AS SUNNAH
PENGERTIAN PERKATAAN NABI MUHAMMAD SAW(SUNNAH QALIYAH) PERBUATAN NABI MUHAMMAD SAW (SUNNAH FI’LIYAH) SIKAP DIAM NABI MUHAMMAD SAW (SUNNAH TAQRIRIYAH) YANG MERUPAKAN PENJELASAN DAN PENAFSIRAN OTENTIK TENTANG AL QUR’AN SIFAT-SIFAT NABI MUHAMMAD SAW
MAKNA LAIN SUNNAH DIKERJAKAN BERPAHALA, TIDAK DIKERJAKAN TIDAK BERDOSA (AL AHKAM AL KHOMSAH) SUNNATULLAH (HUKUM ALAM) AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH MENERANGKAN PRAKTEK YANG DILAKUKAN PARA SAHABAT, BAIK YANG BERSUMBER DARI AL QUR’AN, HAIST ATAU IJTIHAD. DASAR: HADIST “PEGANGLAH TEGUH SUNNAHKU DAN SUNNAH KHALIFAH SESUDAHKU………”
HUBUNGAN AS SUNNAH DENGAN AL QUR’AN (1): BAYAN TAQRIRY: YAITU SUNNAH MERUPAKAN PENGUAT (MUAKKID) BAGI AL QUR’AN MIS. KEWAJIBAN SHALAT, PUASA, ZAKAT DLL
HUBUNGAN AS SUNNAH DENGAN AL QUR’AN (2): PENJELAS (MUBAYYIN) MAKSUD HUKUM AL QUR’AN ADALAH: 1. BAYAN TAFSHIL, FUNGSI MEMERINCI MIS. MEMERINCI TATA CARA SHALAT, MANASIK HAJI 2. BAYAN TAKHSIS, FUNGSI MENGKHUSUSKAN MIS. ALLAH MENETAPKAN HUKUM WARISAN BAGI ANAK-ANAK KAMU, LAKI-LAKI MENDAPAT BAGIAN DUA KALI DARI WANITA 3. BAYAN TAQYID, FUNGSI MEMBATASI MIS. HIBAH ADALAH MAKSIMAL 1/3 DARI HARTA WARIS
HUBUNGAN AS SUNNAH DENGAN AL QUR’AN (3): BAYAN TASYRII, YAITU MENCIPTAKAN HUKUM YANG TIDAK DIATUR SECARA RINCI DALAM AL QURAN MIS. HARAMNYA SUTRA DAN EMAS BAGI LAKI-LAKI HARAMNYA SAUDARA SESUSUAN
PENGUMPULAN HADITS TIDAK DICATAT PADA SAAT RASULULLAH MASIH HIDUP MASALAH KETIKA RASULULLAH WAFAT: PARA SAHABAT YANG HAFAL BANYAK YANG MENINGGAL HADITS YANG DIHAFALKAN DIKHAWATIRKAN BANYAK YANG BERKURANG/DILEBIH-LEBIHKAN KHAWATIR ADA HADITS PALSU KHAWATIR ADA PERCAMPURAN ANTARA UCAPAN PEMIMPIN DENGAN HADITS PENCATATAN, PENELUSURAN DILAKUKAN TEPAT PADA AWAL PENYEBARAN ISLAM (AKHIR ABAD II H) DAN ABAD III SEHINGGA LAHIR BUKU HADITS YANG LENGKAP
PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI PERIWAYATANNYA HADITS MUTTAWATIR: HADITS YANG DIRIWAYATKAN SEJAK MASA SAHABAT, TABI’IN DAN TABI’IT TABI’IN (3 MASA), OLEH BANYAK ORANG SEHINGGA TIDAK MUNGKIN UNTUK DIDUSTAKAN HADITS MASYHUR/MUSTAFIDH: HADITS YANG DIRIWAYATKAN PADA BEBERAPA SAHABAT YANG KEMUDIAN DI MASA TABI’IN DAN TABI’IT TABI’IN OLEH BANYAK ORANG. HADITS AHAD: HADIST YANG DIRIWAYATKAN OLEH SEDIKIT ORANG (1 ATAU 2) DI MASA TABI’IN DAN TABI’IT TABI’IN.
BUKHARI MUSLIM 5 KATEGORI UNTUK KLASIFIKASI KEKUATAN INGATAN DAN KETELITIAN PERAWINYA INTEGRITAS PRIBADI ORANG YANG MENYAMPAIKAN TIDAK TERPUTUSNYA MATA RANTAI DARI GENERASI KE GENERASI TIDAK TERDAPAT CACAT ISI TIDAK JANGGAL DILIHAT DARI SUSUNAN BAHASA
PEMBAGIAN HADITS DARI SEGI KEKUATAN/KUALITAS/ INTEGRITAS PERAWI SECARA LISAN HADITS SAHIH (OTENTIK/VALID), PERAWI ADIL, TELITI, SANAD (MATA RANTAI) SAMPAI KE RASULULLAH, TIDAK ADA CACAT DAN PERTENTANGAN HADITS HASAN (BAIK), S.D.A., TP KURANG TELITI HADITS DHAIF (LEMAH), TIDAK MEMENUHI SYARAT S.D.A HADITS MAUDHU’ (PALSU): TIDAK MASUK AKAL BERTENTANGAN DENGAN AL QURAN TIDAK SESUAI DENGAN AQIDAH ISLAM BERTENTANGAN DENGAN HADITS YANG LAIN
SYARAT PERAWI PATUH MENGERJAKAN PERINTAH/LARANGAN AGAMA BENAR-BENAR JUJUR ADIL DAN BIJAKSANA INGATAN YANG KUAT TIDAK TERPUTUS ORANG ERSEBUT HIDUP DALAM LINGKUNGAN YANG BAIK TIDAK BERTENTANGAN DENGAN AL QUR’AN DENGAN HADITS
2 BAGIAN KITAB HADITS BAGIAN ISNAD/SANAD: BAGIAN MATAN/MATN SANDARAN UNTUK MENENTUKAN KUALITAS HADITS, MERUPAKAN RANGKAIAN ORANG-ORANG YANG MENYAMPAIKAN/MERIWAYATKAN SUNNAH TERSEBUT SECARA TURUN TEMURUN, GENERASI-KE GENERASI SAMPAI DIBUKUKAN BAGIAN MATAN/MATN MATERI ATAU ISI HADITS TERSEBUT
AR RA’YU, IJTIHAD, ISTINBATH AKAL PIKIRAN
ASAL KATA: AL-JAHDU / AL-JUHDU: DAYA UPAYA/USAHA KERAS JAHADA: SUNGGUH-SUNGGUH BERUSAHA KERAS UNTUK MENGETAHUI HUKUM SESUATU MELALUI DALIL-DALIL AGAMA (AL QUR’AN DAN AL HADITS) ISTINBATH, DARI KATA NABTH (AIR YANG MULA-MULA MEMANCAR DARI SUMBER YANG DIGALI), MENGELUARKAN SESUATU DARI PERSEMBUNYIANNYA AR RA’YU: PERTIMBANGAN (ORANG YANG RA’YU ADALAH ORANG YANG MEMILIKI PERSEPSI MENTAL DAN PERTIMBANGAN YANG BIJAKSANA)
PENGERTIAN IJTIHAD SEBAGAI SUMBER HUKUM: AKAL FIKIRAN MANUSIA YANG MEMENUHI SYARAT UNTUK BERUSAHA, BERIKHTIAR DENGAN SELURUH KEMAMPUAN YANG ADA PADANYA UNTUK MEMAHAMI KAIDAH-KAIDAH HUKUM YANG FUNDAMENTAL YANG TERDAPAT DALAM AL QURAN , SUNNAH NABI DAN KEMUDIAN MERUMUSKANNYA MENJADI GARIS-GARIS/KAIDAH HUKUM YANG DAPAT DILAKSANAKAN PADA KASUS-KASUS TERTENTU, ATAU BERUSAHA MERUMUSKAN GARIS-GARIS/KAIDAH HUKUM YANG “PENGATURANNYA” TIDAK TERDAPAT DI DALAM KEDUA SUMBER UTAMA HUKUM ISLAM ITU.
PENTINGNYA AKAL DALAM ISLAM ASAL KATA AQL: PIKIRAN, IKATAN MENGIKATKAN MANUSIA DENGAN ALLAH SEBAGAI SALAH SATU TUJUAN HUKUM YANG HARUS DIJAGA AKAL ADALAH KUNCI UNTUK MEMAHAMI AJARAN DAN HUKUM ISLAM AKAL ADALAH KEHIDUPAN, JIKA KEHILANGAN AKAL , MAKA TERJADILAH “KEMATIAN” AKAL BERKAITAN DENGAN KEWAJIBAN HUKUM
ISLAM MENDORONG MANUSIA UNTUK BERIJTIHAD JIKA IJTIHAD BENAR AKAN MENDAPAT 2 PAHALA DAN JIKA SALAH AKAN MENDAPAT 1 PAHALA IJTIHAD RASULULLAH PANGGILAN SHOLAT IJTIHAD SAHABAT UMAR DAN MUADZ: BERSUCI DARI HADAST BESAR PADA SAAT TIDAK ADA AIR TIDAK ADA AIR PADA SAAT MASUK WAKTU SHOLAT
BIDANG-BIDANG IJTIHAD 3 BAGIAN AL QURAN DAN AS SUNNAH: AQIDAH, AKHLAQ DAN SYARIAH ULAMA SALAF: KETIGANYA MASUK DALAM SYARIAH ULAMA KHALAF: SYARIAH HANYA TERBATAS PADA MASALAH HUBUNGAN TINGKAH LAKU ORANG DEWASA YANG HUKUMNYA SUDAH ADA DALAM NASH JIKA HUKUM TINGKAH LAKU BELUM DAN PERBUATAN ORANG DEWASA BELUM DITEGASKAN DALAM NASH, MAKA DISEBUT FIQH (HASIL IJTIHAD) BIDANG IJTIHAD HANYA TERBATAS PADA SYARIAH, TIDAK TERMASUK AQIDAH DAN AKHLAQ SELAMA INI TIDAK ADA ULAMA BESAR DI BIDANG AQIDAH DAN AKHLAQ YANG DISEBUT SEBAGAI MUJTAHID WALAU TINGGI ILMUNYA
SYARAT-SYARAT MUJTAHID MENGUASAI BAHASA ARAB MENGUASAI ISI DAN SISTEM HUKUM AL QURAN DAN ILMU MEMAHAMI AL QURAN MENGUASAI ILMU HADITS DAN HADITS-HADITS HUKUM MENGUASAI SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM DAN CARA/ METODE MENARIK GARIS-GARIS HUKUM ASBABUN NUZUL DAN ASBABUL WURUDZ NASIKH MANSUKH PERAWI HADITS JUJUR DAN IKHLAS MENGUASAI FIQ MODERN MENGUASAI ILMU-ILMU YANG SAAT INI BERKEMBANG DAN TERKAIT DILAKUKAN SECARA KOMPREHENSIVE
PENYEBAB TERJADINYA PERBEDAAN HASIL IJTIHAD PENGERTIAN LAFAL KATA MUSYTARAK (ARTI LEBIH DARI 1): QURU’ NIKAH KAIDAH USHL FIQH/ METODE/ CARA: QIYAS IJMA DLL STATUS HADITS: I HADITS YANG SAMA, DILIHAT DARI PERAWINYA KUAT, TETAPI MATANNYA KURANG KUAT
Lanjutan….PENYEBAB TERJADINYA PERBEDAAN HASIL IJTIHAD KETENTUAN HUKUM NASH TA’ABBUDY (JELAS NASH/KATA-KATANYA) TA’AQQULIY (DIKAITKAN DENGAN TUJUANNYA) QIYAS: DASAR/ ILLAT MASALAH YANG DIPERSELISIHKAN, MISALNYA BENDA WAJIB ZAKAT MAKANAN POKOK (SYAFII: TUMBUHAN YANG TIDAK MENGENYANGKAN TIDAK WAJIB ZAKAT) TUMBUHAN YANG MENUNJANG KEHIDUPAN DAN PEREKONOMIAN (HANAFI: CENGKEH, PALA, THE, KOPI) DALIL-DALIL YANG DIPERSELISIHKAN PARA MUJTAHID
MAHZAB MAHZAB: PENDIRIAN, JALAN, SISTEM/PENDAPAT YANG KUAT ADALAH PENDAPAT SALAH SEORANG IMAM TENTANG HUKUM MASALAH-MASALAH IJTIHADIAH ADALAH KAIDAH-KAIDAH YANG DIRUMUSKAN OLEH IMAM UNTUK MENGGALI HUKUM
PERLUKAH BERMAHZAB? IMAM ABUL HASAN: WAJIB BERMAHZAB BAGI ORANG AWAM, AHLI FIQH DAN ULAMA LAIN YANG BELUM MENCAPAI MARTABAT IJTIHAD, UNTUK MENGHINDARI MEMILIH YANG RINGAN DAN MELEPAS YANG BERAT HANYA UNTUK ORANG-ORANG YANG AKAN MENGGALI HUKUM AGAR TAHU DASAR-DASAR/KAIDAH
HUKUM BERTALFIQ TALFIQ: BERAMAL DALAM SUATU MASALAH MENURUT GABUNGAN HUKUM 2 MAZHAB ATAU LEBIH BOLEH: RASUL JUGA MEMILIH YANG RINGAN ASAL TIDAK MEMBAWA DOSA TIDAK BOLEH: MEMILIH ADALAH BERDASAR PADA DASAR/DALIL YANG KUAT (RAJIH) DAN MEMBUANG YANG LEMAH (MARJUH)
AR RA’YU, DENGAN METODE: IJMA QIYAS ISTIDLAL AL MARSALIH AL MURSALAH / ISTISHLAH ISTIHSAN ISTISHAB URF
IJMA ADALAH PERSETUJUAN/KESESUAIAN PENDAPAT PARA AHLI MENGENAI SUATU MASALAH PADA SUATU TEMPAT DI SUATU MASA MENGENAI TAFSIR AYAT-AYAT DALAM AL QUR’AN MISALNYA: KEBOLEHAN ISTRI LEBIH DARI SATU PEMBAGIAN IJMA: IJMA BAYANI: PENDAPAT PARA FUQOHA YANG MENGELUARKAN PENDAPAT, DAN PENDAPAT INI DISEPAKATI IJMA SUQUTI: PENDAPAT SESEORANG/BEBERAPA FUQOHA DAN FUQOHA LAIN TIDAK MEMBANTAH
QIYAS MENYAMAKAN HUKUM SESUATU HAL YANG TIDAK ADA KETENTUAN DALAM QURAN DAN HADITS DENGAN DASAR PERSAMAAN ILLAT / SEBAB SYARAT ILLAT: TAMPAK NYATA/JELAS/TIDAK SAMAR TERDAPAT DALAM PERKARA-PERKARA LAIN
MAKANAN YANG MENGENYANG-KAN ASAL GANDUM KHAMR MENCURI FURUK BERAS BIR HAK CIPTA ILLAT MAKANAN YANG MENGENYANG-KAN MEMABUK-KAN HAK ORANG LAIN HUKUM WAJIB ZAKAT HARAM
ISTIDAL MENARIK KESIMPULAN DARI 2 HAL YANG BERBEDA ASAL TIDAK BERTENTANGAN DENGAN QURAN DAN HADITS
MARSALIH MURSALAH MENEMUKAN HUKUM YANG TIDAK ADA DALAM QURAN BERDASAR PERTIMBANGAN KEMASLAHATAN MASYARAKAT ATAU KEPENTINGAN UMUM
IHTISAN MENEMUKAN HUKUM DENGAN JALAN MENYIMPANG DARI KETENTUAN YANG ADA DEMI KEADILAN DAN KEPENTINGAN SOSIAL
IHTISAB TETAP MELANGSUNGKAN DALIL/KETENTUAN SAMPAI TERDAPAT DALIL YANG MENGUBAHNYA
URF ADAT ISTIADAT SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN QURAN DAN HADITS