan Kab/kota 2 3 RENCANA TERPADU Melakukan integrasi arahan spasial pengembangan wilayah dengan program prioritas pembangunan infrastruktur di provinsi dan/atau kabupaten/kota. SINKRONISASI PROGRAM 4 Penyerasian program prioritas pembangunan infrastruktur dari aspek lokasi, waktu, dan kebutuhan indikatif pembiayaan. IDENTIFIKASI SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN 5 Mengidentifikasian bentuk atau wujud pembiayaan penganggaran RPI2-JM. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Inisiasi pelaksanaan RPI2-JM ke dalam penganggaran publik tahunan, yaitu Kementerian/Lembaga, SKPD, atau pembiayaan kerjasama (dengan swasta) 6 Slide - 9
KRITERIA KEGIATAN RPI2-JM Basis Data Kegiatan RPI2JM adalah Yang Tercantum Dalam RPJMN 2015-2019 Khususnya Pada Buku 3 Usulan Kegiatan Baru diarahkan untuk Percepatan Pencapaian Sasaran RPJMN 2015-2019 dengan memperhatikan kesesuaian terhadap: Agenda dan Sub Agenda Nawacita Arah Kebijakan Pembangunan Bidang Strategi Pembangunan Bidang Rencana Induk Sektoral RPJMD Propinsi, Kab/Kota Kesiapan Kegiatan (Readiness Criteria) Waktu Penyelesaian Tahun 2019 RPI2-JM Rencana Induk Sektoral RPJMD Provinsi, Kab/ Kota RPJMN BUKU I BUKU II BUKU III RPJMN 2015-2019 Agenda Nawacita Terkait Bidang Transportasi: Nawacita 3 : Membangun Indonesia Dari Penggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka NegaraKesatuan Nawacita 6 : Meningkatkan Produktivitas Rakyat dan Daya Saing di Pasar Internasional Slide - 10
MEKANISME KOORDINASI PENYUSUNAN RPI2-JM Nasional Provinsi Kabupaten/ Kota Bappenas K/L Koordinasi Propinsi Kab/Kota 2 4 1 5 3 1. Tahap Koordinasi dan sinkronisasi tingkat nasional Tahap ini melibatkan Bappenas dan K/L dalam mensinkronkan daftar kegiatan dalam RPJMN, RTRWN/Pulau, dan Rencana Induk Sektor. 2. Tahap Koordinasi Tingkat Provinsi Tahap ini melibatkan Bappenas dan K/L dalam mensosialisasikan RPI2-JM beserta form daftar kegiatan yang tercantum dalam daftar yang disusun pada tahap koordinasi tingkat nasional kepada Pemerintah Provinsi untuk nantinya disinkronkan dengan daftar kegiatan hasil sinkronisasi dari Kab/Kota pada tahap 4. 3. Tahap internalisasi Provinsi Tahap ini merupakan koordinasi Internal di lingkungan Pemerintah Provinsi dalam mensinkronkan daftar kegiatan pada tahap 1 dengan yang tercantum dalam RPJMD dan RTRW Prov sebelum masuk ke tahap 4. 4. Tahap Koordinasi tingkat Provinsi-Kab/Kota Tahap ini melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota dalam mensinkronkan daftar kegiatan hasil tahap 3 RPJMD, RTRW Kab.Kota, dengan daftar yang dihasilkan pada tahap 1. Hasil dari tahap ini dibuat dalam surat kesepakatan antara Kab/Kota dan Provinsi dan disampaikan pada Bappenas melalui surat gubernur. 5. Tahap Koordinasi Akhir Tahap ini melibatkan Bappenas, K/L dan Pemerintah Provinsi, dalam sinkronisasi akhir daftar kegiatan serta membuat kesepakatan bersama mengenai daftar kegiatan pada dokumen RPI2-JM. - Apakah tahap 5 = musrenbang? - Dalam hal ini perlu koordinasi dengan PW agar dapat dianggap sebagai tools Musrenbang. - Slide - 11
PERAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS Melakukan Koordinasi Nasional Penyusunan Dokumen RPI2-JM Mengindentifikasi dan Menetapkan Kegiatan-Kegiatan Dalam Dokumen RPI2-JM Berdasarkan Kesesuaian dengan: Agenda dan Sub Agenda Nawacita Arah Kebijakan Pembangunan Bidang Strategi Pembangunan Bidang Rencana Induk Sektoral RPJMD Propinsi, Kab/Kota Kesiapan Kegiatan (Readiness Criteria) Waktu Penyelesaian Tahun 2019 Melakukan Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan-Kegiatan Prioritas dalam Dokumen RPI2-JM Slide - 12
PERAN KEMENTERIAN TEKNIS Melakukan pemuktahiran draft daftar kegiatan RPI2JM dengan memperhatikan dan mengindentifikasi: Kesesuaian Kewenangan Kondisi Eksisting Kegiatan Kebutuhan Pembiayaan Kesiapan Kegiatan (Readiness Criteria) Perkiraan waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan Indentifikasi dukungan pemerintah daerah yang dibutuhkan Melakukan indentifikasi kegiatan yang akan diusulkan berdasarkan kesesuaian dengan: Agenda dan Sub Agenda Nawacita Arah Kebijakan Pembangunan Bidang Strategi Pembangunan Bidang Rencana Induk Sektoral Kewenangan Waktu Penyelesaian Tahun 2019 Melakukan Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan-Kegiatan Prioritas dalam Dokumen RPI2-JM Slide - 13
PERAN PEMERINTAH PROVINSI Melakukan koordinasi pembahasan kegiatan RPI2-JM di daerahnya bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Mengindentifikasi dan mengkonfirmasi dukungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan RPI2-JM di daerahnya. Melakukan indentifikasi kegiatan yang akan diusulkan berdasarkan kesesuaian dengan: Agenda dan Sub Agenda Nawacita Arah Kebijakan Pembangunan Bidang Strategi Pembangunan Bidang Rencana Induk Sektoral Kewenangan RPJMD Propinsi, Kab/Kota Kesiapan Kegiatan (Readiness Criteria) Waktu Penyelesaian Tahun 2019 Melakukan Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Kegiatan-Kegiatan Prioritas dalam Dokumen RPI2-JM Slide - 14
PENYEPAKATAN HASIL SINKRONISASI RPI2-JM YANG TELAH DISEPAKATI (1) Hasil kesepakatan untuk RPI2-JM di tingkat nasional ditandatangani oleh Menteri PPN/ Kepala Bappenas atau Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Menteri K/L terkait atau Sekjen dari Kementerian terkait, dan Gubernur masing-masing provinsi . (2) Hasil kesepakatan untuk RPI2-JM di tingkat provinsi, hasil kesepakatan pembahasan ditandatangani oleh Gubernur masing-masing provinsi bersama dengan Bupati dan Walikota. Slide - 15
RPI2JM DALAM DANA DEKONSENTRASI BAPPENAS Ruang Lingkup/Fokus Kegiatan Dekonsentrasi Tahun 2015 POIN 1. FASILITASI PERKUATAN KOORDINASI PELAKSANAAN SASARAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL Melaksanakan Peningkatan Kualitas Koordinasi Perencanaan Pusat dan Daerah dalam rangka Pencapaian Prioritgas Pembangunan Nasional : Melestarikan Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana, terdiri dari : Peningkatan Kualitas Pendidikan, Status Kesehatan dan Kedaulatan Pangan terdiri dari : Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Indonesia Percepatan pembangunan infrastruktur untuk mencapai keseimbangan pembangunan dalam rangka mengurangi kesenjangan dan meningkatkan daya saing : Koordinasi dan sinkronisasi rencana program investasi infrastruktur prioritas melalui integrasi kebijakan nasional dan daerah termasuk pembiayaannya. Ruang Lingkup Kegiatan Cakupan Aktivitas Kegiatan Keterangan FASILITASI PERKUATAN KOORDINASI PELAKSANAAN SASARAN PRIORITAS PEMBANGUNAN NASIONAL FASILITASI PERKUATAN KOORDINASI PENINGKATAN KUALITAS MUSRENBANGNAS Honorarium Kepanitiaan dan Narasumber Sesuai PMK …/2014 tentang Pedoman Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L 2015 Rapat Koordinasi/Rapat Teknis/Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi/Workshop dan Seminar Perjalanan Dinas Honorarium Pejabat Pengelola Keuangan Rapat Teknis Perjalanan Dinas yang dibutuhkan terkait pengelolaan administratif Jasa Tenaga Administrasi (Usulan Baru) Slide - 16
FORM DOKUMEN RPI2-JM 1. Form Dokumen Rencana Nawacita 6: Meningkatkan Produktivitas Rakyat dan Daya Saing di Pasar Internasional SUB-AGENDA NAWACITA ARAH PEMBANGUNAN STRATEGI PEMBANGUNAN KEGIATAN KEGIATAN DAERAH YANG MENDUKUNG KESIAPAN ALOKASI INDIKATIF (JUTA RUPIAH) RENCANA PELAKSANAAN (BULAN) KETERANGAN APBN APBD BUMN SWASTA MULAI DURASI 2. Form Dokumen Evaluasi dan Monitoring Nawacita 6: Meningkatkan Produktivitas Rakyat dan Daya Saing di Pasar Internasional SUB-AGENDA NAWACITA ARAH PEMBANGUNAN STRATEGI PEMBANGUNAN KEGIATAN KEGIATAN DAERAH YANG MENDUKUNG KESIAPAN ALOKASI INDIKATIF (JUTA RUPIAH) RENCANA PELAKSANAAN (BULAN) AKTUAL (BULAN) PROGRES KETERANGAN APBN APBD BUMN SWASTA MULAI DURASI (%) Slide - 17
Format Dokumen RPI2JM (Contoh: Provinsi Sumatera Barat) Nawacita 6: Meningkatkan Produktivitas Rakyat dan Daya Saing di Pasar Internasional SUB-AGENDA NAWACITA ARAH PEMBANGUNAN STRATEGI PEMBANGUNAN KEGIATAN KEGIATAN DAERAH YANG MENDUKUNG KESIAPAN ALOKASI INDIKATIF (JUTA RUPIAH) RENCANA (BULAN) APBN APBD BUMN SWASTA MULAI DURASI (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) Membangun Konektivitas Nasional Untuk Mencapai Keseimbangan Pembangunan Mempercepat pembangunan transportasi yang mendorong penguatan industri nasional untuk mendukung Sistem Logistik Nasional dan penguatan konektivitas nasional dalam kerangka mendukung kerjasama regional dan global Pembangunan sarana dan prasarana serta industri transportasi Pembangunan jalur KA antara Duku – Bandara Internasional Minangkabau Pembebasan lahan untuk pengembangan jalur KA Bandara Membangun sistem dan jaringan transportasi yang terintegrasi untuk mendukung investasi pada Koridor Ekonomi, Kawasan Industri Khusus, Kompleks Industri, dan pusat-pusat pertumbuhan lainnya di wilayah non-koridor ekonomi Pembangunan dan peningkatan prasarana transportasi yang mendukung pengembangan industri dan pariwisata nasional sesuai dengan Rencana Induk Pengembangkan Industri Nasional (RIPIN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Pengembangan Pelabuhan Teluk Bayur, Padang* Pembebasan lahan untuk pengembangan dermaga Pembangunan Jalan P. Sipora Pengadaan lahan untuk pembangunan jalan Membangun Transportasi Massal Perkotaan Mengembangkan sistem angkutan umum massal yang modern dan maju dengan orientasi kepada bus maupun rel serta dilengkapi dengan fasilitas alih moda terpadu Pengembangan BRT di 34 kota besar antara lain Medan, Pekanbaru, Batam, Padang, Palembang, Bandung, Jakarta, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Solo, Pontianak, Samarinda, Balikpapan, Makassar, Gorontalo, dan Ambon PengembanganSistem Transit dan Semi BRT Kota Padang Pengadaan halte BRT Slide - 18
PENJELASAN SUBSTANSI FORM RPI2-JM Dokumen Rencana SUB-AGENDA NAWACITA ARAH PEMBANGUNAN STRATEGI PEMBANGUNAN KEGIATAN KEGIATAN DAERAH YANG MENDUKUNG KESIAPAN ALOKASI INDIKATIF (JUTA RUPIAH) RENCANA PELAKSANAAN (BULAN) KETERANGAN APBN APBD BUMN SWASTA MULAI DURASI (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) 𝑽 Masterplan 𝑽 DED 𝑽 FS 𝑽 AMDAL/UKL /UPL 𝑽 Perijinan 𝑿 KesiapanLahan Kolom (1) adalah Sub-Agenda NAWACITA. Pada BIDANG TRANSPORTASI terdiri dari: Peletakan Dasar-Dasar Dimulainya Desentralisasi Asimetris Pemerataan Pembangunan Antar Wilayah Terutama Kawasan Timur Indonesia Membangun Konektivitas Nasional untuk Mencapai Kese-imbangan Pembangunan Membangun Transportasi Umum Massal Perkotaan. Kolom (5) adalah Kegiatan Daerah yang Mendukung pelaksanaan kegiatan pada kolom (4) Kolom (11) adalah Rencana Bulan dan Tahun Pelaksanaan kegiatan pada kolom (4) maupun kolom (5). Contoh: Desember 2014 Kolom (6) adalah Kesiapan/ Readiness yang meliputi dokumen-dokumen (Master Plan, FS, AMDAL/UKL/UPL,DED), perijinan, maupun elemen lain (seperti kesiapan lahan) yang dibutuhkan dalam pembangunan infrastruktur yang disertai dengan keterangan ‘Siap’ [v] atau ‘Belum Siap‘ [x]. Kolom (12) adalah Rencana Durasi pelaksanaan kegiatan pada kolom (4) maupun kolom (5) dalam satuan bulan. Contoh: 2 Kolom (13) adalah Keterangan yang berisi catatan tambahan mengenai permasalahan yang dihadapi/ pending matters terkait kegiatan pada kolom (4) maupun (5). Contoh: Ada permasalahan dalam status lahan. Kolom (2) adalah Arah Pembangunan yang bersumber dari RPJMN. ALOKASI INDIKATIF Kolom (7) merupakan pembiayaan dari APBN Kolom (8) merupakan pembiayaan dari APBD Kolom (9) merupakan pembiayaan dari BUMN. Kolom (10) merupakan pembiayaan dari Swasta. Kolom (3) adalah Strategi Pembangunan yang tercantum dalam RPJMN. Kolom (4) adalah Kegiatan Pembangunan yang tercantum dalam RPJMN yang merupakan prioritas nasional, maupun usulan baru dari K/L dan daerah yang sesuai dengan kriteria. Slide - 19
PETUNJUK PENGISIAN FORM RPI2-JM (Untuk Kegiatan Eksisting) BAPPENAS BAPPENAS Provinsi: Mengindentifkasi Kebutuhan Biaya Provinsi: Mengindentifikasi dan Mengklarifikasi Dukungan dari Pemerintah Daerah terkait: Pembebasan/Penyiapan Lahan, Pembuatan FS dan DED Provinsi: Mengindentifikasi Kesiapan Kegiatan: Status Lahan, Ketersedian FS, DED, Amdal Slide - 20
PENGISIAN FORM RPI2-JM (Untuk Pengajuan Usulan Kegiatan Baru) BAPPENAS BAPPENAS Provinsi: Propinsi Dapat Mengajukan Usulan Kegiatan Baru, Yang Sesuai Dengan Kriteria Yang Ditentukan (lihat slide 9) Provinsi: Mengidentifikasi dan Mengkonfirmasi Dukungan Daerah Yang Akan diberikan Provinsi: Mengindentifkasi Waktu Pelaksanaan Untuk Usulan Kegiatan Baru Provinsi: Mengindentifikasi Kesiapan Kegiatan: Status Lahan, Ketersedian FS, DED, Amdal Provinsi: Mengindentifkasi Kebutuhan Biaya Baik dari APBN dan APBD Slide - 21
JADWAL PENYUSUNAN DOKUMEN RPI2-JM Kegiatan Feb Maret April Mei Juni 1 2 3 4 Penyusunan Draft Payung Hukum RPI2-JM Periode 1 Identifikasi Kegiatan Prioritas Penyiapan Form Periode 2 Draft Rencana Program Investasi Infrastruktur Finalisasi Rencana Program Investasi Infrastruktur Periode 3 dan Periode 4 Sinkronisasi Tk.Nasional Koordinasi Tk.Provinsi Koordinasi Tk.Kab/Kota Penyerahan hasil koordinasi oleh Provinsi kepada Bappenas 11Mei Periode 5 Finalisasi Dokumen RPI2-JM Kesepakatan Bappenas-K/L-Provinsi Slide - 22
Terima Kasih Pemerintah Pusat Pemerintah Pemprov BUMN PEMBANGUNAN YANG BERKUALITAS SINKRONISASI Pemerintah Pemprov BUMN Pemerintah Kab/Kota Terima Kasih Swasta bambang@bappenas.go.id