RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
POKOK BAHASAN POKOK PIKIRAN RPP PENGUSAHAAN SDA SISTEMATIKA RPP PENGUSAHAAN SDA LINGKUP PENGATURAN ASAS DAN TUJUAN PENGUSAHAAN PRINSIP-PRINSIP PENGUSAHAAN JENIS-JENIS PENGUSAHAAN KEWENANGAN PERIZINAN SANKSI ADMINISTRASI
POKOK PIKIRAN RPP PENGUSAHAAN UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3) Air dikuasai negara UU 11/1974 Pasal 11 Ayat (3) Pengusahaan SDA PUTUSAN MK 85/PUU-XI/2013 UU 7/2004 tidak berlaku UU 11/1974 berlaku kembali PENGATURAN: Pelindungan Hak Rakyat Syarat Pengusahaan SDA Penyeleng-garaan Pengusahaan SDA 6 PRINSIP BATASAN PENGELOLAAN SDA tidak mengganggu, mengenyampingkan, dan meniadakan hak rakyat atas air; pelindungan negara terhadap hak rakyat atas air; kelestarian lingkungan hidup salah satu HAM; pengawasan dan pengendalian oleh neg atas air bersifat mutlak; prioritas utama pengusahaan atas air diberikan kpd BUMN/BUMD; pemberian izin pengusahaan SDA kpd usaha swasta dpt dilakukan dgn syarat-syarat tertentu dan ketat stl h prinsip-prinsip diatas dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan air. LATAR BELAKANG SDA terbatas berpotensi menimbulkan konflik pengaturan perizinan dan alokasi air Kebutuhan manusia tidak sekedar primer namun berkembang pada kebutuhan sekunder kegiatan pengusahaan SDA Penyelenggaraan perizinan pengusahaan SDA melindungi hak rakyat atas air. Kebutuhan pokok minimal sehari-hari wajib dipenuhi oleh pemerintah dan menjadi prioritas utama. Perizinan dalam pengelolaan SDA merupakan instrumen pengendali Hak ulayat masyarakat hukum adat tetap diakui TUJUAN: Melindungi Hak Rakyat atas air Meningkatkan kemanfaatan SDA
SISTEMATIKA RPP PENGUSAHAAN SDA BAB JUDUL BAB I KETENTUAN UMUM II AZAS DAN TUJUAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR III DASAR PENYELENGGARAAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR IV JENIS-JENIS PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR V PERIZINAN VI HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN VII PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR YANG MELIPUTI SATU WILAYAH SUNGAI VIII PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRASI IX KETENTUAN PERALIHAN X KETENTUAN PENUTUP
LINGKUP PENGATURAN Penyelenggaraan pengusahaan SDA permukaan dan bawah tanah termasuk air laut yang berada didarat
ASAS DAN TUJUAN PENGUSAHAAN Pengusahaan sumber daya air ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan sumber daya air bagi kesejahteraan rakyat. Pengusahaan sumber daya dilakukan dengan berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan berbentuk Koperasi.
PRINSIP-PRINSIP PENGUSAHAAN SDA dapat diselenggarakan apabila air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat telah terpenuhi, serta sepanjang ketersediaan Air masih mencukupi. memperhatikan fungsi sosial dan lingkungan hidup, serta terjaminnya keselamatan kekayaan negara dan kelestarian lingkungan. berdasarkan rencana penyediaan dan/atau zona pemanfaatan ruang pada sumber air untuk pengusahaan sumber daya air yang terdapat dalam rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. dilakukan berdasarkan izin pengusahaan SDA
PRINSIP-PRINSIP PENGUSAHAAN SDA Prioritas pemberian izin: pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air; pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air minum; kegiatan bukan usaha; dan pengusahaan Sumber Daya Air lainnya.
PRINSIP-PRINSIP PENGUSAHAAN SDA Prioritas alokasi air: Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok minimal sehari-hari; Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang diperoleh tanpa memerlukan izin; Air baku untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang telah ditetapkan izinnya; Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang telah ditetapkan izinnya. Air bagi pengusahaan Air baku untuk sistem penyediaan Air minum yang telah ditetapkan izinnya; Air untuk kegiatan bukan usaha yang telah ditetapkan izinnya; dan Air bagi pemenuhan kebutuhan usaha lainnya yang telah ditetapkan izinnya.
JENIS-JENIS PENGUSAHAAN SDA titik atau lokasi tertentu pada sumber air; ruas tertentu pada sumber air; bagian tertentu dari sumber air. BUMN; BUMD; badan usaha milik desa; badan usaha swasta (modal dalam negeri); koperasi; perseorangan; kerja sama antar badan usaha; Izin Pengusahaan SDA Penugasan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah satu wilayah sungai secara menyeluruh. BUMN/BUMD dibidang PSDA
WEWENANG PEMBERIAN IZIN PENGUSAHAAN SDA Menteri untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang menggunakan sumber air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara dan Wilayah Sungai strategis nasional; gubernur untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang menggunakan sumber air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau bupati/walikota untuk kegiatan pengusahaan sumber daya air yang menggunakan sumber air pada Wilayah Sungai dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Penghentian sementara II Penghentian sementara I SANKSI Penghentian sementara II Surat Peringatan I Surat Peringatan III 7 hari 7 hari 7 hari 14 hari 14 hari Surat Peringatan II Penghentian sementara I Pencabutan Izin Selain pencabutan izin, kewajiban tersebut di bawah tetap berlaku : melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan pada sumber air dan/atau lingkungan sekitarnya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan konstruksi dan/atau penggunaan sumber daya air; dan/atau mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada masyarakat. Pasal 30 Ayat (2) dan (3)
IMPLIKASI SANKSI TERHADAP ALOKASI AIR Peringatan Tertulis I s/d III Penghentian sementara I Penghentian sementara II Pencabutan izin Izin l X Kegiatan Pemberian alokasi air
Terima kasih