AS SUNNAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
Advertisements

BAHAN AJAR PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum Islam.
BAB IV SUMBER HUKUM ISLAM.
Wahyu tuhan, teks dan ijtihad akal manusia; aspek ushul dan Furu’ dalam Islam Muhlisin.
IJMA’ SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Hukum, HAM, dan Demokrasi dalam Islam
A GAMA I SLAM DISUSUN OLEH: MISNANI. S.Ag. M.Pd. I.
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
PEMBAGIAN ILMU HADITS DAN CABANG-CABANGNYA
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Ar Rayu sebagai Sumber Hukum Islam
USHUL FIQH PEMBAHASAN PENGERTIAN USHUL FIQH RUANG LINGKUP USHUL FIQH
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
SUMBER HUKUM ISLAM & METODE BERIJTIHAD
SUMBER HUKUM ISLAM. PENGERTIAN SUMBER: ASAL SESUATU (KAMUS PURWODARMINTO) SUMBER HUKUM ISLAM: TEMPAT ASAL/PENGAMBILAN HUKUM ISLAM.
KESIMPULAN BAB 1V SUMBER HUKUM ISLAM
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
Oleh: Ali Ilhami Bin Basir
BAB V HUKUM, HAM DAN DEMOKRASI DALAM ISLAM Nurhasan, M.Ag
Belajar dengan cermat Tanpa beban Ikhlas karena Allah.
Bab V HUKUM ISLAM Universitas Narotama.
Hukum Adat.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Materi Pertemuan XI Ar Rayu, Ijma’ dan Qiyas.
Syariah Islam ? Fiqih Islam ?
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
Sumber hukum islam.
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
SUMBER HUKUM ISLAM Oleh: Deden Mulyadi, S.Pd.I.
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
SUMBER HUKUM ISLAM OLEH : MISWAN. S.Ag.,S.Kom.
Penguatan Materi Fiqih
KOMPONEN HADITS DAN KLASIFIKASI HADITS
SUMBER AJARAN ISLAM AS-SUNNAH
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HUKUM ISLAM.
Pendahuluan -Ushul fiqh adalah metodologi mujtahid untuk menggali hukum syara’ dari sumbernya. -sumbernya inilah yang dimaksud dengan dalil syar’I, yaitu.
Anang Zubaidy Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia April 2013
CREATED BY: MARETTA DANIATY
MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN, DAN PEMBUKUAN (ABAD VII-X M)
Oleh: Muhsin Hariyanto
KAEDAH KESHAHIHAN SANAD DAN MATAN HADIS
ISTILAH KUNCI DALAM MEMPELAJARI HUKUM ISLAM
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
BAB III HUKUM ISLAM.
SUMBER HUKUM ISLAM.
KAIDAH MINOR SANAD BERSAMBUNG
SUMBER HUKUM ISLAM BERDASARKAN AKAL PIKIRAN MANUSIA
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Kesempurnaan Islam.
KAIDAH MINOR SANAD BERSAMBUNG
HADITS SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
ALIRAN SESAT CIRI-CIRI DAN CARA-CARA MENGHINDARINYA
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
USUL FIQH SESSI 3 SUMBER-SUMBER HUKUM
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
IJTIHAD Pengertian Ijtihad
KELOMPOK. Pengertian Hukum Islam. Pengertian Hukum Islam Menurut Ahmad Rofiq, Pengertian Hukum Islam adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang didasarkan.
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Paham Agama dalam Muhammadiyah Oleh Prof. Dr.H. Yunahar Ilas, Lc., M.Ag.
KONSEP HUKUM DAN SUMBER HUKUM ISLAM MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kelompok 3/ Kelas 40 Jatmiko Dwi Purnomo ( ) Putri Nurul.
Transcript presentasi:

AS SUNNAH

PENGERTIAN PERKATAAN NABI MUHAMMAD SAW(SUNNAH QALIYAH) PERBUATAN NABI MUHAMMAD SAW (SUNNAH FI’LIYAH) SIKAP DIAM NABI MUHAMMAD SAW (SUNNAH TAQRIRIYAH) YANG MERUPAKAN PENJELASAN DAN PENAFSIRAN OTENTIK TENTANG AL QUR’AN SIFAT-SIFAT NABI MUHAMMAD SAW

MAKNA LAIN SUNNAH DIKERJAKAN BERPAHALA, TIDAK DIKERJAKAN TIDAK BERDOSA (AL AHKAM AL KHOMSAH) SUNNATULLAH (HUKUM ALAM) AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH MENERANGKAN PRAKTEK YANG DILAKUKAN PARA SAHABAT, BAIK YANG BERSUMBER DARI AL QUR’AN, HAIST ATAU IJTIHAD. DASAR: HADIST “PEGANGLAH TEGUH SUNNAHKU DAN SUNNAH KHALIFAH SESUDAHKU………”

HUBUNGAN AS SUNNAH DENGAN AL QUR’AN (1): BAYAN TAQRIRY: YAITU SUNNAH MERUPAKAN PENGUAT (MUAKKID) BAGI AL QUR’AN MIS. KEWAJIBAN SHALAT, PUASA, ZAKAT DLL

HUBUNGAN AS SUNNAH DENGAN AL QUR’AN (2): PENJELAS (MUBAYYIN) MAKSUD HUKUM AL QUR’AN ADALAH: 1. BAYAN TAFSHIL, FUNGSI MEMERINCI MIS. MEMERINCI TATA CARA SHALAT, MANASIK HAJI 2. BAYAN TAKHSIS, FUNGSI MENGKHUSUSKAN MIS. ALLAH MENETAPKAN HUKUM WARISAN BAGI ANAK-ANAK KAMU, LAKI-LAKI MENDAPAT BAGIAN DUA KALI DARI WANITA 3. BAYAN TAQYID, FUNGSI MEMBATASI MIS. HIBAH ADALAH MAKSIMAL 1/3 DARI HARTA WARIS

HUBUNGAN AS SUNNAH DENGAN AL QUR’AN (3): BAYAN TASYRII, YAITU MENCIPTAKAN HUKUM YANG TIDAK DIATUR SECARA RINCI DALAM AL QURAN MIS. HARAMNYA SUTRA DAN EMAS BAGI LAKI-LAKI HARAMNYA SAUDARA SESUSUAN

PENGUMPULAN HADITS TIDAK DICATAT PADA SAAT RASULULLAH MASIH HIDUP MASALAH KETIKA RASULULLAH WAFAT: PARA SAHABAT YANG HAFAL BANYAK YANG MENINGGAL HADITS YANG DIHAFALKAN DIKHAWATIRKAN BANYAK YANG BERKURANG/DILEBIH-LEBIHKAN KHAWATIR ADA HADITS PALSU KHAWATIR ADA PERCAMPURAN ANTARA UCAPAN PEMIMPIN DENGAN HADITS PENCATATAN, PENELUSURAN DILAKUKAN TEPAT PADA AWAL PENYEBARAN ISLAM (AKHIR ABAD II H) DAN ABAD III SEHINGGA LAHIR BUKU HADITS YANG LENGKAP

PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI PERIWAYATANNYA HADITS MUTTAWATIR: HADITS YANG DIRIWAYATKAN SEJAK MASA SAHABAT, TABI’IN DAN TABI’IT TABI’IN (3 MASA), OLEH BANYAK ORANG SEHINGGA TIDAK MUNGKIN UNTUK DIDUSTAKAN HADITS MASYHUR/MUSTAFIDH: HADITS YANG DIRIWAYATKAN PADA BEBERAPA SAHABAT YANG KEMUDIAN DI MASA TABI’IN DAN TABI’IT TABI’IN OLEH BANYAK ORANG. HADITS AHAD: HADIST YANG DIRIWAYATKAN OLEH SEDIKIT ORANG (1 ATAU 2) DI MASA TABI’IN DAN TABI’IT TABI’IN.

BUKHARI MUSLIM 5 KATEGORI UNTUK KLASIFIKASI KEKUATAN INGATAN DAN KETELITIAN PERAWINYA INTEGRITAS PRIBADI ORANG YANG MENYAMPAIKAN TIDAK TERPUTUSNYA MATA RANTAI DARI GENERASI KE GENERASI TIDAK TERDAPAT CACAT ISI TIDAK JANGGAL DILIHAT DARI SUSUNAN BAHASA

PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI KEKUATAN/KUALITAS/ INTEGRITAS PERAWI SECARA LISAN HADITS SAHIH (OTENTIK/VALID), PERAWI ADIL, TELITI, SANAD (MATA RANTAI) SAMPAI KE RASULULLAH, TIDAK ADA CACAT DAN PERTENTANGAN HADITS HASAN (BAIK), S.D.A., TP KURANG TELITI HADITS DHAIF (LEMAH), TIDAK MEMENUHI SYARAT S.D.A HADITS MAUDHU’ (PALSU): TIDAK MASUK AKAL BERTENTANGAN DENGAN AL QURAN TIDAK SESUAI DENGAN AQIDAH ISLAM BERTENTANGAN DENGAN HADITS YANG LAIN

SYARAT PERAWI PATUH MENGERJAKAN PERINTAH/LARANGAN AGAMA BENAR-BENAR JUJUR ADIL DAN BIJAKSANA INGATAN YANG KUAT TIDAK TERPUTUS ORANG ERSEBUT HIDUP DALAM LINGKUNGAN YANG BAIK TIDAK BERTENTANGAN DENGAN AL QUR’AN DENGAN HADITS

2 BAGIAN KITAB HADITS BAGIAN ISNAD/SANAD: BAGIAN MATAN/MATN SANDARAN UNTUK MENENTUKAN KUALITAS HADITS, MERUPAKAN RANGKAIAN ORANG-ORANG YANG MENYAMPAIKAN/MERIWAYATKAN SUNNAH TERSEBUT SECARA TURUN TEMURUN, GENERASI-KE GENERASI SAMPAI DIBUKUKAN BAGIAN MATAN/MATN MATERI ATAU ISI HADITS TERSEBUT

AR RA’YU, IJTIHAD, ISTINBATH AKAL PIKIRAN

ASAL KATA: AL-JAHDU / AL-JUHDU: DAYA UPAYA/USAHA KERAS JAHADA: SUNGGUH-SUNGGUH BERUSAHA KERAS UNTUK MENGETAHUI HUKUM SESUATU MELALUI DALIL-DALIL AGAMA (AL QUR’AN DAN AL HADITS) ISTINBATH, DARI KATA NABTH (AIR YANG MULA-MULA MEMANCAR DARI SUMBER YANG DIGALI), MENGELUARKAN SESUATU DARI PERSEMBUNYIANNYA AR RA’YU: PERTIMBANGAN (ORANG YANG RA’YU ADALAH ORANG YANG MEMILIKI PERSEPSI MENTAL DAN PERTIMBANGAN YANG BIJAKSANA)

PENGERTIAN IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM: AKAL FIKIRAN MANUSIA YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK BERUSAHA, BERIKHTIAR DENGAN SELURUH KEMAMPUAN YANG ADA PADANYA UNTUK MEMAHAMI KAIDAH-KAIDAH HUKUM YANG FUNDAMENTAL YANG TERDAPAT DALAM AL QURAN , SUNNAH NABI DAN KEMUDIAN MERUMUSKANNYA MENJADI GARIS-GARIS/KAIDAH HUKUM YANG DAPAT DILAKSANAKAN PADA KASUS-KASUS TERTENTU, ATAU BERUSAHA MERUMUSKAN GARIS-GARIS/KAIDAH HUKUM YANG “PENGATURANNYA” TIDAK TERDAPAT DI DALAM KEDUA SUMBER UTAMA HUKUM ISLAM ITU.

PENTINGNYA AKAL DALAM ISLAM ASAL KATA AQL: PIKIRAN, IKATAN MENGIKATKAN MANUSIA DENGAN ALLAH SEBAGAI SALAH SATU TUJUAN HUKUM YANG HARUS DIJAGA AKAL ADALAH KUNCI UNTUK MEMAHAMI AJARAN DAN HUKUM ISLAM AKAL ADALAH KEHIDUPAN, JIKA KEHILANGAN AKAL , MAKA TERJADILAH “KEMATIAN” AKAL BERKAITAN DENGAN KEWAJIBAN HUKUM

ISLAM MENDORONG MANUSIA UNTUK BERIJTIHAD JIKA IJTIHAD BENAR AKAN MENDAPAT 2 PAHALA DAN JIKA SALAH AKAN MENDAPAT 1 PAHALA IJTIHAD RASULULLAH PANGGILAN SHOLAT IJTIHAD SAHABAT UMAR DAN MUADZ: BERSUCI DARI HADAST BESAR PADA SAAT TIDAK ADA AIR TIDAK ADA AIR PADA SAAT MASUK WAKTU SHOLAT

BIDANG-BIDANG IJTIHAD 3 BAGIAN AL QURAN DAN AS SUNNAH: AQIDAH, AKHLAQ DAN SYARIAH ULAMA SALAF: KETIGANYA MASUK DALAM SYARIAH ULAMA KHALAF: SYARIAH HANYA TERBATAS PADA MASALAH HUBUNGAN TINGKAH LAKU ORANG DEWASA YANG HUKUMNYA SUDAH ADA DALAM NASH JIKA HUKUM TINGKAH LAKU BELUM DAN PERBUATAN ORANG DEWASA BELUM DITEGASKAN DALAM NASH, MAKA DISEBUT FIQH (HASIL IJTIHAD) BIDANG IJTIHAD HANYA TERBATAS PADA SYARIAH, TIDAK TERMASUK AQIDAH DAN AKHLAQ SELAMA INI TIDAK ADA ULAMA BESAR DI BIDANG AQIDAH DAN AKHLAQ YANG DISEBUT SEBAGAI MUJTAHID WALAU TINGGI ILMUNYA

SYARAT-SYARAT MUJTAHID MENGUASAI BAHASA ARAB MENGUASAI ISI DAN SISTEM HUKUM AL QURAN DAN ILMU MEMAHAMI AL QURAN MENGUASAI ILMU HADITS DAN HADITS-HADITS HUKUM MENGUASAI SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM DAN CARA/ METODE MENARIK GARIS-GARIS HUKUM ASBABUN NUZUL DAN ASBABUL WURUDZ NASIKH MANSUKH PERAWI HADITS JUJUR DAN IKHLAS MENGUASAI FIQ MODERN MENGUASAI ILMU-ILMU YANG SAAT INI BERKEMBANG DAN TERKAIT DILAKUKAN SECARA KOMPREHENSIVE

PENYEBAB TERJADINYA PERBEDAAN HASIL IJTIHAD PENGERTIAN LAFAL KATA MUSYTARAK (ARTI LEBIH DARI 1): QURU’ NIKAH KAIDAH USHL FIQH/ METODE/ CARA: QIYAS IJMA DLL STATUS HADITS: I HADITS YANG SAMA, DILIHAT DARI PERAWINYA KUAT, TETAPI MATANNYA KURANG KUAT

Lanjutan….PENYEBAB TERJADINYA PERBEDAAN HASIL IJTIHAD KETENTUAN HUKUM NASH TA’ABBUDY (JELAS NASH/KATA-KATANYA) TA’AQQULIY (DIKAITKAN DENGAN TUJUANNYA) QIYAS: DASAR/ ILLAT MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN, MISALNYA BENDA WAJIB ZAKAT MAKANAN POKOK (SYAFII: TUMBUHAN YANG TIDAK MENGENYANGKAN TIDAK WAJIB ZAKAT) TUMBUHAN YANG MENUNJANG KEHIDUPAN DAN PEREKONOMIAN (HANAFI: CENGKEH, PALA, THE, KOPI) DALIL-DALIL YANG DIPERSELISIHKAN PARA MUJTAHID

MAHZAB MAHZAB: PENDIRIAN, JALAN, SISTEM/PENDAPAT YANG KUAT ADALAH PENDAPAT SALAH SEORANG IMAM TENTANG HUKUM MASALAH-MASALAH IJTIHADIAH ADALAH KAIDAH-KAIDAH YANG DIRUMUSKAN OLEH IMAM UNTUK MENGGALI HUKUM

PERLUKAH BERMAHZAB? IMAM ABUL HASAN: WAJIB BERMAHZAB BAGI ORANG AWAM, AHLI FIQH DAN ULAMA LAIN YANG BELUM MENCAPAI MARTABAT IJTIHAD, UNTUK MENGHINDARI MEMILIH YANG RINGAN DAN MELEPAS YANG BERAT HANYA UNTUK ORANG-ORANG YANG AKAN MENGGALI HUKUM AGAR TAHU DASAR-DASAR/KAIDAH

HUKUM BERTALFIQ TALFIQ: BERAMAL DALAM SUATU MASALAH MENURUT GABUNGAN HUKUM 2 MAZHAB ATAU LEBIH BOLEH: RASUL JUGA MEMILIH YANG RINGAN ASAL TIDAK MEMBAWA DOSA TIDAK BOLEH: MEMILIH ADALAH BERDASAR PADA DASAR/DALIL YANG KUAT (RAJIH) DAN MEMBUANG YANG LEMAH (MARJUH)

AR RA’YU, DENGAN METODE: IJMA QIYAS ISTIDLAL AL MARSALIH AL MURSALAH / ISTISHLAH ISTIHSAN ISTISHAB URF

IJMA ADALAH PERSETUJUAN/KESESUAIAN PENDAPAT PARA AHLI MENGENAI SUATU MASALAH PADA SUATU TEMPAT DI SUATU MASA MENGENAI TAFSIR AYAT-AYAT DALAM AL QUR’AN MISALNYA: KEBOLEHAN ISTRI LEBIH DARI SATU PEMBAGIAN IJMA: IJMA BAYANI: PENDAPAT PARA FUQOHA YANG MENGELUARKAN PENDAPAT, DAN PENDAPAT INI DISEPAKATI IJMA SUQUTI: PENDAPAT SESEORANG/BEBERAPA FUQOHA DAN FUQOHA LAIN TIDAK MEMBANTAH

QIYAS MENYAMAKAN HUKUM SESUATU HAL YANG TIDAK ADA KETENTUAN DALAM QURAN DAN HADITS DENGAN DASAR PERSAMAAN ILLAT / SEBAB SYARAT ILLAT: TAMPAK NYATA/JELAS/TIDAK SAMAR TERDAPAT DALAM PERKARA-PERKARA LAIN

MAKANAN YANG MENGENYANG-KAN ASAL GANDUM KHAMR MENCURI FURUK BERAS BIR HAK CIPTA ILLAT MAKANAN YANG MENGENYANG-KAN MEMABUK-KAN HAK ORANG LAIN HUKUM WAJIB ZAKAT HARAM

ISTIDAL MENARIK KESIMPULAN DARI 2 HAL YANG BERBEDA ASAL TIDAK BERTENTANGAN DENGAN QURAN DAN HADITS

MARSALIH MURSALAH MENEMUKAN HUKUM YANG TIDAK ADA DALAM QURAN BERDASAR PERTIMBANGAN KEMASLAHATAN MASYARAKAT ATAU KEPENTINGAN UMUM

IHTISAN MENEMUKAN HUKUM DENGAN JALAN MENYIMPANG DARI KETENTUAN YANG ADA DEMI KEADILAN DAN KEPENTINGAN SOSIAL

IHTISAB TETAP MELANGSUNGKAN DALIL/KETENTUAN SAMPAI TERDAPAT DALIL YANG MENGUBAHNYA

URF ADAT ISTIADAT SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN QURAN DAN HADITS