Sejarah Pengakuan HAM
Sejarah Pengakuan Hak Asasi Manusia Piagam Madinah (600 M), yang pada intinya berisi persamaan derajat antara satu orang dengan orang lain apapun agamanya. Magna Charta di Inggris (15 Juni 1215), yang pada intinya berisi himbauan kepada kepada raja untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi rakyatnya. Bill of Rights di Inggris (1628), yang pada intinya berisi pembatasan kekuasaan raja untuk memenjarakan, menyiksa dan menghukum tanpa alasan. The Declaration of Independence di Amerika Serikat (6 Juli 1776), yang berisi bahwa setiap orang dilahirkan dalam persamaan dan kebebasan dengan hak untuk hidup dan mengejar kebahagiaan. Declaration of the Rights of Man and the Citizen di Perancis (4 Agustus 1789), yang berisi tiga prinsip yaitu : liberte, egalite, fraternity.
HAM vs Kewajiban Dasar Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia
Sejarah Sebelum Perang Dunia II Munculnya doktrin “perlindungan negara terhadap orang asing” VS Hukum Internasional Tradisional (hanya negara sebagai subyek hukum). (tahun 1650- an) Doktrin intervensi kemanusiaan. (Hugo Grotius, 1583-1645) Penghapusan Perbudakan. (a. Traktat Perdamaian Paris, antara Inggris dan Perancis, 1814. b. Akta Umum Konferensi Berlin, Kolonisasi Afrika, “perdagangan budak dilarang berdasarkan hukum internasional”. c. Konvensi Penghapusan Perbudakan dan Perdagangan Budak, 1926). Pembentukan Komite Palang Merah Internasioal, 1863. Basis organisasi ini adalah Konvensi Jenewa tentang Perang. Perjanjian Versailles memunculkan Liga Bangsa Bangsa dan Organisasi Perburuhan Internasional. LBB dibubarkan dibubarkan pada 18 April 1946 setelah PBB terbentuk.
Covenant of the League of Nations Menciptakan kondisi kerja yang manusiawi. Larangan perdagangan perempuan dan anak. Pencegahan dan pengendalian penyakit. Perlakuan adil bagi penduduk pribumi dan wilayah jajahan.
Pasca Perang Dunia II Pendirian PBB. Tujuannya adalah “memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan tanpa diskriminasi”. HAM dan Hukum Internasional Moderen. Individu sebagai Subyek Hukum Internasional. Rights Holder VS Duty Bearer. Munculnya ‘The International Bill of Rights’ AL: UDHR, 1948. ICCPR, 1976. ICESCR, 1976.
Bagaimana dengan sejarah pengakuan HAM di Indonesia, baik sebelum kemerdekaan maupun setelah kemerdekaan?
Sebelum Kemerdekaan Diisi dengan perdebatan antara Sukarno dan Supomo VS Muhammad Hatta dan Muhammad Yamin Perdebatan membesar dalam membicarakan philosofische grondslag atau staatsidee Sukarno berpandangan bahwa hak asasi manusia bersumber dari paham liberalisme dan kapitalisme. Indonesia harus berdasar gotong royong Supomo berpandangan negara integralistik. Negara harus bersatu dengan rakyatnya. Individu adalah bagian dari staat
Hatta dan Yamin setuju menolak paham liberalisme dan individualisme Hatta jika hak warga negara tidak dijamin, dikhawatirkan negara terjebak dalam otoritarianisme Yamin pencantuman hak tidak berhubungan dengan liberalisme dan individualisme, namun semata merupakan kesemestian perlindungan kemerdekaan Perdebatan ini diakhiri dengan diterimanya usulan Hatta dan Yamin, namun usulan yang diterima direduksi mejadi “hak warga negara” dan bukan “hak asasi manusia”. Artinya hak tersebut merupakan pemberian negara dan hal ini masih sangat berideologi positifis.
Pasca Kemerdekaan Diterimanya Pasal 27 UUD 1945 yang mengatur tentang Kebebasan Berserikat dan Berkumpul dan Pasal 29 tentang Kebebasan Beragama dalam arti sempit Konstitusi RIS (1949) dan UUDS (1950) telah memuat hak asasi manusia secara lengkap. BAB V kedua UUD tersebut berjudul “Hak-Hak dan Kebebasan-Kebebasan Dasar Manusia” Badan Konstituante (1957-1959) telah mencoba memasukkan Hak Asasi Manusia di dalam rancangan perubahan UUD 1945 yang mengacu pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Badan Konstituante dibubarkan pada 5 Juli 59. MPRS (1968) sempat menyusun Rancangan Keputusan MPRS tentang Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta Kewajiban Warga Negara. Rancangan Piagam ini gagal untuk disetujui. Tahun 1971 Rancangan Piagam tersebut diajukan lagi, namun gagal untuk disetujui karena Fraksi Karya Pembangunan dan ABRI tidak mengakui atau melupakan keputusan tahun 1968
Pada masa pemerintahan Suharto Tahun 1971-1997-an, hak asasi manusia DIHARAMKAN Bicara hak asasi manusia bisa dianggap menjadi bagian dari kegiatan SUBVERSIF Muncul banyak instrumen yang MENGEKANG bahkan MELANGGAR hak asasi manusia
Ingat tonggak sejarah tahun 1998 Suharto dilengserkan mahasiswa dan gerakan rakyat melalui instrumen reformasi TAP MPR No. XVVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia Masuknya BAB Hak Asasi Manusia pada Pasal 28 UUD 1945 hasil amandemen Disahkannya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Disahkannya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Disahkannya UU No. 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) Disahkannya UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) Dan disahkannya berbagai peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia